LIPUTAN 1.ONLINE | PEKANBARU—Memasuki Tahun Ajaran (TA) Baru 2024/2025, Pihak Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau dan Tim Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Pertemuan yang digelar di Aula Disdik Riau, Selasa (25/06/24) juga melibatkan Ombudsman Riau sebagai Pemantau Pelaksanaan PPDB. Sementara, Tim Saber Pungli sendiri beranggotakan Kepolisian, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau serta Inspektorat Riau.
Adapun hasil pertemuan meminta semua pihak terkait untuk memantau dan turut mengawasi pelaksanaan PPDB dari penyimpangan yang berkaitan dengan pungutan uang yang tidak sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Ini langkah awal menuju PPDB yang bersih,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Provinsi Riau, Roni Rakhmat.
Segala bentuk tindakan penyimpangan akan menghadapi konsekuensi. Tim Saber Pungli bertugas mengawasi pelaksanaan PPDB dari hal-hal yang tidak sesuai ketentuan atau aturan. Selain itu, Roni juga meminta kepada Masyarakat, jika melihat atau mendengar adanya persoalan berkaitan PPDB silahkan melaporkan ke Pos pengaduan pada Disdik Riau. Tim yang sudah ditempatkan di Pos Pengaduan akan membantu menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi Pelamar atau Orangtua/Walinya.
Selama 2 (dua) hari pelaksanaan PPDB, Tim sudah menerima aduan dari pihak Pelamar. Semuanya berkaitan dengan masalah tekhnis proses pendaftaran.
“Aduan terkait teknis seperti password yang lupa. Mengenai indikasi kecurangan biasanya pasca PPDB. Kalau memang ada pengaduan silahkan menyampaikan ke Posko Pengaduan,” ucap Roni.
Sementara, Ketua Pelaksana Satgas Saber Pungli Provinsi Riau, Kombes Pol Hermansyah yang juga Irwasda Polda Riau menyatakan pihaknya akan mengawasi pelaksanaan PPDB sesuai aturan yang berlaku. Jika ditemukan sesuatu penyimpangan maka akan ada tindakan tegas secara hukum. Seperti adanya praktek Pungli. Dan, jika ada permasalahan karena adanya administratif, maka menjadi kewenangan Inspektorat Riau yang akan mengambil tindakan.
“Apabila ada pungutan uang yang tidak sesuai aturan, itukan berarti tak benar. Kami akan turun, berdasarkan laporan Masyarakat. Saber pungli ini terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan dan Inspektorat. Kalau sifatnya administrasi, Kami akan serahkan ke Inspektorat. Kalau Pungli tentu penegakan pidana,” tegas Kombes Pol Hermansyah.