LIPUTAN 1| LHOKSEUMAWE – Puluhan jurnalis lintas organisasi profesi menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe, Jumat, 31 Mei 2024.
Aksi dilakukan para kuli tinta wilayah kerja Lhokseumawe dan Aceh Utara (Pase) tersebut, terkait penolakan Revisi Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang kini tengah digodok di kursi Parlemen, Jakarta Pusat.
Adapun lintas organisasi profesi jurnalis tersebut dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Persatuan Wartawan Aceh (PWA). Turut didukung juga Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI).
Aksi tersebut juga turut dihadiri sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari Lembaga Bantuan Hukum Cakra serta Yayasan Advokasi Rakyat (YARA).
Usai berorasi secara bergantian di Simpang Tugu Bank Aceh, massa melakukan long march ke Gedung DPRK Lhokseumawe.
Massa kembali berorasi secara bergantian di halaman Kantor DPRK Lhokseumawe. Pendemo turut membentangkan sejumlah spanduk dan poster bertuliskan kalimat protes terhadap revisi UU penyiaran tersebut.
Massa juga melakukan aksi teatrikal dengan mengikat diri menggunakan danger line (garis peringatan), serta menutup mulut pakai selotip sebagai simbol pembungkaman terhadap kebebasan pers dan berekspresi di Indonesia tak lain merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi.
Sayangnya, massa aksi geram terhadap DPRK Lhokseumawe, lantaran tidak mampu menampung aspira dari pendemo. Sehingga mereka terpaksa kembali dengan rasa kecewa terhadap lembaga legislatif yang dianggap tidak peka bagi kepentingan rakyat.
Dari 25 orang anggota DPRK Lhokseumawe, hanya dua dewan yang hadir menemui massa aksi, mereka berdalih sebagian dari dewan sedang dinas diluar.
Koordinator Aksi, Muhammad Jafar, mengatakan jurnalis Lhokseumawe dan Aceh Utara umumnya Aceh menolak tegas pasal-pasal bermasalah pada revisi Undang-Undang Penyiaran sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia.
Dikarenakan sejumlah pasal tersebut, kata Fajar, berpotensi membungkam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi di Indonesia, yang merupakan pilar utama dalam sistem demokrasi.
“Revisi Undang-Undang Penyiaran ini mengandung sejumlah ketentuan yang dapat digunakan untuk mengontrol dan menghambat kerja jurnalistik,” kata Jafar, didampingi sejumlah ketua organisasi lainnya di sela-sela aksi.
Dikatakan Jafar sejumlah pasal bahkan mengandung ancaman pidana bagi jurnalis dan media, yang memberitakan hal-hal dianggap bertentangan dengan kepentingan pihak tertentu.
“Hal itu jelas bertentangan dengan semangat reformasi dan demokrasi telah kita perjuangkan bersama. Mengingat akan terancamnya kebebasan pers, kebebasan berekspresi, kriminalisasi jurnalis serta mengancam independensi media,” cetus Jafar.
Tidak hanya jurnalis, sebut Jafar, sejumlah pasal dalam RUU Penyiaran tersebut juga berpotensi mengekang kebebasan berekspresi, dan diskriminasi terhadap kelompok marginal.
Kekangan tersebut menurut Jafar akan berakibat pada memburuknya industri media, dan memperparah kondisi kerja para buruh media serta pekerja kreatif di ranah digital.
Mengingat hal inilah, sejumlah jurnalis dari lintas organisasi wartawan di Lhokseumawe menolak pasal-pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran yang sedang dibahas di DPR RI.
Adapun sejumlah pasal dianggap bermasalah yakni:
1. Ancaman Terhadap Kebebasan Pers: Pasal-pasal bermasalah dalam revisi ini memberikan wewenang berlebihan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengatur konten media, yang dapat mengarah pada penyensoran dan pembungkaman kritik terhadap pemerintah dan pihak-pihak berkepentingan, seperti termuat pada draf pasal 8A huruf q, pasal 50B huruf c dan pasal 42 ayat 2.
2. Kebebasan Berekspresi Terancam: Ketentuan yang mengatur tentang pengawasan konten tidak hanya membatasi ruang gerak media, tetapi juga mengancam kebebasan berekspresi warga negara, melalui rancangan sejumlah pasal yang berpotensi mengekang kebebasan berekspresi.
3. Kriminalisasi Jurnalis: Adanya ancaman pidana bagi jurnalis yang melaporkan berita yang dianggap kontroversial merupakan bentuk kriminalisasi terhadap profesi jurnalis.
4. Independensi Media Terancam: Revisi ini dapat digunakan untuk menekan media agar berpihak kepada pihak-pihak tertentu, yang merusak independensi media dan keberimbangan pemberitaan, seperti termuat dalam draf pasal 51E.
5. Revisi UU Penyiaran Berpotensi Mengancam Keberlangsungan Lapangan Kerja Bagi Pekerja Kreatif: Munculnya pasal bermasalah yang mengekang kebebasan berekspresi berpotensi akan menghilangkan lapangan kerja pekerja kreatif, seperti tim konten Youtube, podcast, pegiat media sosial dan lain sebagainya.
“Kita mendesak DPR RI segera menghentikan pembahasan Revisi Undang-Undang Penyiaran yang mengandung pasal-pasal bermasalah ini,” ucap Jafar.
Massa juga meminta DPR RI harus melibatkan organisasi pers, akademisi, dan masyarakat sipil dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan kebebasan pers dan kebebasan berekspresi.
“Memastikan setiap regulasi yang dibuat harus sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers,” pungkas jurnalis Global TV itu. A1*