Satresnarkoba Polres Karimun Musnahkan 1.648,2 Gram Sabu Dan 724 Pil Ekstasi Serta 50 Butir Psikotropika.

KABIRO KARIMUN LIPUTAN 1

- Redaksi

Selasa, 4 Juni 2024 - 16:45 WIB

60224 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan Ka Biro Karimun Liputan 1. M.Nainggolan.

Karimun – Liputan 1 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun gelar Konferensi Pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis Sabu , Pil Ekstasi dan Psikotropika yang dilaksanakan di Mapolres Karimun. Selasa (04/06/24).

Pemusnahan barang bukti kasus Narkoba tersebut dilakukan berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun Nomor: SK- 149/L.10.12./ENZ.1/1086/2024 tanggal 02 Mei 2024.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Konferensi Pers dipimpin Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Narkoba IPTU Alfin Dwi Wahyudi Nuntung, S.Tr.K, S.I.K., Kasubsipenmas Sihumas IPDA Zulfikar yang dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Kepala Bnnk Karimun yang diwakili Kasi Brantas Bnnk Karimun, Kepala Rutan Kelas II.B Tanjung Balai Karimun dan penasehat hukum serta tokoh masyarakat Karimun.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H. menjelaskan, pemusnahan barang bukti Narkotika ini dilakukan dengan tersangka inisial DH, BI, SA dan AL dimana Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di salah satu Perumahan Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun.

Adapun barang bukti narkotika yang berhasil disita dan dimusnahkan oleh Satresnarkoba Polres Karimun yaitu Sabu sebanyak 1.648,2 (seribu enam ratus empat puluh delapan koma dua) gram, Pil Ekstasi sebanyak 724 (tujuh ratus dua puluh empat) dan 50 (lima puluh) pil psikotropika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Riau untuk dijadikan barang bukti di persidangan barang teraebut dinyatakan positif Narkotika mengandung Metamfetamin dan terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Proses pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara memasukan barang bukti kesatu tempat yang berisikan air mendidih lalu dilarutkan. Kemudian untuk pemusnahan pil Ekstasi dihancurkan dengan diblender lalu dibuang kedalam saluran pembuangan yang ada di Polres Karimun,” ungkap Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H.

“Adapun pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah), dan pasal 62 ayat Undang – Undang RI No 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan
pidana denda Rp.100.000.000 ( seratus juta rupiah”, jelas Kapolres Karimun.[]

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rakor IKMR Se Riau Keluarkan Keputusan Mendukung dan Memenangkan Paslon Gubernur Abdul Wahid- SF. Hariyanto
Seorang Pria Asal Padang Lawas Diringkus Personil Polsek Tambusai Dalam Kasus Sabu 
Team Media Peduli Pendidikan lakukan kunjungan silaturahmi ke SDN 20 Pekanbaru 
Sekdako Pekanbaru Pastikan Pembentukan BLUD Pengelolaan Sampah Segera Terlaksana
Aidhil Nur Putra: meminta pemko mengantisipasi kenaikan harga kebutuhan pokok jelang Nataru.
Strategi Intelijen Menghadapi Ancaman TPPO di Era Digital”, Lapas Narkotika Rumbai Ikuti Webinar Yang Diselenggarakan Badiklat Kumham Kepri
PENGGELEDAHAN GABUNGAN DAN TES URINE BERSAMA TNI, POLRI DAN BNN DI LAPAS KELAS IIB TELUK KUANTAN
Tingkatkan Layanan Kesehatan Bagi Warga Binaan dan Petugas, Lapas Pekanbaru Lakukan MoU Dengan Klinik Thamrin
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 02:03 WIB

Wakapolres Pimpin Rakor Bersama Bhabinkamtibmas: Dukung Program 100 Hari Presiden dan Sukseskan Pilkada

Rabu, 6 November 2024 - 03:34 WIB

Pilkada Serentak, Bhabinkamtibmas Gusung Giatkan Patroli Dialogis, Rangkul Warga Jaga Situasi Aman

Rabu, 6 November 2024 - 03:33 WIB

Cooling System Pilkada Serentak: Bhabinkamtibmas Melayu Baru Perkuat Sambang Masyarakat

Rabu, 6 November 2024 - 03:30 WIB

Unit Gakkum Satlantas Polres Pelabuhan Makassar Sukses Tekan Angka Kecelakaan Hingga Nomor Satu di Polda Sulsel

Selasa, 5 November 2024 - 00:41 WIB

Dengan Canda Tawa, Personil Polsubsektor Kepulauan Sangkarrang dan Babinsa Ajak Satlinmas Sukseskan Pilkada

Rabu, 30 Oktober 2024 - 22:31 WIB

Kapolres Pelabuhan Makassar Pastikan Pengawalan Ketat Distribusi Surat Suara Pilkada 2024

Rabu, 30 Oktober 2024 - 22:28 WIB

Cooling System, Bhabinkamtibmas Pulau Barrang Caddi Berikan Imbauan Kamtibmas Pilkada Serentak

Selasa, 29 Oktober 2024 - 22:23 WIB

Pengamat Politik Muhammad Asratillah Nilai Pasangan Andi Sudirman-Fatma Unggul Dalam Debat Perdana

Berita Terbaru