Kemendagri Gelar Rapat Rekonsiliasi Data Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor

AponT Liputan1

- Redaksi

Selasa, 2 Juli 2024 - 21:46 WIB

6026 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

✓LIPUTAN 1 | (02/07/2024) JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) menggelar Rapat Rekonsiliasi Data Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) dalam Rangka Supervisi Penerimaan dan Pendataan PBBKB secara Komprehensif. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Gedung F, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (02/07/2024).

Mewakili Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda, Plh. Sekretaris Ditjen Bina Keuda Hendriwan mengapresiasi semua pihak atas terselenggaranya kegiatan strategis ini. “Karena selain sebagai ajang silaturahmi, acara ini merupakan momentum sebagai langkah strategis untuk menyamakan persepsi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta stakeholder terkait,” ujar Hendriwan.

Dia menjelaskan, kegiatan ini adalah forum penting untuk menyamakan persepsi mengenai isu-isu strategis dalam pemungutan PBBKB seperti soal penetapan tarif PBBKB untuk kendaraan pribadi dan kendaraan umum. Sedangkan isu lainnya yakni terkait akses data penjualan yang dibutuhkan pemerintah daerah (Pemda) dari Badan Usaha Niaga penyedia Bahan Bakar Minyak (BBM) guna sinkronisasi dengan penerimaan PBBKB di daerah.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu, adanya kesulitan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dalam pemungutan PBBKB terkait pemisahan tarif untuk kendaraan pribadi dan kendaraan umum menjadi isu yang perlu diperhatikan. Kemudian isu lainnya, yakni pemungutan PBBKB pada pertambangan Migas, Minerba, maupun pertambangan lainnya yang dianggap dikecualikan dari pemungutan PBBKB oleh Badan Usaha Niaga.

Isu terakhir, tambah Hendriwan, yakni penerapan pemungutan PBBKB sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), yang mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Lebih lanjut, Hendriwan menyampaikan, pemerintah telah menerbitkan beberapa regulasi untuk memperbaiki pengelolaan keuangan daerah khususnya PDRD. Regulasi itu seperti UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum PDRD.

Menurut Hendriwan, dengan diterbitkannya peraturan-peraturan tersebut diharapkan dapat meminimalkan berbagai kendala dalam optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD). Selain itu, juga memberikan peluang kepada seluruh Pemda untuk dapat meningkatkan penerimaan dari PBBKB.

“Pajak dan retribusi merupakan faktor penentu dalam pemenuhan target pendapatan asli daerah, di mana pajak dan retribusi berkontribusi lebih dari 90 persen terhadap total pendapatan asli daerah,” tegasnya.

Sebagai informasi, acara ini dihadiri oleh perwakilan dari PT Pertamina Patra Niaga dan seluruh Kantor Regional PT Pertamina Patra Niaga, Badan Penyalur Hilir Minyak dan Gas Bumi, pejabat/staf Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kejaksaan Republik Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, serta Pemda Provinsi.

 

[Puspen Kemendagri]

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bersama Jamintel Prof Reda Manthovani, Bamsoet Jadi Penguji Sidang Tertutup Promosi Doktor Ilmu Hukum Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni di Universitas Borobudur Jakarta
Buku “A-Z: Tortoises and Turtles” Drh. Yulyani Dewi Cetak Kedua, Lucky Hakim: Bagus Buat Pegangan Pecinta Kura-kura
Gus Nuril Tegaskan, Sukseskan Pilkada Serentak 2024
Rekpro Afirmatif Upaya Polri Layani Masyarakat di Daerah 3 T
Jaksa Agung Bersama Kapolri, Menkopolhukam dan KSAD, Flag Off Buka Kegiatan Jalan Santai Bhayangkara Fun Walk 2024
Kapolri Buka Bhayangkara Fun Walk 2024: Bersama Bergerak untuk Persatuan
Entry Meeting Penandatanganan Pakta Integritas dan Penyerahan Persetujuan Pengamanan Pembangunan Strategis terhadap PT Kilang Pertamina Internasional
Ketua MPR RI Bamsoet, Dukung Konser Bruno Mars di Jakarta, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Peningkatan Ekonomi Nasional
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juli 2024 - 18:00 WIB

DOT Token Di Jaringan BSC: Terobosan Baru dari Beli Finance X Cryptowatch!

Jumat, 5 Juli 2024 - 14:48 WIB

MiiTel Connect Bedah Strategi Tingkatkan ROI Bisnis dengan Generative AI

Jumat, 5 Juli 2024 - 13:33 WIB

Pasar Kripto Anjlok, Akankah Harga Solana Menyusul ke Bawah $100? Ini Analisisnya!

Jumat, 5 Juli 2024 - 12:22 WIB

LindungiHutan Adakan Webinar Green Skilling, Kupas Tuntas ESG untuk Bisnis Berkelanjutan

Jumat, 5 Juli 2024 - 12:00 WIB

Edward Hartanto, Mahasiswa Berprestasi BINUS UNIVERSITY: Menginspirasi Generasi Muda Melalui Clash of Champions

Jumat, 5 Juli 2024 - 11:59 WIB

Sekolah Kebangsaan Putra Jaya Asal Malaysia Berhasil Menangkan Kompetisi Sebagai Sekolah Tersehat Se-Asia Pasifik

Jumat, 5 Juli 2024 - 11:31 WIB

Event Fashionpreneur Scale Up, Kolaborasi Plugo dan JFH yang Bahas Inovasi dalam Bidang Fashion

Jumat, 5 Juli 2024 - 11:15 WIB

VRITIMES Membentuk Kemitraan Media dengan DailyKlik.id dan PemudaIndonesia.com untuk Mendorong Jurnalisme Inovatif

Berita Terbaru