Oprasi Antik, Tim Opsnal Polsek Tualang Amankan Pelaku di Rumah Kontrakan Yang Dijadikan Tempat Transaksi

HAMDI RAMADHAN

- Redaksi

Jumat, 19 Juli 2024 - 13:17 WIB

6076 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LIPUTAN 1.ONLINE | PERAWANG– Dibawah Pimpinan Ps. Kanit Reskrim Iptu Alan Arief.S.Kom bersama tim Opsnal Polsek Tualang, pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan dirumah Kontrakannya. Kamis (18/7/24).

Pelaku inisial EPR, 26 tahun warga Kelurahan Kec. Tualang Kab. Siak yang terjadi pada hari Kamis, tanggal 18 Juli 2024 sekira pukul 17: 00 Wib di Jalan Hang Jebat No. 99 RT 018 RW 005 Kelurahan Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Siak Akbp Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Tualang Kompol Hendrix, S.H,M.H membenarkan adanya pelaku Penyalahgunaan Narkoba berupa sabu-sabu yang diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Tualang di wilayah hukum Polsek Tualang.

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jln. Jebat Kel. Perawang Kec. Tualang Kab. Siak disekitar Agen/Pangkalan Gas sering dijadikan tempat transaksi/peredaran Narkoba jenis Sabu-sabu.

Adanya informasi tersebut Kapolsek Tualang Kompol Hendrix.SH.MH menindak lanjuti laporan masyarakat dan dibawah pimpinan Ps. Kanit Reskrim Iptu Alan Arief.S.Kom dan tim Opsnal melakukan Penyelidikan yang berada di jalan Hang jebat No. 99 RT 018 RW 005 tepatnya rumah petak tiga yang disewa terlapor.

Selanjutnya dilakukan penggerebekan ke rumah terlapor dan ditemukan terlapor berada didalam rumah tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan rumah yang disaksikan oleh Ketua RT setempat dan dibelakang rumah ditemukan 1 (satu) potongan lipatan terpal warna putih bahan plastic campuran yang didalamnya ditemukan 1 (satu) helai kantong plastic warna hitam yang didalam terdapat plastic klip ukuran besar yang berisikan 22 plastik klik diduga berisikan narkotika jenis sabu dan 2 (dua) potongan pipet berbentuk sendok.

Pelaku mengakui bahwa barang berupa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut miliknya. Barang bukti dan pelaku dibawa ke Polsek Tualang untuk dilakukan penyidikan.

Kompol Hendrix berkomitment bersama pemerintah setempat untuk memberantas Narkoba di wilayah hukum Kecamatan Tualang.

Terhadap Pelaku dikenai Pasal 114 Ayat (1) Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atau Pasal 112 Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. dengan ancaman hukuman 20 Tahun Penjara. Tutup Kompol Hendrix.**Rls

 

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sembari Olahraga Dirlantas Polda Riau Sapa Pengunjung CFD Pekanbaru
Dirlantas Polda Riau & Istansi Terkait Tinjau Langsung Jalan Lintas Riau – Sumbar Yang Longsor.
Diminta Kepada Kemenag Dan Inspektorat Mesuji Audit Terkait Penyaluran Dan Pengunaan Dana BoS Dan PIP Di Sekolah MTS Darussalam Mesuji
Keluarga Besar (PW FRN) Propinsi Aceh Ucapkan Selamat Kepada Bupati Terpilih 03 (AZAN)
Diduga Dana Bantuan Olahan lahan rawa Petani selewengkan Oknum Ketua Gapoktan Suka Makmur
MPP siap dukung Rumah Zakat dalam program Sekolah peduli kemerdekaan Palestina
Usai Pilkada, Projo Pekanbaru Himbau Masyarakat Kembali Bersatu bersama- sama untuk kemajuan kota Pekanbaru 
Diminta Kepada Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Tulangbawang Usut Tuntas Atas Dugaan Korupsi Dana BOS Afirmasi Di Sekolah SMP ISLAM AL MUTTAQIN Tahun 2020
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 00:32 WIB

Lapak Judi Bebas Beroperasi Dijalan Bunga Rampe Raya Kel.Siamalingkar B Kec.Medan Tuntungan Warga: Polisi Ngapain Aja?

Senin, 14 Oktober 2024 - 08:49 WIB

Pelantikan DPC GRIB Jaya Medan, Hercules Rosario Marshal Tekankan Sinergi dengan Pemerintah

Rabu, 2 Oktober 2024 - 13:55 WIB

Endang Kabag Keuangan Rumah Sakit Haji Medan Tidak Tranparans Atas Dugaan Mark’up Hutang Dengan Pihak Penyedia

Jumat, 30 Agustus 2024 - 22:46 WIB

Di usung 6 Parpol, Edy Rahmayadi Dan Hasan Basri Resmi Daftar Pilgub

Rabu, 21 Agustus 2024 - 23:52 WIB

Ketua Umum Horas Bangso Batak : Seribu Kader HBB Hadiri Silaturahmi Kamtibmas Yang Dihadiri Bapak Wakapolri

Rabu, 21 Agustus 2024 - 02:53 WIB

Dirikan Usaha di Taman Kota, Camat Johor Dinilai Diam Terhadap Usaha Durian “Mak Ropo”

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 02:02 WIB

Sudah Dilaporkan ke Polisi, Siapakah Pengemudi Fortuner Diduga BK 1804 UM dan Temannya Yang Ancam Bisa Datangkan Pasukan ?

Jumat, 9 Agustus 2024 - 04:59 WIB

Kuasa Hukum Hadirkan Ahli Pidana Forensik pada Persidangan Prapid Dokter Paulus

Berita Terbaru