Kemendagri Gelar Rapat Rekonsiliasi Data Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

AponT Liputan1

- Redaksi

Selasa, 2 Juli 2024 - 21:46 WIB

6065 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

✓LIPUTAN 1 | (02/07/2024) JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menggelar Rapat Rekonsiliasi Data Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dalam Rangka Supervisi Penerimaan dan Pendataan PBBKB secara Komprehensif. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Gedung F, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (02/07/2024).

Mewakili Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda, Plh. Sekretaris Ditjen Bina Keuda Hendriwan mengapresiasi semua pihak atas terselenggaranya kegiatan strategis ini. “Karena selain sebagai ajang silaturahmi, acara ini merupakan momentum sebagai langkah strategis untuk menyamakan persepsi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta stakeholder terkait,” ujar Hendriwan.

Dia menjelaskan, kegiatan ini adalah forum penting untuk menyamakan persepsi mengenai isu-isu strategis dalam pemungutan PBBKB seperti soal penetapan tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi dan kendaraan umum. Sedangkan isu lainnya yakni terkait akses data penjualan yang dibutuhkan pemerintah daerah (Pemda) dari Badan Usaha Niaga penyedia Bahan Bakar Minyak (BBM) guna sinkronisasi dengan penerimaan PBBKB di daerah.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu, adanya kesulitan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam pemungutan PBBKB terkait pemisahan tarif untuk kendaraan pribadi dan kendaraan umum menjadi isu yang perlu diperhatikan. Kemudian isu lainnya, yakni pemungutan PBBKB pada pertambangan Migas, Minerba, maupun pertambangan lainnya yang dianggap dikecualikan dari pemungutan PBBKB oleh Badan Usaha Niaga.

Isu terakhir, tambah Hendriwan, yakni penerapan pemungutan PBBKB sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Lebih lanjut, Hendriwan menyampaikan, pemerintah telah menerbitkan beberapa regulasi untuk memperbaiki pengelolaan keuangan daerah khususnya PDRD. Regulasi itu seperti UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum PDRD.

Menurut Hendriwan, dengan diterbitkannya peraturan-peraturan tersebut diharapkan dapat meminimalkan berbagai kendala dalam optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, juga memberikan peluang kepada seluruh Pemda untuk dapat meningkatkan penerimaan dari PBBKB.

“Pajak dan retribusi merupakan faktor penentu dalam pemenuhan target pendapatan asli daerah, di mana pajak dan retribusi berkontribusi lebih dari 90 persen terhadap total pendapatan asli daerah,” tegasnya.

Sebagai informasi, acara ini dihadiri oleh perwakilan dari PT Pertamina Patra Niaga dan seluruh Kantor Regional PT Pertamina Patra Niaga, Badan Penyalur Hilir Minyak dan Gas Bumi, pejabat/staf Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kejaksaan Republik Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Pemda Provinsi.

 

[Puspen Kemendagri]

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Demi Mengembalikan Indonesia Menjadi Macan Asia, Jaga Ketat Keselamatan Presiden Prabowo!
Unggul Atas Bustami H – Fadhil Rahmi di Pilgub Aceh, Anggota DPR RI Partai Golkar Ucapkan Selamat Buat Mualem – Dek Fadh
Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024
Kejaksaan Agung Tangkap Tersangka HL dalam Kasus Korupsi Komoditas Timah
Kapolri Resmi Lantik Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Wakapolri yang baru
Kemenkumham Siap Bertransformasi dalam Kabinet Merah Putih
Jaksa Agung ST Burhanuddin Adalah Fenomena Wibawa Penegakan Hukum di Indonesia
Jaksa Agung RI Lantik JAM-Pidmil dan Kajati Daerah Khusus Jakarta
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 00:32 WIB

Lapak Judi Bebas Beroperasi Dijalan Bunga Rampe Raya Kel.Siamalingkar B Kec.Medan Tuntungan Warga: Polisi Ngapain Aja?

Senin, 14 Oktober 2024 - 08:49 WIB

Pelantikan DPC GRIB Jaya Medan, Hercules Rosario Marshal Tekankan Sinergi dengan Pemerintah

Rabu, 2 Oktober 2024 - 13:55 WIB

Endang Kabag Keuangan Rumah Sakit Haji Medan Tidak Tranparans Atas Dugaan Mark’up Hutang Dengan Pihak Penyedia

Jumat, 30 Agustus 2024 - 22:46 WIB

Di usung 6 Parpol, Edy Rahmayadi Dan Hasan Basri Resmi Daftar Pilgub

Rabu, 21 Agustus 2024 - 23:52 WIB

Ketua Umum Horas Bangso Batak : Seribu Kader HBB Hadiri Silaturahmi Kamtibmas Yang Dihadiri Bapak Wakapolri

Rabu, 21 Agustus 2024 - 02:53 WIB

Dirikan Usaha di Taman Kota, Camat Johor Dinilai Diam Terhadap Usaha Durian “Mak Ropo”

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 02:02 WIB

Sudah Dilaporkan ke Polisi, Siapakah Pengemudi Fortuner Diduga BK 1804 UM dan Temannya Yang Ancam Bisa Datangkan Pasukan ?

Jumat, 9 Agustus 2024 - 04:59 WIB

Kuasa Hukum Hadirkan Ahli Pidana Forensik pada Persidangan Prapid Dokter Paulus

Berita Terbaru