RS Annisa Diduga Melanggar Aturan Tentang Lingkungan

HAMDI RAMADHAN

- Redaksi

Senin, 15 Juli 2024 - 16:19 WIB

6086 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

LIPUTAN 1.ONLINE | PEKANBARU, —Awak media mendatangi pihak rumah sakit Annisa yang beralamat jl.garuda/Taskurun , Yang mana bangunan tersebut Berada di Pemukiman padat penduduk. (11/07/2024)

Berdasarkan Pengaduan yang diterima dari masyarakat mengenai adanya dugaan RSIA Annisa melakukan pembuangan air limbah (limbah cair) dari hasil kegiatan Rumah Sakit ke drainase kota yang ada di sekitar lokasi kegiatan Rumah Sakit, Berdasarkan PP No 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Limbah cair dari hasil kegiatan usaha tidak boleh di buang ke drainase namun hanya boleh di buang ke sungai ataupun anak sungai dan atau di manfaatkan kembali untuk kegiatan usaha itu sendiri.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan pengaduan masyarakat tersebut, Maka Awak media Melakukan Konfirmasi ke Pihak Rumah sakit Anisa

Sekaligus survei ke lapangan untuk memastikan apakah benar pengaduan dari masyarakat Setempat.

“Setelah Awak media Bertemu dengan Security RS ANISA dalam Rangka menindaklanjuti pengaduan dari masyarakat adanya Dugaan terjadinya Pencemaran di lingkungan RS ANISA.

Lalu Petugas Security Meminta awak media Untuk Membuat Janji dan meminta No hp awak media agar Dihubungi pihak Rumah sakit.

Sehari setelah Itu, awak media berinisiatif untuk mencari tahu informasi, bahkan melacak memelalui Call Center, dikarenakan Tidak ada Respon Dari pihak rumah Untuk menghubungi Awak media.

Setelah menghubungi call enter, awak media diarahkan untuk menghubungi bagian IPSRS ibuk Intan Mahfhiroh.

Akan tetapi Ibuk Intan melalui chat WA seolah-olah mengelak atau menghindari pertanyaan dari awak media dan bahkan meminta Awak media untuk Melayangkan Surat ke pihak RSIA anisa. Padahal berdasarkan ndang-undang no 40 tahun 1999 kebebasan pokok Pers tertuang di dalam nya. Bab I Pasal I

Pers Adalah Lembaga sosial dan wahana komunikasi masa yang Melaksanakan Kegiatan Jurnalistik meliputi, mencari, memperoleh , menyimpan, mengelola dan menyampaikan Informasi baik dalam tulisan, suara.

Sampai Berita Ini Diturunkan,belum ada Konfirmasi yang jelas kepada Awak Media Dari Rumah Sakit Tersebut.

(Bersambung….)

Penulis: Team

Editor: HR

 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kepsek SMAN 13 Pekanbaru, Benny Rio Denaldy Mengubah “Sekolah Buangan” Menjadi Sekolah Asri Dan Berprestasi
Viral RSUD Nene Mallomo Pangkajene Sidrap Menui Sorotan Dari Masyarakat Tidak Mengutamakan Pelayanan
AR Silalahi Merebut Kembali Lahan Miliknya Berkat Bantuan Gabungan Ormas Pemuda Pancasila Sumut dan Riau
Sembari Olahraga Dirlantas Polda Riau Sapa Pengunjung CFD Pekanbaru
Dirlantas Polda Riau & Istansi Terkait Tinjau Langsung Jalan Lintas Riau – Sumbar Yang Longsor.
Diminta Kepada Kemenag Dan Inspektorat Mesuji Audit Terkait Penyaluran Dan Pengunaan Dana BoS Dan PIP Di Sekolah MTS Darussalam Mesuji
SPBU di Jalan SM Amin Pekanbaru Klarifikasi Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Keluarga Besar (PW FRN) Propinsi Aceh Ucapkan Selamat Kepada Bupati Terpilih 03 (AZAN)
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Januari 2025 - 00:34 WIB

Panglima TNI Mungkin Belum Tau Ada Oknum Praka NM Yang Dilaporkan Berjinah Dengan Istri Sahabat nya Yang Diduga Kebal Hukum ??

Selasa, 28 Januari 2025 - 22:22 WIB

Polda Sumut Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Putri Purwanto Apresiasi Kinerja Polisi

Jumat, 24 Januari 2025 - 00:42 WIB

FAKTA dan REALITA PT Medan Canning Lakukan Penjajahan Kepada Karyawan

Jumat, 24 Januari 2025 - 00:34 WIB

Miris!!! Hampir 1 Tahun Laporan Dugaan Perzinahan Mengendap, Suami Datangi Pomdam I/BB

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:22 WIB

Luar Biasa !! Universitas Audi Indonesia Menerima 3 Penghargaan Sekaligus Dari LLDIKTI Wilayah I

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:37 WIB

Permasalahan Bangunan Ray Cafe Dan Munculnya Ketua DPRD Kota Medan Wong Cun Sen Tak Perlu Dibesar-besarkan . Ini Kata Ketum MPSU

Senin, 21 Oktober 2024 - 00:32 WIB

Lapak Judi Bebas Beroperasi Dijalan Bunga Rampe Raya Kel.Siamalingkar B Kec.Medan Tuntungan Warga: Polisi Ngapain Aja?

Senin, 14 Oktober 2024 - 08:49 WIB

Pelantikan DPC GRIB Jaya Medan, Hercules Rosario Marshal Tekankan Sinergi dengan Pemerintah

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Tegas, Imigrasi Kendari Deportasi 1 WNA Asal China yang Bermasalah

Rabu, 29 Jan 2025 - 00:11 WIB