Batu Bara | Kapolsek Indrapura melalui Kanit Reskrim Ipda Sundoko Masry, S. H berhasil ungkap kasus pencurian Tower Telekomunikasi PT. Bach Multi Global.dengan Nomor ID Site SUM-NSM-0130-X-B
Tersangka Rahmadsyah 32 Tahun Dusun II Desa Pematang Kuing Kec. Sei Suka Kabupaten Batubara.diringkus Unit Reskrim Polsek Indrapura yang Dipimpin oleh Kanit Reskrim Indrapura Ipda Ade Sundoko Masry,,S.H diduga melakukan pencurian dengan Pasal 363 dari KUHP pidana.
Berdasarkan laporan Nomor : LP / B/ 76 / VI / 2024/ SPKT / Polsek Indrapura /Polres Batu Bara/ Polda Sumatera Utara, tanggal 10 Juni 2024. Dan Nomor : Sp.Kap / 54 / VI / RES.1.8./ 2024 /Reskrim, tanggal 18 Juni 2024.
Kejadiannya pada hari Minggu, 09, 06, 2024 jam 00.30 wib, tersangka Rahmadsyah melakukan pencurian di Tower Telekomunikasi milik PT. BACH MULTI GLOBAL (BMG) dengan Nomor ID Site SUM-NSM-0130-X-B yang terletak di Dusun I Desa Pematang Kuing Kec. Sei Suka Kabupaten. Batubara
Setelah tau ada terjadi pencurian Kirin langsung menghubungi rekan kerja dengan menggunakan handphone miliknya lalu saksi pelapor menghubungi saksi Rozi Iswandi dan Sofyan untuk melakukan pengecekan terhadap Tower milik PT. BACH MULTI GLOBAL (BMG) tersebut.
Melalui pengecekan di lokasi ada kehilangan 30 (tiga puluh) batang Besi Bracing yang terpasang pada Tower telah hilang.
selanjutnya saksi pelapor melaporkan kejadian tersebut ke pihak pimpinan PT. BACH MULTI GLOBAL (BMG) selanjutnya pihak PT. BACH MULTI GLOBAL (BMG) memutar rekaman CCTV yang terpasang pada Tower tersebut dan diketahui pelaku pencurian terdiri dari tiga orang selanjutnya pihak PT. BACK MULTI GLOBAL memberikan kuasa kepada saksi pelapor untuk melaporkan kejadian tersebut ke polsek indrapura.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan, dan melaporkannya ke Polsek Indrapura, selasa tanggal 18 Juni 2024 sekira pukul 15.30 wib unit reskrim polsek indrapura dipimpin Kanit Reskrim indrapura Ipda Ade Sundoko Masry, S.H. lanjut melakukan pemetaan memakai IT dan lidik bahwa di duga pelaku pencurian yang terekam CCTV milik Tower BACH MULTI GLOBAL (BMG) sedang berada di dalam rumah bersembunyi yang terletak di Dusun II Desa Pematang Kuing Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara Lalu personil Unit Reskrim Polsek Indrapura menuju ke Lokasi dan tiba di lokasi memantau kembali dan memetakan lokasi, Terhadap pelaku di amankan dan diintrogasi dan mengakui perbuatanya sehingga di lakukan penangkapan. Dan pelaku di boyong ke Polsek Indrapura guna proses lebih lanjut.
Tersangka dan Barang bukti 22 (dua puluh dua ) pasang Baut bracing beserta Ring dan Mur., 32 (tiga puluh dua) Buah Mur Bracing, 71 (tujuh puluh satu) Buah Ring bracing, 1 (satu) buah flashdisk yang berisikan rekaman cctv pencurian besi bracing., 1 (satu) unit sepeda motor suzuki Shogun tanpa kap warna hitam dibawah ke Polsek Indrapura untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Rahmat Hidayat)