Tulang Bawang Lampung, Liputan 1 – Uraian dibawah dikutip dari berita media Pesona Alam News pada Jumat, 07 Juni 2024, yang berbunyi Dunia pendidikan kementrian agama melalui lembaga sekolah madrasah tentu mempunyai tujuan yang mulia dalam memberikan edukasi pendidikan terhadap generasi penerus bangsa.
Selain itu pendidikan moral serta agama tidak kalah penting yang akan di berikan lembaga pendidikan ini terhadap pelajar yang mengeyam pendidikan di pendidikan di lembaga itu sendiri. Jum’at, 7/6/24
Sukses atau tidak nya lembaga pendidikan memberikan edukasi terhadap siswa/i tentu berpengaruh dari tenaga pendidik mulai dari kepala sekolah hingga guru kelas masing-masing.
Apa jadinya ketika ada salah satu kepala madrasah yang tidak mencerminkan moral baik terhadap masyarakat lantas terjamin kah kualitas pendidikan yang di jalani di madrasah itu.
Seperti hal yang di duga kepala Madrasah Tsanawiyah Nurul Iman Gedung Asri, Kecamatan Penawar Aji, Kabupaten Tulang Bawang yang akrap disapa Rojikin di duga lecehkan istri tetangganya.
Hal itu di ketahui setelah adanya video pengakuan dari seorang ibu rumah tangga berinisial R yang di ketahui memiliki suami sah, menceritakan jika dirinya di setubuhi RJ sebanyak 1 kali di salah satu hotel di Kecamatan Banjar Agung Tulangbawang.
“Saya sebelumnya dari bank di Unit 2, lalu kemudian saya di bawa ke hotel dan ketika di kamar, saya di gerayangi dan di setubuhi, tapi anehnya saya pada saat itu seolah tidak berdaya seperti di hipnotis,” Ungkap R di dalam video menceritakan.
Sementara, Rojikin saat di hubungi melalui telpon whatsapp mengakui atas hal itu, namun menurutnya hal itu telah lama di selesaikan bahkan ada surat perjanjian.
“Terkait hal itu sudah selesai dan ada surat perjanjian nya,” Ungkap Rojikin.
Hingga saat ini suami R maupun istri oknum kepala MTS Nurul Iman Rojikin belum bisa di hubungi atas hal itu.
Rencananya, terkait persoalan ini, pihak Kemenag Tulangbawang akan di pantai tanggapan dan tindakan untuk menindak lanjuti hal tersebut.
Diketahui, perbuatan itu mengarah pada tindakan pidana dan berlaku untuk suami maupun istri yang menjadi selingkuhannya tersebut. Merujuk pada ketentuan pada ketentuan Pasal 284 KUHP pidana penjara paling lama sembilan bulan berlaku untuk suami maupun istri yang menjadi selingkuhannya tersebut.
Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pelaku selingkuh dapat dipidana dengan ancaman penjara paling lama 1 (satu) tahun.
tindak pidana perzinaan dalam Pasal 411 UU 1/2023 berbunyi sebagai berikut: Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak kategori II
Untuk mencari keterangan terkait pemberitaan diatas, awak media mendatangi rumah Kepala Madrasah Rojikin di Kampung Gedung Asri untuk dimintai keterangan terkait hal tersebut, Namun kepala madrasah RJ tidak ada dirumahnya diduga sengaja menghindari awak media.
(Red)