SUBULUSSALAM | Menurut UU No. 18 Tahun 2012, ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau, serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
Aliansi mahasiswa pemuda Subulussalam menyoroti salah satu kepala dinas di Kota Subulussalam yaitu Kepala dinas pangan
Bukan tampa alasan Aliansi Mahasiswa Pemuda Subulussalam tersebut meminta kepada PJ walikota Subulussalam untuk mengevaluasi kinerja dari kadis pangan tersebut
Yaitu Kota subulussalam menjadi Kota indenks ketahanan pangan terendah di seluruh Indonesia, dengan indeks 23,93 yang di rilis oleh badan ketahanan pangan republik indonesia dengan kata lain dampak dari rendahnya ketahanan pangan tersebut iyalah beresiko megalami ancaman keritis kelaparan
Asmaydi selaku juru bicara AMPeS meminta kepada PJ walikota untuk mengevaluasi kenerja dari Kadis Pangan Kota Subulussalam
“Di karnakan Dampak dari rendah nya ketahanan pangan Kota subulussalam bisa menjadi resiko besar kelaparan di kota Subulussalam.”ujar nya.
Hal tersebut di akibatkan Kota Subulussalam tidak memiliki stok komoditas pangan secara mandiri dan tidak memiliki stok pangan yang melimpah
Dengan demikian “AMPeS meminta kepada PJ walikota Subulussalam untuk mengevaluasi dan memperhatikan kinerja kadis Pangan Kota Subulussalam.