SUBULUSSALAM ACEH – Ditahun 2023 lalu rata – rata baik para kepala SKPK, termasuk Camat, Tenaga Medis, Guru, Kepala Kampong, Kontraktor mengeluh karena tidak bisa melakukan aktifitas rutin sebagaimana layaknya Kab/Kota lainnya di Aceh dikarenaken tidak tersalurnya anggaran di sebabkan tidak ada uang di Kas Daerah, Sabtu (15/6/2024)
Di tahun 2023 hiruk pikuk tuntutan demi tuntutan dari sejumlah kalangan tenaga honor SKPK, para Guru Satifikasi, dan banyak lainnya meramaikan beranda Grup WhatsApp, dan Link media sosial lainnya. Naifnya tidak ada keterang Pers resmi dari pemangku kebijakan Pemko apa asban musababnya selai kata Devisit dan tidak ada uang di Kas daerah.
Di 2023 lalu para Kepala SKPK mengeluh banyak terlilit hutang untuk memenuhi kebutuhan Operasional kantor dan tidak jarang mereka merogoh kantong menggunakan uang pribadi demi tetap berjalannya pelayanan maksimal dikantornya. Yang lebih naifnya lagi, para kepala SKPK menjadi korban imbas kemarahan publik seakan tidak mampu menjalankan beban kerja dengan baik, digunjing, dikritik, disudutkan, dimaki, dipalang pintu ruang kerjanya, didemo, tapi para kepala SKPK itu terlihap pasrah dengan berkata, ” Tidak Ada Uang “.
Dasar Press Release Pj. Walikota Subulussalam Azhar, S.Ag.,M.Si kemarin Jum’at, 14 Juni 2024 dalam upayanya mengatasi Devisit alias Utang Negeri Betuah Syech Hamzah Fansury yang di dengung – dengungkan Kota Santri menjadi bukti buruknya penatausahaan pengelolaan keuangan selama ini.
Penjabat (Pj) Wali Kota Subulussalam Azhari, S.Ag., M.Si, telah memerintahkan Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) Subulussalam untuk membuat konsep penatausahaan keuangan yang baik dan tepat.
Menurut Azhari, “persoalan keuangan daerah Kota Subulussalam tersebut terjadi karena Tingginya Pembiayaan Belanja Daerah dari pada Penerimaan Daerah Tahun Sebelumnya, sehingga menimbulkan Defisit Keuangan yang membebani APBK Subulussalam tahun anggaran 2024,”cetus Azhari
Lanjutnya lagi, “Tidak seharusnya semua ini terjadi, untuk dapat diketahui bersama, bahwa DAU reguler setiap tahunnya diutamakan untuk membiayai belanja pegawai dan operasional perkantoran,
Tidak sampai hati melihat keluhan sejumlah kalangan terkait, “kata Azhari
Akhirnya pada melalui press release kemari Pj Wali Kota Subulussalam mengeluarkan komitmen Pemprioritaskan pembayaran kewajiban daerah pada belanja-belanja 2024 untuk menyelsaikan persoalan ditahun sebelumya seperti :
1. Membayar cicilan utang jatuh tempo (PEN) yang sudah menunggak sejak bulan Desember 2023
2. Sisa TPP PNS tahun 2023
3. Alokasi Dana Kampong Tahap IV tahun 2023
4. Sertifikasi Guru
5. Insentif Tenaga Medis RSUD
6. Belanja Operasional Mukim
7. Kewajiban terhadap kegiatan yang bersumber dari dana peruntukan seperti utang dana DAK, DOKA, dan dana peruntukan lainnya;
8. Belanja Beasiswa dan Sewa Asrama Mahasiswa
9. Belanja operasional rutin perkantoran sesuai kebutuhan
10. Belanja pelayanan publik lainnya sesuai kemampuan kas daerah saat ini.
Selain itu Pj. Walikota Subulussalam berkomitmen juga mengalokasikan dana untuk membiayai kegiatan-kegiatan tahun berjalan terutama dari sumber dana DOKA, DAK dan sumber dana spesifik lainnya,
“Karena bila tidak dialokasikan dananya maka progres pembangunan daerah tahun ini bisa tidak terealisasi sama sekali,” pungkas Azhari.
Terkait penyelesaian Devisit, dari sumber rilis Serambinews tayang pada Rabu, 29 September 2021 17:37 WIB, Pemangku Kebijakan Pemko Subulussalam Ambil Langkah Tegas, Pangkas Sejumlah Anggaran Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK) agar berada diposisi Devisit Nol ( Zerro Devisit) dengan menunda sejumlah kegiatan dan akan diteruskan ditahun berikutnya.
Masih dari sumber yang sama, dalam keterangan pers didampingi Sekdako Taufit Hidayat dan Kepala Bappeda H.Ramadhan, ST,MM sebelum penyusunan raqan APBK-P tahun 2021 Pemko Subulussalam defisit anggaran mencapai Rp 115 milyar lebih.
Selanjutnya, Pemko Subulussalam melakukan langkah-langkah penyelesaiannya melalui pembahasan pada sidang TAPK dan Banggar DPRK Kota Subulussalam.
Dalam rapat itu disepakati melakukan pembiayaan dari PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) dengan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), mereka berpandangan PEN merupakan salah satu rangkaian kegiatan untuk mengurangi dampak Covid-19 terhadap perekonomian;
Hal itu disepakati kedua belah pihak antara Eksekutif dan Legislatif pada Sidang Paripurna DPRK Kota Subulussalam, Selasa (28/9/2021).
Namun pada kenyataan nya pada 14 Juni 2024 dalam press releasenya Pj. Walikota Subulussalam menyatakan, ” Tidak semudah membalikkan telapak tangan dalam menyelesaikan persoalan pembiayaan kewajiban daerah pada tahun 2024 ini, butuh tenaga ekstra dalam menyusun konsep dan strategi terhadap penyelasaian kewajiban daerah tersebut,” tegas Azhari
Seperti pernyataan Azhari, penyebabnya lebih besar belanja dari pada Pendapatan, lalu Siapa yang memaksakan belanja itu, Untuk dan Kemana dibelanjakan, siapa yang Diuntungkan disitu.
Dengan meminjam dana PEN 108 Miliyar + Pemangkasan Anggaran kegiatan Besar – besaran di 2021 agar Devisit Nol ( Zerro Devisit ) namun nyatanya hingga kini masih Devisit, dikemanakan Uang PEN dan Uang hasil pemangkasan kegiatan SKPK saat itu.
Layakkah Pemko Subulussalam mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP ) dari Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) Republik Indonesia ( R.I ) sementara FAKTANYA Keuangan Devisit atau Berhutang,
Rakyat Sulit, dan Birokrasi Lumpuh, Sudah selayaknya Komisi Pemberantasa Korupsi ( KPK ) melakukan pengkajian ulang atas lahirnya Opini WTP setiap tahunnya di Kota Subulussalam – Aceh ini.[•]