Gayo Lues – Seorang Warga Desa Pining Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues menemukan Satu senjata Api Laras Panjang bekas Komplit dari dalam bungkusan karung di kebun Milik warga tersebut.
Dalam Konferensi persnya Kapolres Gayo Lues, AKBP. Setiyawan Eko Prasetiya SH SIK, didampingi oleh Wakapolres, Kompol.Edi, Kabag, Ops, AKP, Jhon Beruh, Kasat Intelkam Polres Gayo Lues dan plt.Kasihumas, Ipda. Andi Saragih, Selasa (02/07/2024) di lobby Mapolres setempat menjelaskan, penemuan Senjata Laras Panjang bekas Komplit tersebut ditemukan oleh seorang warga yang berkebetulan sedang menggarap tanah di kebun Miliknya.
Berdasarkan penemuan Senjata api rakitan tersebut berjenis laras panjang terdiri dari dua Magazine dan beramunisi sekitar 61 (Enam Puluh Satu) Butir Aktif Kaliber 5,56 mm dan 8 (Delapan) Butir amunisi Aktif Kaliber 7,62 mm.
” Perlu diketahui, senjata api rakitan berjenis laras panjang tersebut dimungkinkan sisa Konflik Aceh dahulu,” Jelas Kapolres Gayo Lues.
Saat ini lanjutnya, Anggota Sat Intelkam Polres Gayo Lues terus melakukan Penggalangan terhadap warga yang menemukan senjata api tersebut.
Setelah dilakukan penggalangan warga tersebut, dirinya memahami dan mengerti akan bahaya jika menyimpan senjata api.
“Dan selanjutnya warga tersebut menyerahkan senjata api yang ditemukan dikebun miliknya kepada Personel Sat Intelkam Polres Gayo Lues,” Jelasnya.
Selain itu, Kapolres Gayo Lues ini menghimbau Khususnya kepada Warga Gayo Lues, jika memiliki Senjata api tanpa izin sudah barang tentu melanggar Pasal 1 Undang – undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 Tahun Penjara.
Apalagi menjelang Pilkada 2024 ini, Polres Gayo Lues telah melaksanakan Deteksi dini, Patroli dan Razia di Titik – titik kerawanan terhadap kepemilikan senjata api, senjata Tajam dan Narkoba, guna menciptakan situasi Kamtibmas yang aman, nyaman damai dan sejuk.
” Untuk itu kami menghimbau kepada seluruh Masyarakat kabupaten Gayo Lues agar tidak menggunakan atau memiliki senjata api, jika Masyarakat memiliki senjata api secara ilegal merupakan tindakan melawan Hukum, dan bila ada Masyarakat yang memiliki atau menyimpan senjata ilegal harap melaporkan atau menyerahkan kepada pihak kepolisian,” Tutup Kapolres Gayo Lues ini dengan Tegas. [Mustafa]