ACEH TENGGARA | Seorang oknum Pengulu Kute yang masih berstatus Penjabat (Pj) Pengulu Inisial “RD” di Desa Uning Sigugur Kecamatan Babul Rahmah terekam kamera warga sedang asik minum tuak (Maisir) yang juga didampingi seorang wanita penghibur.
Dalam vidio berdurasi beberapa menit itu “RD” tampak sedang asik meminum minuman keras jenis tuak (Permentasi Aren) sambil berjoget yang juga di temani sejumlah wanita disalah satu warung yang berlokasi sekitar kebun sawit Desa Salim Pipit wilayah Kecamatan Babul Rahmah.
Kepada Media ini, Camat Babul Rahmah Riman mengaku akan menyelusuri infomasi ini dan akan melakukan Konfirmasi dan memanggil Pj Pengulu yang bersangkutan.
“Jika informasi ini benar, bisa saja Pj Pengulu bersangkutan akan dipecat, saya akan panggil untuk dilakukan Konfirmasi dan setelah itu saya akan melakukan Koordinasi dengan Pj Bupati “, ungkap Camat Riman
Menanggapi Informasi ini, Ketua Lsm Penjara Pajri Gegoh Selian meminta Pj Bupati Drs. Syakir melalui Camat Babul Rahmah agar menindak tegas Oknum Pj Pengulu (Kades) Uning Sigugur Inisial “RD” diduga sengaja melanggar Qanun Aceh dan Syari’at Islam yang terang-terangan telah melakukan maksiat didepan umum.
“Seorang Pimpinan Desa telah terang-terangan melanggar Qanun Aceh tentang khamar dan maksiat, jika bukti itu benar kami minta oknum Pj Pengulu Kute Uning Sigugur itu Agar dipecat, Pj Bupati harus tegas”, ungkap Pajri Gegoh Selian Kepada Media, Rabu 17 Juli 2024. (TIM)