Bersatu Untuk Satu Tujuan: Wartawan Aceh Singkil, Jika Tidak Ingin Tertindas

LIPUTAN 1

- Redaksi

Sabtu, 13 Juli 2024 - 17:28 WIB

6042 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH SINGKIL |  Para wartawan di Aceh Singkil perlu bersatu dan bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama, yaitu menjalankan tugas jurnalistik dengan profesionalisme dan integritas. bersatu adalah langkah penting untuk memastikan bahwa hak-hak sebagai wartawan dihormati dan dilindungi.\\\\\\\\\\\\\\\”katanya Roni Syehrani Wartawan Bidik Nasional, hari sabtu(13/7-2024).

\\\\\\\\\\\\\\\”Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, pasal 4 UU Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, yang mencakup hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Berikut beberapa poin penting dari Undang-Undang Pers yang relevan:

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Pasal 4 Ayat 1: Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

2. Pasal 4 Ayat 2: Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

3. Pasal 4 Ayat 3: Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

4. Pasal 8: Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

Wartawan Aceh Singkil dapat memperkuat posisi dan mencegah segala bentuk penindasan yang dapat menghambat kebebasan pers, kerja sama dan solidaritas antar wartawan sangat diperlukan untuk memperjuangkan hak-hak dan kebebasan yang telah diatur dalam undang-undang.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Lunturnya Partisipasi Rakyat Terhadap NKRI Jelas Terlihat di HUT RI Ke-79
Personel Brimob Aceh Tingkatkan Patroli Menjelang Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 79
GARDA Indonesia Kembali Lakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Rumah Dhuafa di Aceh Singkil
Muhammad Study Terancam Masuk Jeruji Besi: Kisah Pilu Seorang Pejuang Kebenaran
Jawaban Pj Bupati Aceh Singkil :  Ternyata Hanya Diskusi dan Adu Argumentasi, Isu Pj Bupati Aceh Singkil Ajak Duel Warganya Terlalu Dibesar-besarkan
PUSDA: Dukung Brigjen Pol Armia Fahmi Maju sebagai Calon Bupati Aceh Tamiang
PUSDA: Apresiasi Kinerja PJ Bupati Aceh Singkil dalam Meningkatkan Kemakmuran Masyarakat
Elemen Pemuda Aceh Singkil, Nyatakan Ruslan M.Daud Layak Diusung Sebagai Calon Gubernur Aceh
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 13:22 WIB

Kodim 0102/Pidie Gelar UKJP II Tahun 2024, Untuk Tingkatkan Kesiapan Fisik Prajurit.

Selasa, 5 November 2024 - 15:03 WIB

Begini Langkah kapolres Pidie Mendukung Ketahanan Pangan

Senin, 4 November 2024 - 22:23 WIB

Kasatlantas Polres Pidie Ingatkan Kepada Pemilik Ternak, Jangan Lepas Hewan Ternak di Jalan Raya

Senin, 4 November 2024 - 19:23 WIB

Babinsa Koramil 10/Glumpang Tiga Ikut Serta Mantau Pengolahan Lahan Sawah

Senin, 4 November 2024 - 19:17 WIB

Kapolres Pidie Tinjau Pelipatan Kertas Suara Pilkada Di Gudang Logistik KIP Setempat.

Minggu, 3 November 2024 - 21:17 WIB

Babinsa Koramil 10/Glumpang Tiga Ikut serta Dalam Kegiatan Sosialisasi Narkoba

Minggu, 3 November 2024 - 07:24 WIB

Bhayangkari Cabang Pidie Gelar Syukuran HKGB Ke -72

Jumat, 1 November 2024 - 23:09 WIB

Kapolres Pidie Himbau Ke Masyarakat Agar Jauhi Yang Namanya Judi Online

Berita Terbaru