Oprasi Antik, Tim Opsnal Polsek Tualang Amankan Pelaku di Rumah Kontrakan Yang Dijadikan Tempat Transaksi

HAMDI RAMADHAN

- Redaksi

Jumat, 19 Juli 2024 - 13:17 WIB

6084 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LIPUTAN 1.ONLINE | PERAWANG– Dibawah Pimpinan Ps. Kanit Reskrim Iptu Alan Arief.S.Kom bersama tim Opsnal Polsek Tualang, pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan dirumah Kontrakannya. Kamis (18/7/24).

Pelaku inisial EPR, 26 tahun warga Kelurahan Kec. Tualang Kab. Siak yang terjadi pada hari Kamis, tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 17: 00 Wib di Jalan Hang Jebat No. 99 RT 018 RW 005 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Siak Akbp Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, S.H,M.H membenarkan adanya pelaku Penyalahgunaan Narkoba berupa sabu-sabu yang diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Tualang di wilayah hukum Polsek Tualang.

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jln. Jebat Kel. Perawang Kec. Tualang Kab. Siak disekitar Agen/Pangkalan Gas sering dijadikan tempat transaksi/peredaran Narkoba jenis Sabu-sabu.

Adanya informasi tersebut Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.SH.MH menindak lanjuti laporan masyarakat dan dibawah pimpinan Ps. Kanit Reskrim Iptu Alan Arief.S.Kom dan tim Opsnal melakukan Penyelidikan yang berada di jalan Hang jebat No. 99 RT 018 RW 005 tepatnya rumah petak tiga yang disewa terlapor.

Selanjutnya dilakukan penggerebekan ke rumah terlapor dan ditemukan terlapor berada didalam rumah tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh Ketua RT setempat dan dibelakang rumah ditemukan 1 (satu) potongan lipatan terpal warna putih bahan plastic campuran yang didalamnya ditemukan 1 (satu) helai kantong plastic warna hitam yang didalam terdapat plastic klip ukuran besar yang berisikan 22 plastik klik diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 2 (dua) potongan pipet berbentuk sendok.

Pelaku mengakui bahwa barang berupa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut miliknya. Barang bukti dan pelaku dibawa ke Polsek Tualang untuk dilakukan penyidikan.

Kompol Hendrix berkomitment bersama pemerintah setempat untuk memberantas Narkoba di wilayah hukum Kecamatan Tualang.

Terhadap Pelaku dikenai Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau Pasal 112 Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman 20 Tahun Penjara. Tutup Kompol Hendrix.**Rls

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tegas, Imigrasi Kendari Deportasi 1 WNA Asal China yang Bermasalah
Sat Narkoba Polres Simalungun Bongkar Peredaran Narkoba, Tiga Tersangka Dibekuk Bersama 25 Gram Sabu
Diduga Ada Oknum APH Bermain di Kawasan Tambang Ilegal Parimo
Polres Pidie Jaya Tetapkan Pelaku Penganiayaan Wartawan Sebagai Tersangka
Kasus Dugaan Penganiayaan Jurnalis CNN Indonesia ke Tahap Penyidikan
Viral RSUD Nene Mallomo Pangkajene Sidrap Menui Sorotan Dari Masyarakat Tidak Mengutamakan Pelayanan
Polres Lhokseumawe Tangkap Pelaku Eksploitasi Sumur Minyak Ilegal
Sat Narkoba Polres Simalungun Libas Peredaran Narkoba, Pelaku Tak Berkutik!
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Januari 2025 - 00:34 WIB

Panglima TNI Mungkin Belum Tau Ada Oknum Praka NM Yang Dilaporkan Berjinah Dengan Istri Sahabat nya Yang Diduga Kebal Hukum ??

Selasa, 28 Januari 2025 - 22:22 WIB

Polda Sumut Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Putri Purwanto Apresiasi Kinerja Polisi

Jumat, 24 Januari 2025 - 00:42 WIB

FAKTA dan REALITA PT Medan Canning Lakukan Penjajahan Kepada Karyawan

Jumat, 24 Januari 2025 - 00:34 WIB

Miris!!! Hampir 1 Tahun Laporan Dugaan Perzinahan Mengendap, Suami Datangi Pomdam I/BB

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:22 WIB

Luar Biasa !! Universitas Audi Indonesia Menerima 3 Penghargaan Sekaligus Dari LLDIKTI Wilayah I

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:37 WIB

Permasalahan Bangunan Ray Cafe Dan Munculnya Ketua DPRD Kota Medan Wong Cun Sen Tak Perlu Dibesar-besarkan . Ini Kata Ketum MPSU

Senin, 21 Oktober 2024 - 00:32 WIB

Lapak Judi Bebas Beroperasi Dijalan Bunga Rampe Raya Kel.Siamalingkar B Kec.Medan Tuntungan Warga: Polisi Ngapain Aja?

Senin, 14 Oktober 2024 - 08:49 WIB

Pelantikan DPC GRIB Jaya Medan, Hercules Rosario Marshal Tekankan Sinergi dengan Pemerintah

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Tegas, Imigrasi Kendari Deportasi 1 WNA Asal China yang Bermasalah

Rabu, 29 Jan 2025 - 00:11 WIB