Satreskrim Polres Tulang Bawang Tangkap Penjual Satwa Yang Dilindungi
Tulang Bawang. LIPUTAN 1 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku tindak pidana setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.
Pelaku yang ditangkap oleh petugas dari Satreskrim Polres Tulang Bawang tersebut adalah seorang pemuda berinisial DH (25), berstatus pengangguran, warga Kampung Gunung Tapa Induk, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.
“Hari Jum’at (07/06/2024), sekitar pukul 11.00 WIB, petugas kami menangkap seorang pelaku tindak pidana setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, dan memperniagakan satwa yangg dilindungi dalam keadaan mati. Pelaku ini ditangkap saat sedang berada di Rumah Makan (RM) Barokah, Kampung Astra Ksetra, Kecamatan Menggala,” kata Kasat Reskrim, AKP Indik Rusmono, SIK, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Senin (10/06/2024).
Lanjutnya, adapun barang bukti (BB) yang disita oleh petugas kami dari tangan pelaku yakni berupa satu ekor hewan trenggiling yang sudah dikeringkan dengan panjang 87 cm, 21 (dua puluh satu) keping sisik trenggiling, karung warna putih, senjata tajam (sajam) jenis badik dengan panjang 30 cm, handphone (HP) android merek Xiomi tipe Redmi 10 warna putih, dan sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam, BE 3289 SQ.
Kasat Reskrim menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya postingan di media sosial (medsos) facebook (FB) yang dilakukan oleh pelaku, dalam postingan tersebut terlihat satu ekor hewan trenggiling yang sudah dikeringkan dan ada tulisan “Yang Berminat” tapi tidak mencantumkan harga.
Setelah itu, ada seseorang yang berminat serta menghubungi pelaku yang menawar akan membeli trenggiling dan sisiknya seharga Rp 4.000.000,- (empat juta rupiah), tapi pelaku mengatakan akan menjual kulit dan sisik trenggiling seharga Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
“Terjadilah tawar menawar harga dan akhirnya pelaku menyetujui transaksi penjualan dengan cara COD (bayar di tempat) dengan lokasi di RM Barokah, Kampung Astra Ksetra. Saat pelaku tiba di lokasi dengan membawa trenggiling yang sudah mati, petugas kami yang sudah menunggu langsung melakukan penangkapan,” jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas kami terhadap pelaku, bahwa pelaku ini mengetahui hewan trenggiling yang telah dibunuh dan dikeringkan oleh dirinya merupakan salah satu satwa yang dilindungi.
AKP Indik menambahkan, pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf a dan huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah). (*)