NAGAN RAYA – Koalisi Selamatkan Lahan dan Hutan Aceh (KSLHA) desak Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas, aksi perambahan dan pembukaan lahan dalam kawasan lindung gambut di Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Investigasi Koalisi Selamatkan Lahan dan Hutan Aceh (KSLHA) ditemukan alat berat yang sedang membuka lahan di kawasan lindung gambut. Sejumlah kayu yang sudah ditebang ditumpuk menunggu diangkut ke luar hutan.
Aktivitas perambahan hutan tersebut sudah berlangsung dalam jangka waktu lama.
Data KSLHA menyebut, angka kehilangan tutupan hutan di dalam kawasan lindung gambut mencapai 608,81 hektar, menunjukkan kerusakan hutan gambut yang parah dan mengancam krisis ekologi.
Demikian sebut Rahmad Syukur. Divisi Kampanye KSLHA Didampingi Ketua Forum Cooporate Social Responsibility (CSR) Sayed Zainal. M, SH yang juga anggota KSLHA seperti dikutip wartawan. Senin, 1 Juli 2024 di Nagan Raya.
Disebutkan bahwa; kawasan lindung gambut di Nagan Raya luasnya mencapai 11.380,71 hektar. Kondisi hutan ini sedang dalam ancaman pengeringan untuk budidaya perkebunan kelapa sawit.
Analisa citra satelit menunjukkan pada tahun 2022 luas tutupan hutan masih berkisar 6.874, 37 hektar.
Pada April 2024, jumlah luas tutupan hutan hanya sekitar 6.265,56 hektar.
Sehingga ada penyusutan luas tutupan hutan sekitar 608,81 hektar.
Sisa hutan gambut terakhir di Nagan Raya ini juga masih tumpang tindih dengan penguasaan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan kelapa sawit.
“Peta hasil overlay dengan peta HGU di Nagan Raya menunjukkan HGU PT. Sura Panen Subur (SPS) 2 seluas 7.565,26 hektar dan HGU PT, Kallista Alam seluas 520,78 hektar. Sehingga total jumlah luas HGU dalam kawasan lindung gambut 8,086.04 hektar,” jelas Rahmad.
Kata Dia, Perusahaan yang ada di kawasan itu, sudah seharusnya berhenti membuka lahan baru. Karena di dalamnya terdapat kubah gambut.
Apalagi, apa yang dilakukan tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2009 tentang larangan budidaya dalam kawasan terdapat kubah gambut dengan kedalaman lebih dari 3 meter.
“Fakta dan data di atas, kami dari Koalisi Selamatkan Lahan dan Hutan Aceh (KSLHA), mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera bertindak tegas terhadap maraknya aktivitas illegal logging di Kawasan Lindung Gambut berdasarkan Qanun Tata Ruang Kabupaten Nagan Raya,” Timpal Sayed.
Selain itu, aktivitas pembalakan liar ini telah merambah hingga ke Daerah Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) yang seharusnya tidak boleh dirambah dan dimafaatkan untuk tanam sawit.
“Kami berharap APH, baik kepolisian, Gakkum, maupun pihak terkait lainnya tidak tutup mata terhadap perambahan yang sudah berlangsung lama. Pembabatan hutan secara ilegal ini harus ditindak dan diberi sanksi tegas,” ujar Rahmad yang juga Ketua Yayasan Apel Green Aceh.
Rahmad menambahkan, aktivitas illegal logging di Rawa Tripa semakin mengkhawatirkan karena dilakukan secara terang-terangan.
Hasil kayu curian bahkan dikumpulkan dan dibawa secara terbuka, seakan-akan aktivitas ini menjadi legal. Padahal, penebangan kayu liar merupakan pelanggaran Pasal 50 ayat (3) huruf e UU 41/1999, diatur di Pasal 78 ayat (5), dengan ancaman pidana hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
“Daerah Rawa Tripa adalah kawasan habitat satwa kunci Sumatra seperti Orangutan dan Harimau. Jika perambahan Hutan Rawa Gambut semakin merajalela dan tidak ada tindakan oleh APH, maka satwa lindung di Rawa Tripa semakin terancam punah,” tambah Rahmad.
KSLHA mendesak APH untuk segera turun tangan. “Jika dibiarkan, patut diduga mereka juga terlibat memuluskan praktek haram tersebut,” pungkasnya. [].