Satresnarkoba Polresta Barelang Berhasil Ungkap 7 Kasus Narkotika Di Batam

REDAKTUR UTAMA

- Redaksi

Jumat, 31 Mei 2024 - 10:44 WIB

6055 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Kabiro Liputan1 Batam, Kenny Lee

Batam, – Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH gelar konferensi pers ungkap tersangka peredaran gelap narkotika jenis sabu seberat 2.1207,02 Gram, Ganja seberat 5.032,35 Gram, Ekstasi sebanyak 64 Butir yang di dampingi oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda, SIK, MH, Kasihumas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, Ketua MUI, NU, FKUB, Kota Batam bertempat di Lobby Mapolresta Barelang. Kamis (30/05/2024)

Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH mengatakan Pada pagi hari ini akan saya release pengungkapan narkotika jenis sabu yang terdiri dari 7 Laporan Polisi yang di ungkap selama Bulan Mei 2024, saya apresiasi atas pengungkapan narkotika jenis sabu oleh Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda, SIK, MH beserta jajaran. Ucap Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Laporan Polisi yang pertama pada tanggal 07 Mei 2024 dengan Pelaku inisial BW, Pelaku di tangkap dan ditemukan 844 Gram Sabu di Samping Ruko Panbil Mall Dekat Parkiran Sepeda Motor Kel. Muka Kuning Kec Sei beduk Kota Batam. Kemudian yang kedua terjadi pada tanggal 09 Mei 2024 dengan pelaku inisial W, Pelaku ditangkap dan ditemukan Sabu seberat 490,22 Gram di Pelabuhan Rakyat Sekupang JL. RE Martadinata Kel Sungai harapan Kec. Sekupang, Batam.

Laporan Polisi yang ketiga terjadi pada tanggal 11 Mei 2024 terjadi di Warung Ayam Penyet Jalan Dian Centre Kel. Batu Selicin Kec. Lubuk Baja Kota Batam dengan Pelaku 3 orang inisial N, MK dan WA, Pelaku di tangkap dan ditemukan Sabu seberat 219,03 Gram. Kemudian yang Keempat terjadi di Tembesi Lestari No.25 RT 001 RW 005, Kel. Tembesi, Kec. Sagulung, Batam pada tanggal 20 Mei 2024, Pelaku di tangkap berjumlah 4 orang dengan inisial M, S, H, FH dan ditemukan Ganja seberat 5.032,35 Gram.

Selanjutnya Laporan Polisi yang kelima terjadi pada tanggal tanggal 21 Mei 2024 sekitar 23.30 wib Pelaku ditangkap inisial DL dan ditemukan narkotika jenis ekstasi 64 Butir Di parkiran motor depan Boombastic Dance Club & KTV Jalan Raja Ali Haji Kel. Sungai Jodoh Kec. Batu Ampar – Kota Batam. Kemudian yang Keenam terjadi pada hari Sabtu tanggal 25 Mei 2024 sekitar pukul 12.20 Wib di Perairan Laut Depan Pulau Sali Titik koordinat Kel. Kasu Kec. Belakang padang Kota Batam dengan inisial pelaku inisial M dan ditemukan narkotika jenis sabu seberat 503,89 Gram.

Laporan polisi Ketujuh terjadi pada hari senin tanggal 27 Mei 2024 sekitar pukul 13.30 Wib Pelaku ditangkap inisial Y dan di temukan sabu seberat 49,88 Gram di Pelabuhan Kedatangan Terminal Ferry International Harbour Bay-Kota Batam, pelaku memasukkan Narkotika tersebut kedalam Dubur pelaku.

Kemudian di lanjutkan dengan Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1.638,9153 Gram dan Ganja seberat 5.028,52 Gram, Pemusnahan ini dapat dilakukan karena sudah ada Surat penetapan Kejaksaan Negeri Batam.

Narkotika Jenis Sabu dengan Seberat 2.107,02 Gram di Asumsi 1 gram dikomsumsi oleh 10 orang dapat menyelamatkan 21,072 Jiwa manusia, Narkotika Jenis Ganja dengan Seberat 5.032,35 Gram di Asumsi 1 gram dikomsumsi oleh 4 orang dapat menyelamatkan 20.129 Jiwa manusia, dan apabila Narkotika Jenis Ekstasi sebanyak 64 butir di Asumsi dapat menyelamatkan 128 Jiwa manusia.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SIK, MH mengatakan Jika menemukan adanya praktek atau transaksi narkotika yang diwilayahnya ada peredaran narkotika segera di laporkan akan kami tindak lanjuti, saya tekankan tidak ada bentuk kejahatan dalam bentuk apapun di kota batam pasti akan saya tindak tegas, jangan takut untuk menginfokan, karena kerahasiaan yang menginfokan akan kita jaga, mari sama-sama menjaga Kota Batam bersih dari Narkotika.

Atas perbuatannya para tersangka di jerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). Ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Dr. Nugroho Tri N, SH, SIK, MH.[]

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Rutan Batam Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96. Dengan Semangat Maju Bersama Indonesia Raya.
Tingkatkan Motivasi Pegawai, Dr. Aqua Dwipayana Sharing Komunikasi Dan Motivasi Di Rutan Batam
Rutan Batam Gelar Kegiatan Pembinaan Rohani Untuk Bangun Kepribadian Lebih Baik Seperti Ibadah Rutin.
Diduga Ilegal (Cut And Fill) Penambangan Bauksit Dan Batu Alam Di Wilayah Nongsa Kepri. Diminta Kepada Menteri LH/ Kepala BPLH RI Hanif Faisal Nurofiq Segera Turun Dan Tindak Tegas
Aliansi LSM Ormas Peduli Kepri Minta Jajaran Polda Kepri Serius Tutup Judi Bola Pingpong Dan Game Dilantai 7 Apartemen Formosa
Diduga Gudang Tanpa Nama Di Bengkong Tampung Sparepart Kendaraan Roda Empat Non SNI
Admin HR , PT. LSH Akui Lakukan Pengiriman Minuman Impor Keluar Wilayah KPBPB Batam.
Wow,???. Reklamasi Pantai Dangas Dilakukan Oleh Pihak Properti Ternama, Adalah Central Grup/Serenity Central.
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 4 November 2024 - 10:13 WIB

Posko Santri Jeumala Center Berhasil Pikat Hati Rakyat Melalui Bhakti Sosial.

Jumat, 1 November 2024 - 10:03 WIB

Bersatu Dukung Muallem-Dek Fadh. ini Seruan Abi Daud Dan Ayah Hamdani Untuk Alumni Dan Santri Pasantren Jeumala A’Mal.

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 13:10 WIB

Dalam Debat Cagub Dan Cawagub Aceh 2024. Afdhal Berikan Pilihan Politiknya…. 

Rabu, 23 Oktober 2024 - 10:57 WIB

Muallem – Dek Fadh Akan Buka Posko Santri Jeumala Di 23 Kab/Kota Se Aceh Dan Ini Harapannya…. 

Minggu, 20 Oktober 2024 - 12:42 WIB

Posko Relawan Santri Muallem – Dek Fadh Resmi Berdiri.

Senin, 14 Oktober 2024 - 21:41 WIB

Pangdam IM Periksa Kesiapan Pengamanan Kunjungan Presiden Ke Aceh

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 00:03 WIB

Makin Panas, Unjuk Rasa Mahasiswa IAIN Langsa Minta Kementrian Agama RI Copot Rektor dan Dekan Fakultas Ushuluddin

Jumat, 4 Oktober 2024 - 17:00 WIB

Mualem – Dek Fad Siap Tampil di Debat Kandidat Yang Diselenggarakan KIP Aceh

Berita Terbaru