ACEH SINGKIL | Para wartawan di Aceh Singkil perlu bersatu dan bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama, yaitu menjalankan tugas jurnalistik dengan profesionalisme dan integritas. bersatu adalah langkah penting untuk memastikan bahwa hak-hak sebagai wartawan dihormati dan dilindungi.\\\\\\\\\\\\\\\”katanya Roni Syehrani Wartawan Bidik Nasional, hari sabtu(13/7-2024).
\\\\\\\\\\\\\\\”Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara, pasal 4 UU Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, yang mencakup hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Berikut beberapa poin penting dari Undang-Undang Pers yang relevan:
1. Pasal 4 Ayat 1: Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. Pasal 4 Ayat 2: Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
3. Pasal 4 Ayat 3: Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
4. Pasal 8: Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
Wartawan Aceh Singkil dapat memperkuat posisi dan mencegah segala bentuk penindasan yang dapat menghambat kebebasan pers, kerja sama dan solidaritas antar wartawan sangat diperlukan untuk memperjuangkan hak-hak dan kebebasan yang telah diatur dalam undang-undang.