Satreskrim Polres Karimun Berhasil Ungkap Kasus Uang Palsu Serta Amankan Dua Pelaku

KABIRO KARIMUN LIPUTAN 1

- Redaksi

Selasa, 2 Juli 2024 - 15:07 WIB

60395 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan Ka Biro Karimun Liputan 1. M.Nainggolan.

Karimun – Satreskrim Polres Karimun ungkap kasus tindak pidana uang palsu yang dilakukan oleh dia tersangka inisial FA (39) dan RJ (26). Senin (1/07/24).

Pengungkapan kasus tindak pidana uang palsu tersebut disampaikan pada konferensi pers yang dipimpin langsung Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. didampingi Waka Polres Karimun Kompol Herie Pramono, S.I.K., M.H. ,KBO Satreskrim Polres Karimun dan Kasubsipenmas Sihumas Polres Karimun.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Laporan Polisi dari pelapor dengan Nomor : LP-B /27/VI/ 2024/SPKT/ POLRES KARIMUN/POLDA KEPRI, tanggal 30 Juni 2024
dimana kejadian kasus uang palsu tersebut terjadi tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 23.30 wib di Jl. Setia Budhi Kelurahan Tanjung Balai Kota Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun tepatnya di Pub Hotel Wiko.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K. M.H., menjelaskan “awal terjadi tindak pidana uang palsu tersebut bermula saat pelapor sedang ke toilet Pub Hotel Wiko lalu dihampiri oleh tersangka inisial FA dan RJ untuk meminta tolong membelikan minuman alkohol botol merk Chivas 18 sebanyak 1 (satu) botol.
Kemudian pelaku memberikan uang tunai sebanyak Rp. 1.850.000,- (satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada pelaporpelapor”, ungkap Kapolres Karimun.

“Karena merasa aneh dengan uang yang diberikan oleh pelaku, pelapor memeriksa uang dan mengecek lagi kondisi uang tersebut dan ternyata benar uang tersebut palsu sebanyak 34 (tiga puluh empat lembar) senilai Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) sementara yang 3 (tiga) lembar senilai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) merupakan uang asli.

Ketika pelapor sedang mengecek uang tersebut ternyata kedua pelaku sudah kabur dan pelapor mencoba mengejar dan didapati 1 (satu) pelaku masih berada didepan Hotel Wiko dan 1 (satu) pelaku berhasil kabur”, tambah Kapolres Karimun

Menindaklanjuti laporan tersebut Satreskrim Polres Karimun melakukan penyelidikan dan behasil mengamankan 2 (dua) pelaku tindak pidana uang palsu pada hari Sabtu tanggal 29 Juni 2024 sekira pukul 23.30 Wib di Jl. Setia Budhi Kelurahan Tanjung Balai Kota Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun tepatnya di Pub Hotel Wiko.

Untuk modus pelaku mencetak uang palsu di toko percetakan husein 2 yang berada di Kampung baru Tebing lalu setelah uang palsu selesai di cetak, kemudian pelaku FA mengajak temannya yang bernama RJ pergi ke Pub Hotel Wiko dan kedua pelaku menggunakan uang palsu tersebut untuk memesan minuman dari salah satu karyawan Pub Hotel Wiko.

Barang bukti yang diamankan oleh Satreskrim Polres Karimun yakni 1 (satu) unit Printer Merk Epson Seri L3210, 1 (satu) buah penggaris, 1 (satu) buah pisau cutter, lembaran kertas HVS ukuran A4, 34 (tiga puluh empat) lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), 3 (tiga) lembar uang asli pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit sepeda motor merk scopy warna hitam BP 3722 KI, 1 (satu) unit handphone merk oppo A15 warna biru, 1 (satu) unit handphone merk redmi warna biru.

“Adapun pasal yang dilanggar yaitu pasal 244 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana, barang siapa meniru atau memalsukan uang atau uang kertas Negara atau uang kertas Bank dengan maksud akan mengedarkan atau menyuruh mengedarkan mata uang kertas Negara atau uang kertas Bank itu serupa yang asli dan yang tiada dipalsukan, dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun”, tutup Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H.[]

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KPPBC TBK Berhasil Melakukan Penindakan 140 Gram Sabu.
PDIP Karimun Gelar Rakercabsus Di Hadiri Ketua DPD PDIP Kepri.
Sekitar 117 KPM Desa Tebias Kecamatan Belat Terima Bantuan Beras KPN Bulan September – Oktober 2024.
DPD Papdesi Kepri Mengucapkan Selamat Dan Siap Bersinergi Dengan Pemerintahan Prabowo-Gibran.
Camat Kundur Barat, Resmi Buka Kegiatan Bulan Promosi Wisata Air Kolam Bebek Desa Gemuruh.
Operasi Zebra Seligi 2024, Polres Karimun Gelar Apel Pasukan
Calon Gubernur Kepri Nomor Urut 1 Ansar Ahmad Gelar Kampanye di Telaga Harapan
Pemdes TBB Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW Di Lima Masjid Dan Lima Surau Secara Bergiliran.
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 02:03 WIB

Wakapolres Pimpin Rakor Bersama Bhabinkamtibmas: Dukung Program 100 Hari Presiden dan Sukseskan Pilkada

Rabu, 6 November 2024 - 03:34 WIB

Pilkada Serentak, Bhabinkamtibmas Gusung Giatkan Patroli Dialogis, Rangkul Warga Jaga Situasi Aman

Rabu, 6 November 2024 - 03:33 WIB

Cooling System Pilkada Serentak: Bhabinkamtibmas Melayu Baru Perkuat Sambang Masyarakat

Rabu, 6 November 2024 - 03:30 WIB

Unit Gakkum Satlantas Polres Pelabuhan Makassar Sukses Tekan Angka Kecelakaan Hingga Nomor Satu di Polda Sulsel

Selasa, 5 November 2024 - 00:41 WIB

Dengan Canda Tawa, Personil Polsubsektor Kepulauan Sangkarrang dan Babinsa Ajak Satlinmas Sukseskan Pilkada

Rabu, 30 Oktober 2024 - 22:31 WIB

Kapolres Pelabuhan Makassar Pastikan Pengawalan Ketat Distribusi Surat Suara Pilkada 2024

Rabu, 30 Oktober 2024 - 22:28 WIB

Cooling System, Bhabinkamtibmas Pulau Barrang Caddi Berikan Imbauan Kamtibmas Pilkada Serentak

Selasa, 29 Oktober 2024 - 22:23 WIB

Pengamat Politik Muhammad Asratillah Nilai Pasangan Andi Sudirman-Fatma Unggul Dalam Debat Perdana

Berita Terbaru