MOJOKERTO – , Peristiwa yang melibatkan sekelompok pria, menerobos masuk ke kampus Universitas Bina Sehat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (UBS PPNI) Mojokerto beberapa waktu yang lalu dengan mendobrak pintu gerbang berasal dari LSM Mojokerto Watch.
Perlu diketahui LSM Mojokerto Watch yang diketuai HM.Rifai mendapatkan kuasa dari pengurus yayasan lama untuk berkantor di kampus tersebut, karena pengurus yayasan yang lama masih mempunyai hak untuk mengamankan aset dan mengelola nya.
2 tahun yang lalu Hartadi selaku Pembina Yayasan Kesejahteraan Warga Perawatan Perawat Nasional Indonesia (YKWP PNI) Mojokerto yang lama sekaligus pionir juga berjasa dalam memajukan perguruan tinggi tersebut mulai dari AKPER , STIKES PPNI sekarang berubah menjadi UBS PPNI ini dipaksa keluar dari UBS PPNI, pintu ruang kerjanya dirusak dan barang barangnya dikeluarkan. Kala itu, ia terpaksa mengalah karena kalah jumlah massa dan demi kenyamanan serta kelancaran para mahasiswa dalam melakukan aktivitas perkuliaannya.
Peristiwa pengrusakan yang dilakukan oleh pengurus baru tersebut sudah pernah dilaporkan ke Polres Mojokerto ,namun sampai saat ini belum ada kelanjutan nya.
Kepada awak media Hartadi menjelaskan kronologis kejadian saat itu, ” sekitar 2 tahun lalu, saya dipaksa keluar oleh pengurus baru tanpa ada berita acara atau surat apapun apapun yang saya tanda tangani. Kasus belum masuk pengadilan itu saya sudah dipaksa keluar. Karena kalah massa, padahal saya masih pegang AHU resmi, saya mengalah sambil menunggu proses pengadilan,” jelas nya kepada awak media Selasa (18/6/2024).
Hartadi juga mengaku sampai saat ini masih menguasai semua sertifikat aset UBS PPNI Mojokerto. Termasuk BPKB mobil dan sepeda motor operasional. Di sisi lain, perebutan kepengurusan YKW PPNI Mojokerto belum tuntas.
Hartadi juga menyayangkan peristiwa tersebut, andai saja pintu gerbang tidak dikunci pasti tidak terjadi keributan. Karena pintu gerbang dikunci sehingga tidak bisa masuk, makanya didobrak.
Kalau saja para penerima kuasa diterima baik-baik tidak mungkin peristiwa itu terjadi.
Tampaknya memang sudah dipersiapkan oleh pengurus baru untuk menghalang halangi kedatangan LSM Mojokerto Watch selaku penerima kuasa. Diduga orang orang yang menghadang adalah oknum dari kota, tidak tahu siapa yang mendatangkan. Sehingga kami amankan keluar kampus karena tidak ada surat tugas, ungkap salah satu penerima kuasa.
Terkait adanya laporan dugaan pengeroyokan dan perusakan dari kubu pengurus baru ke Polres Mojokerto, Hartadi menyatakan bakal kooperatif kalau dipanggil dalam pemeriksaan.
“Saya akan kooperatif kalau dipanggil. Nanti saya minta keadilan. Kalau ini diproses, laporan saya (sekitar 2 tahun lalu) juga harus diproses dong,” tegasnya.
Ditambahkan juga oleh Hartadi, Keinginan kami hanya ingin mengambil Hak kami yang telah direbut paksa pada tahun 2022.
Dan ternyata sampai saat ini institusi universitas Bina Sehat PPNI tidak malah berkembang. Justru Mahasiswanya menurun dan terlebih belum terakreditasi lagi. Tujuan kami pengurus lama hanya ingin menyelamatkan ijazah para mahasiswa yang akan lulus berikutnya. tambahnya.
Ditempat terpisah, Saksi ahli kubu Hartadi, Imron Rosyadi berpendapat, putusan Mahkamah Agung nomor 3295 K/Pdt/2023 menyatakan AHU milik kubu Mas’ud Susanto dan kawan-kawan dibuat secara melawan hukum, tidak sah, dan tidak punya kekuatan hukum mengikat.
“Dalam putusan itu tidak ada satu kalimat pun menghukum agar semua aset dan lainnya untuk diserahkan kembali kepada pihak Tergugat I dan seterusnya. Maka dari itu para penggugat masih mempunyai hak secara legalitas tentang pengelolaan YKWP PNI Mojokerto,” tandasnya.
Dalam putusan pengadilan baik ditingkat Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) sampai dengan Mahkamah Agung (MA) yang paling penting untuk bisa dipahami yaitu: adanya perbedaan dan persamaan dari berbagai macam putusan. Dapat dijelaskan dalam Hukum Acara Perdata, Putusan Pengadilan ada 3 hal dalam putusan. Yaitu:
1. Dikabulkannya suatu gugatan jika syarat yang didalilkan dapat dibuktikan oleh penggugat sesuai alat bukti sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 1865 KUHPerdata Pasal 164 Het Herzien Inlandsch Reglement (HIR) maka gugatan yang dikabulkan ini pun dalam isi putusan dikabulkan sebagian atau dikabulkan seluruhnya seperti apa hakim dalam memberikan pertimbangan hukum atas gugatan dimana para penggugat melakukan gugatan
2. Gugatan Ditolak ini jika saya melihat isi putusan hingga pada tingkat Mahkamah Agung (MA) gugatan H.M. Hartadi dkk Ditolak alias NO. Karena dianggap para penggugat tidak dapat membuktikan dalil gugatannya, untuk itu gugatan ditolak seluruhnya. Artinya para penggugat kembali sebagaimana semula, menurut pendapat saya mestinya yang berhak mengajukan gugatan pihak tergugat, siapa yang tergugat dalam perkara sengketa kampus YKW PPNI ini. Untuk itu para penggugat masih mempunyai hak secara legalitas untuk dapat mengelola kembali yayasan yang sedang disengketakan oleh kedua belah pihak yang terkait.
3. Berbeda dengan gugatan tidak dapat diterima, jika gugatan tidak dapat diterima maka dapat dipastikan bahwa gugatan yang didalilkan cacat formil. Seperti gugatan yang ditandatangani oleh kuasa berdasarkan surat kuasa yang tidak memenuhi syarat yang digariskan Pasal 123 ayat (1) Jo. SEMA No. 4 Tahun 1996 yaitu dianggap bahwa
3. a. Gugatan tidak memiliki dasar hukum
3. b. Gugatan error’ in Persona atau diskualifikasi atau Plurium litis consortium, yaitu pihak yang bertindak sebagai penggugat atau yang ditarik sebagai tergugat tidak jelas
4. Gugatan dianggap cacat atau obscuur Libels atau gugatannya kabur.
Untuk itu dalam putusan Mahkamah Agung (MA) gugatan dianggap cacat atau tidak jelas, maka dalam putusan MA dijatuhkan juga harus jelas, mengadili dalam perkara yayasan YKPPNI Mojokerto masih dianggap masing-masing mempunyai hak untuk dapat mengelola kembali yayasan tersebut yang hingga saat ini masih dalam penguasaan dalam pengelolaannya oleh salah satu pihak yang sedang atau masing-masing dapat untuk diberikan ruang dalam pengelolaan yayasan Kesejahteraan Warga Perawatan Perawat Nasional Indonesia Kabupaten Mojokerto.
Untuk itu karena gugatan ditolak, maka terhadap objek gugatan yang tidak jelas, gugatan tidak dapat diterima.
Maka dalam pandangan saya tentang sengketa kampus YKPPNI Mojokerto tersebut pihak yang merasa benar secara legalitas harus duduk bersama untuk bisa menyelesaikan masalah tersebut agar tidak ada yang dirugikan, jika masalah ini berlarut-larut tentu hak mahasiswa sebagai haknya dapat dirugikan alias jadi korban sengketa antara pengelola yayasan tersebut.
Perlu saya tekankan bahwa, karena gugatan Ditolak maka tidak punya kewenangan untuk bisa melakukan eksekutorial objek yang disengketakan.
Dan jika putusan NO di tingkat manapun, masih diberikan ruang untuk dapat melakukan gugatan kembali dalam perkara yang sama, jika itu dilakukan oleh salah satu pihak diantara kedua belah pihak yang sedang sengketa dalam pengelolaannya.
Berbeda lagi jika putusan tersebut masuk ke materi perkara, maka dapat disimpulkan bahwa sudah menjadi putusan yang berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat diajukan kembali sebagai gugatan baru dengan materi gugatan yang sama. (mid)