Diduga Buka Praktik Ilegal, Oknum Mantri Di Kecamatan Gedung Aji Baru

ANSORI

- Redaksi

Senin, 22 Juli 2024 - 13:51 WIB

60202 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulang Bawang – LIPUTAN 1 – Diduga Seorang Mantri yang Berada di Kampung Makartitama, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulung Bawang Lampung diduga membuka praktik pengobatan ilegal, Senin (22/07/2024).

 

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu di ketahui setelah salah seorang warga setempat memberkan atas pembukaan praktik berobat yang di ketahui sejak puluhan tahun silam di curigai tidak berizin lantaran tidak melambangkan plang di lokasi praktik.

 

“Tempat praktik pengobatan itu sudah lama buka sekira sepuluh tahun memang sudah buka, tapi hingga saat ini tempat pengobatan itu juga tidak ada plang di lokasi,” Ungkap salah seorang warga yang masih di rahasikan identitas nya belum lama ini.

 

Sementara, dari hasil investigasi wartawan di lapangan pada senin 22/07/2024 di lokasi praktik, awak media bertemu langsung dengan Bapak N selaku mantri tersebut, dan dia pun membenarkan kalau dirinya membuka praktik di kediaman nya sudah puluhan tahun.

 

Disingung awak media terkait Perijinan dia mengatakan mempunyai izin langsung dari Dinas Satu Pintu Kabupaten Kabupaten Tulang Bawang

 

“Kalau masalah izin praktek pak saya punya izin langsung dari Dinas Satu pintu Kabupaten Tulang Bawang, kalau udah izin Satu Pintu mau gimana lagi itu langsung izin dari kepalanya,”jelasnya

 

Dia menambahkan, tolong bilang sama saya siapa masyarakat yang bilang saya buka praktek Ilegal, bawa kesini saya telpon polisi biar siapa yang salah langsung di proses, ini sudah sekian kalinya saya di datangin wartawan, saya penasaran siapa masyarakat yang tidak senang sama saya,”ungkapnya

 

Kalau masalah izin sampean tanyakan aja sama Dokter Dwi Kepala Puskesmas Makartitama, Dan Fatoni Dinas Kesehatan Dia selaku pimpinan saya, masalah Pelang itu masih di buat, Di proses di Dinas Satu Pintu Kabupaten Tulang Bawang,

 

“Kalau masalah izin mau dipermasalahkan nanti saya tunjukan semua mantri-mantri disini, masalah izin pasti sama saja, Dipertanyakan terkait Masalah izin yang sama aja, Mantri N diam gak biasa jawab, serta mengalihkan pembicaraan.

 

Diduga Mantri N telah membuka praktik Ilegal yang tidak mengantongi izin serta melanggar ketentuan

pada pasal 83 Undang-undang RI Nomor 26 Tahun 2014 Tentang Kesehatan. Dalam pasal itu tertulis setiap orang yang bukan tenaga kesehatan melakukan praktik seolah-olah sebagai tenaga kesehatan yang telah memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 dipidana penjara selama 5 tahun.

 

Atas informasi yang di himpun Awak media , dalam waktu dekat akan segera berkordinasi dengan pihak terkait dan melaporkan oknum Mantri N ke penegak hukum atas dugaan praktik Ilegal.

 

Diharapkan kepada instansi pemerintah terkait, Khususnya Dinas Kesehatan Kabupaten Tulung Bawang bisa cepat tanggap serta mengambil tindakan sebagai mana mestinya, Karena praktik Ilegal yang ada di Kampung Makartitama, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulung Bawang, sudah buka puluhan tahun, Namun tidak pernah tersentuh oleh hukum.

 

Red

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sekdako Pekanbaru Pastikan Pembentukan BLUD Pengelolaan Sampah Segera Terlaksana
Aidhil Nur Putra: meminta pemko mengantisipasi kenaikan harga kebutuhan pokok jelang Nataru.
Strategi Intelijen Menghadapi Ancaman TPPO di Era Digital”, Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Webinar Yang Diselenggarakan Badiklat Kumham Kepri
PENGGELEDAHAN GABUNGAN DAN TES URINE BERSAMA TNI, POLRI DAN BNN DI LAPAS KELAS IIB TELUK KUANTAN
Tingkatkan Layanan Kesehatan Bagi Warga Binaan dan Petugas, Lapas Pekanbaru Lakukan MoU Dengan Klinik Thamrin
DITLANTAS POLDA RIAU AJAK MAHASISWA SUKSESKAN PILKADA RIAU
Diduga Dana Bantuan Olahan Lahan Rawa Banyak Diselewengkan  Oleh Oknum Ketua Gapoktan Desa Pangkal Mas Mulya Mesuji Timur
Rutan Kelas I Pekanbaru Adakan Tes Urin Bagi Petugas Dan Warga Binaan, Serta Lakukan Razia Blok Hunian Bersama Aparat Penegak Hukum!
Berita ini 60 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 November 2024 - 10:13 WIB

Posko Santri Jeumala Center Berhasil Pikat Hati Rakyat Melalui Bhakti Sosial.

Jumat, 1 November 2024 - 10:03 WIB

Bersatu Dukung Muallem-Dek Fadh. ini Seruan Abi Daud Dan Ayah Hamdani Untuk Alumni Dan Santri Pasantren Jeumala A’Mal.

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 13:10 WIB

Dalam Debat Cagub Dan Cawagub Aceh 2024. Afdhal Berikan Pilihan Politiknya…. 

Rabu, 23 Oktober 2024 - 10:57 WIB

Muallem – Dek Fadh Akan Buka Posko Santri Jeumala Di 23 Kab/Kota Se Aceh Dan Ini Harapannya…. 

Minggu, 20 Oktober 2024 - 12:42 WIB

Posko Relawan Santri Muallem – Dek Fadh Resmi Berdiri.

Senin, 14 Oktober 2024 - 21:41 WIB

Pangdam IM Periksa Kesiapan Pengamanan Kunjungan Presiden Ke Aceh

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 00:03 WIB

Makin Panas, Unjuk Rasa Mahasiswa IAIN Langsa Minta Kementrian Agama RI Copot Rektor dan Dekan Fakultas Ushuluddin

Jumat, 4 Oktober 2024 - 17:00 WIB

Mualem – Dek Fad Siap Tampil di Debat Kandidat Yang Diselenggarakan KIP Aceh

Berita Terbaru