Tulang Bawang, LIPUTAN 1 – Maraknya Praktik Ilegal yang ada dikampung Sido Mekar, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, yang diduga ber operasi puluhan tahun tidak mengantongi perizinan.
Hal itu di ketahui setelah salah seorang warga setempat membenarkan atas pembukaan praktik berobat yang di ketahui sejak puluhan tahun silam di curigai tidak berizin lantaran tidak melambangkan plang di lokasi praktik.
“Tempat praktik pengobatan itu sudah lama buka sekira sepuluh tahun memang sudah buka, tapi hingga saat ini tempat pengobatan itu juga tidak ada plang di lokasi,” Ungkap salah seorang warga yang masih di rahasiakan identitas nya belum lama ini.
Dari Informasi tersebut awak media melakukan kontrol sosial mendatangi kediaman Oknum Mantri (D) yang diduga buka praktik yang tidak memiliki plang dan surat izin tersebut,
Sampai awak media dikediaman mantri (D) Rumah dalam keadaan tertutup, Namun awak media melihat dengan jelas ruang praktik yang ada di samping rumah (D), dalam pantauan awak media di lokasi memang tidak memiliki plang praktik dan diduga oknum Mantri (D) membuka praktik Ilegal.
Ditempat yang sama, awak media menanyakan keberadaan (D) dengan salah satu wanita yang ada di toko pas didepan rumah (D), Wanita tersebut menjawab kalau pak (D) masih di Puskesmas mungkin jam 2 nanti pulang,” ungkapnya
Diduga Mantri D telah membuka praktik Ilegal yang tidak mengantongi izin serta melanggar ketentuan
pada pasal 83 Undang-undang RI Nomor 26 Tahun 2014 Tentang Kesehatan. Dalam pasal itu tertulis setiap orang yang bukan tenaga kesehatan melakukan praktik seolah-olah sebagai tenaga kesehatan yang telah memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 dipidana penjara selama 5 tahun.
Atas informasi yang di himpun Awak media , dalam waktu dekat akan segera berkordinasi dengan pihak terkait dan melaporkan oknum Mantri D ke penegak hukum atas dugaan praktik Ilegal.
Diharapkan kepada instansi pemerintah terkait, Khususnya Dinas Kesehatan Kabupaten Tulung Bawang bisa cepat tanggap serta mengambil tindakan sebagai mana mestinya, Karena praktik Ilegal yang ada di Kampung Sido Mekar Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulung Bawang, sudah buka puluhan tahun, Namun tidak pernah tersentuh
oleh hukum.
Red