Kejati Kepri Gelar Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pelacakan Aset Pada Website Resmi Kejati.

KABIRO KARIMUN LIPUTAN 1

- Redaksi

Kamis, 11 Juli 2024 - 11:53 WIB

60536 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepri. – Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri Agus Tri Hartono, S.H., M.H., melakukan sosialisasi penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Pelacakan Aset (SILAT) untuk pembayaran denda dan uang pengganti Perkara Korupsi yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (9/7/2024).

Sebelumnya acara sosialisasi juga telah dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Tanjung Pinang dan Kejaksaan Negeri Bintan pada hari Senin tanggal 8 Juli 2024.

Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, S.H., M.H., saat di konfirmasi mengatakan, pelaksanaan sosialisasi tersebut diikuti oleh Kasi Pidsus, Kasubsi, Jaksa Fungsional, para Calon Jaksa serta Staf Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Tanjung Pinang dan Kejari Bintan juga Staf Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Batam.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penjelasannya, Aplikasi Sistem Informasi Pelacakan Aset (SILAT) berbasis Web dapat diakses pada Website Resmi Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melalui link http//kejati-kepulauanriau.kejaksaan.go.id.

Adapun fitur dalam Aplikasi SILAT tersebut sudah tersedia menu peran serta masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 41 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yaitu dalam menu pengaduan yang mudah dan cepat menggunakan sarana teknologi informasi.
Pada aplikasi ini juga dapat dilakukan pembayaran denda dan uang pengganti secara online serta juga terdapat menu aplikasi tentang informasi umum kegiatan pelacakan aset dan penyitaan aset, pungkas Denny.

Ia menambahkan, selain menu-menu tersebut juga terdapat beberapa menu lainnya yang dibuat untuk kepentingan Internal Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya yang terkait dengan kegiatan pelacakan aset.

Adapun Aplikasi SILAT ini memiliki manfaat bagi pihak Eksternal maupun Internal Kejaksaan.
Dimana manfaat bagi Eksternal yaitu adanya keterlibatan masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung dan memberikan informasi aset pelaku Tindak Pidana Korupsi.
Apabila masyarakat akan melakukan pembayaran denda dan uang pengganti perkara korupsi maka dapat dilakukan secara online.
Selain itu manfaatnya juga terdapatnya keterbukaan informasi publik atas penyitaan aset, tingginya pemanfaatan dana yang bersumber dari PNBP secara Nasional untuk masyarakat.

Sedangkan manfaat Aplikasi SILAT bagi internal Kejaksaan yaitu terjadinya peningkatan pembayaran uang pengganti serta denda perkaraTindak Pidana Korupsi dan apabila terpidana tidak membayar maka aset terpidana akan dilelang oleh Negara.
Manfaat lainnya adalah meningkatkan penerimaan bagian PNBP yang diterima dan dipergunakan oleh Kejaksaan serta meningkatnya kepercayaan (Trust) dari masyarakat dan stakeholder, jelas Denny. [Maklum Nainggolan].

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Calon Wagub Kepri Aunur Rafiq Nyoblos Di TPS 08 Dekat Kediaman Pribadinya
Bupati Karimun Letakan Batu Pertama Pembangunan Rusun RSUD Tanjung Batu.
Kepala Desa Gemuruh Serahkan Bantuan Peralatan Bola Tim Gasboy Gemuruh.
Dalam Rangka Pengamanan TPS Pilkada Serentak 2024. Kapolres Karimun Pimpin Apel Pergeseran Pasukan TNI-POLRI
SMK Negeri Kundur Bekerjasama Dengan 16 Perusahaan Selenggarakan Job Fair.
Untuk Ciptakan Keamanan Polmas Perairan Satpolairud Polres Karimun. Bagikan Life Jacket Ke Nelayan Teluk Uma.
Polmas Perairan Satpolairud Polres Karimun Gelar Sosialisasi Keselamatan Berlayar Serta Bagikan Life Jacket Kepada Nelayan
Polres Karimun Buktikan Dukung Asta Cita Presiden RI
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Januari 2025 - 00:34 WIB

Panglima TNI Mungkin Belum Tau Ada Oknum Praka NM Yang Dilaporkan Berjinah Dengan Istri Sahabat nya Yang Diduga Kebal Hukum ??

Selasa, 28 Januari 2025 - 22:22 WIB

Polda Sumut Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Putri Purwanto Apresiasi Kinerja Polisi

Jumat, 24 Januari 2025 - 00:42 WIB

FAKTA dan REALITA PT Medan Canning Lakukan Penjajahan Kepada Karyawan

Jumat, 24 Januari 2025 - 00:34 WIB

Miris!!! Hampir 1 Tahun Laporan Dugaan Perzinahan Mengendap, Suami Datangi Pomdam I/BB

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:22 WIB

Luar Biasa !! Universitas Audi Indonesia Menerima 3 Penghargaan Sekaligus Dari LLDIKTI Wilayah I

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:37 WIB

Permasalahan Bangunan Ray Cafe Dan Munculnya Ketua DPRD Kota Medan Wong Cun Sen Tak Perlu Dibesar-besarkan . Ini Kata Ketum MPSU

Senin, 21 Oktober 2024 - 00:32 WIB

Lapak Judi Bebas Beroperasi Dijalan Bunga Rampe Raya Kel.Siamalingkar B Kec.Medan Tuntungan Warga: Polisi Ngapain Aja?

Senin, 14 Oktober 2024 - 08:49 WIB

Pelantikan DPC GRIB Jaya Medan, Hercules Rosario Marshal Tekankan Sinergi dengan Pemerintah

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Tegas, Imigrasi Kendari Deportasi 1 WNA Asal China yang Bermasalah

Rabu, 29 Jan 2025 - 00:11 WIB