Tulang Bawang – LIPUTAN 1 – Diduga Seorang Mantri yang Berada di Kampung Makartitama, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulung Bawang Lampung diduga membuka praktik pengobatan ilegal, Senin (22/07/2024).
Hal itu di ketahui setelah salah seorang warga setempat memberkan atas pembukaan praktik berobat yang di ketahui sejak puluhan tahun silam di curigai tidak berizin lantaran tidak melambangkan plang di lokasi praktik.
“Tempat praktik pengobatan itu sudah lama buka sekira sepuluh tahun memang sudah buka, tapi hingga saat ini tempat pengobatan itu juga tidak ada plang di lokasi,” Ungkap salah seorang warga yang masih di rahasikan identitas nya belum lama ini.
Sementara, dari hasil investigasi wartawan di lapangan pada senin 22/07/2024 di lokasi praktik, awak media bertemu langsung dengan Bapak N selaku mantri tersebut, dan dia pun membenarkan kalau dirinya membuka praktik di kediaman nya sudah puluhan tahun.
Disingung awak media terkait Perijinan dia mengatakan mempunyai izin langsung dari Dinas Satu Pintu Kabupaten Kabupaten Tulang Bawang
“Kalau masalah izin praktek pak saya punya izin langsung dari Dinas Satu pintu Kabupaten Tulang Bawang, kalau udah izin Satu Pintu mau gimana lagi itu langsung izin dari kepalanya,”jelasnya
Dia menambahkan, tolong bilang sama saya siapa masyarakat yang bilang saya buka praktek Ilegal, bawa kesini saya telpon polisi biar siapa yang salah langsung di proses, ini sudah sekian kalinya saya di datangin wartawan, saya penasaran siapa masyarakat yang tidak senang sama saya,”ungkapnya
Kalau masalah izin sampean tanyakan aja sama Dokter Dwi Kepala Puskesmas Makartitama, Dan Fatoni Dinas Kesehatan Dia selaku pimpinan saya, masalah Pelang itu masih di buat, Di proses di Dinas Satu Pintu Kabupaten Tulang Bawang,
“Kalau masalah izin mau dipermasalahkan nanti saya tunjukan semua mantri-mantri disini, masalah izin pasti sama saja, Dipertanyakan terkait Masalah izin yang sama aja, Mantri N diam gak biasa jawab, serta mengalihkan pembicaraan.
Diduga Mantri N telah membuka praktik Ilegal yang tidak mengantongi izin serta melanggar ketentuan
pada pasal 83 Undang-undang RI Nomor 26 Tahun 2014 Tentang Kesehatan. Dalam pasal itu tertulis setiap orang yang bukan tenaga kesehatan melakukan praktik seolah-olah sebagai tenaga kesehatan yang telah memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 dipidana penjara selama 5 tahun.
Atas informasi yang di himpun Awak media , dalam waktu dekat akan segera berkordinasi dengan pihak terkait dan melaporkan oknum Mantri N ke penegak hukum atas dugaan praktik Ilegal.
Diharapkan kepada instansi pemerintah terkait, Khususnya Dinas Kesehatan Kabupaten Tulung Bawang bisa cepat tanggap serta mengambil tindakan sebagai mana mestinya, Karena praktik Ilegal yang ada di Kampung Makartitama, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulung Bawang, sudah buka puluhan tahun, Namun tidak pernah tersentuh oleh hukum.
Red