Lagi, Tim TABUR Kajati NTT Kembali Berhasil Tangkap DPO

AponT Liputan1

- Redaksi

Selasa, 2 Juli 2024 - 21:29 WIB

6030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Umbu Hina Marawali, SH. MH. Kasi E Kejati NTT beserta tim, Berhasil Mengamankan Daniel Benediktus Tae alias Dani. Selasa, 02/07/24. [Fhoto: Kajati NTT]


✓LIPUTAN 1 | (02/07/2024) KUPANG – Kembali Tim Tangkap Buron (TABUR) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) Berhasil Menangkap dan Mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) ke 4 (Empat) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang atas nama Daniel Benediktus Tae alias Dani.

Bahwa pada hari Selasa, tanggal 2 Juli 2024 sekitar pukul 17.15 WITA bertempat di Kali Kaka Bai, Desa Pariti Kabupaten kupang, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur yang di pimpin langsung oleh Umbu Hina Marawali, SH. MH. Kasi E Kejati NTT beserta tim telah berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dengan identitas sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nama Lengkap: Daniel Benediktus Tae alias Dani

Tempat Lahir: Fatubaha

Umur/ tanggal lahir: 25 Tahun / 3 Desember 1998

Jenis Kelamin: Laki-laki

Kebangsaan: Indonesia

Alamat: RT 001 / RW 001, Desa Tasain, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu

Agama: Katholik

Pekerjaan: Sopir

Pendidikan: —

Bahwa terpidana atas nama Daniel Benediktus Tae alias Dani ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Nomor : R-53/N.3.25/Dip.2/06/2024 tanggal 06 Juni 2024 karena terpidana Daniel Benediktus Tae harus dilakukan eksekusi setelah putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor : 72/Pid.Sus/2023/PN Olm tanggal 7 Desember 2023 memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor : 72/Pid.Sus/2023/PN Olm tanggal 7 Desember 2023 tersebut, terpidana Daniel Benediktus Tae alias DANI dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan hukuman pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Saat diamankan, Terpidana Daniel Benediktus Tae alias Dani, bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar dan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk melengkapi administrasi, selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang untuk di eksekusi pada Lapas Kelas II A Kupang.

Penangkapan Terpidana Daniel Benediktus Tae alias Dani tersebut merupakan penangkapan ke empat yang berhasil dilakukan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur sampai dengan awal bulan Juli tahun 2024 ini.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung – jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

 

Kupang, 2 Juli 2024.

M. MASYKUR/Staf Penkum.

[Timred]

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sinergi TNI, Media dan Pengacara untuk Keadilan
Bongkar Rumah Warga, Satu Pelaku di Tangkap Satu Lagi Melarikan Diri
Menko Polhukam Yakin GIT Menjadi Pioneer Pembangunan Karakter Masyarakat Tertib
POLSEK KEDUNGPRING MELAKSANAKAN PATROLI PERINTIS PRESISI SINERGITAS TNI-POLRI  DI WILAYAH HUKUM POLSEK KEDUNGPRING 
Baju KAPE Untuk PJ Walikota Pekanbaru 
Pj Wali Kota Pekanbaru Bersilaturahmi dengan Pengurus LAMR Kota Pekanbaru
DPW PWDPI Riau Mengadakan Audiensi dan Silahturahmi kepada Wakapolres Kampar Kompol Andi Cakra Putra,S.I.K,M.H 
Elhan-Ri Acungkan Jempol Terhadap Seorang Kepala Desa di Kabupaten Takalar
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juli 2024 - 18:59 WIB

Cooling Sistem Sat Samapta Polres Batu Bara, Masyarakat Tidak Gampang Percaya Isu – isu Berita Hoax

Jumat, 5 Juli 2024 - 15:14 WIB

Jumat Curhat Polsek lndrapura Sampaikan Kamtibmas dan Dengarkan Keluhan Masyarakat

Kamis, 4 Juli 2024 - 19:58 WIB

Jaga Situasi Kamtibmas, Polsek Medang deras laksanakan Patroli Dialogis diwilkum Medang deras

Kamis, 4 Juli 2024 - 13:38 WIB

Kanit Dalmas Sat Samapta Polres Batubara, Pimpin Pelaksanaan Patroli dialogis dan Cooling sistem

Kamis, 4 Juli 2024 - 08:15 WIB

Patroli Malam Polsek Lima Puluh, Himbau Masyarakat Untuk Tidak Terlibat Tawuran dan Balapan Liar

Rabu, 3 Juli 2024 - 19:39 WIB

Patroli dilaksanakan pada malam hari antisipasi Balap Liar, Tawuran, Begal, Curas dan Curat

Rabu, 3 Juli 2024 - 16:29 WIB

Monitoring KPU Kabupaten Batu Bara di Desa Indrayaman Kecamatan Talawi

Rabu, 3 Juli 2024 - 12:34 WIB

Antisipasi Terulangnya Tawuran, Polsek Labuhan Ruku Intensifkan Patroli Malam

Berita Terbaru