LIPUTAN 1.ONLINE | PEKANBARU,–Warga akan aksi besar-besaran di beberapa titik di antaranya Kantor Ipal Bambu Kuning Kecamatan Tenayanraya, Pekanbaru, Kementerian PUPR, PT PP – PJL KSO, PT ADHI JAKON KSO, Kantor Wali Kota Pekanbaru dan membuat laporan sejumlah pihak ke Poda Riau terkait kerusakan rumah warga dan jatuh tempo surat perjanjian oleh konsorsium.
Mangkir pertanggungjawaban ganti rugi rumah warga di tiga RW yakni 08, 09 dan 12 Kelurahan Bambukuning Kecamatan Tenayanraya yang rusak serta retak dampak pembangunan Ipal Bambukuning Kecamatan Tenayanraya tertanggal 17 Juni 2024 oleh konsorsium dari konsultan PISC MSMIP, PT PP – PJL KSO Susilo, PT ADHI JAKON KSO Ari Tri Agusta menyebabkan kesabaran penantian panjang hampir 3 tahun memuncak.
Salah satu warga yang terkena dampak, Widde Munadir mengatakan saat ini dirinya bersama warga sedang menyiapkan kuasa hukum guna menempuh jalur hukum menindak lanjuti keteledoran konsorsium yang melanggar perjanjian ganti rugi, ditambah lagi peralatan perusahaan angsur-angsur mulai dikeluarkan.
“Jalur hukum ini kita tempuh agar tidak ada lagi perusahan-perusahan nakal yang melakukan pembangunan insfrastruktur di Provinsi Riau menyepelekan keluhan warga.
Dampak keteledoran ganti rugi kita akan menuntut ganti rugi Rp10 milyar dampak penantian panjang hampir 3 tahun bahkan proyek tersebut sudah diresmikan Presiden Joko Widodo tanggal 31 Mei 2024 lalu,” jelas Widde.
Pihaknya sudah berkoordinasi sama konsultan PISC MSMIP Tyas Utami yang menggantikan Sofiarman, merasa kecewa pernyataan melalui whatsapp, seharusnya dirinya sebagai konsultan bisa sebagai jembantan guna mempercepat proses ganti rugi warga bukan melepas tanggung jawab. Warga akan turun demo besar-besaran menuntut ganti rugi.**(Rls)
Bersambung….