Foto: Koordinator KAPPRA Aditya Siregar, Doc: IST
Liputan 1|Banda Aceh – Aditya Siregar, Koordinator Kesatuan Aliansi Pemuda Peduli Rakyat Aceh (KAPPRA), mengkritik keputusan pemerintah pusat yang membatalkan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun ini.
Menurutnya, keputusan tersebut tidak menyelesaikan masalah mendasar dan hanya bertujuan untuk meredam kekecewaan serta aksi mahasiswa yang terjadi di berbagai daerah.
“Pembatalan kenaikan UKT yang bersifat sementara ini hanya untuk meredam aksi dan gejolak mahasiswa,” ujar Aditya.
KAPPRA menyayangkan bahwa keputusan ini tidak sejalan dengan pencabutan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 dan tidak adanya komitmen untuk mengembalikan status Perguruan Tinggi Negeri-Badan Hukum (PTN-BH) menjadi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) biasa.
“Selama Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 dan status PTN-BH tidak dikembalikan lagi menjadi PTN, maka tidak ada jaminan UKT tidak akan naik kembali di masa depan,” tegas Aditya.
Aditya berpendapat bahwa mempertahankan skema PTN-BH hanya akan mempercepat komersialisasi dan liberalisasi dunia pendidikan.
“Dengan skema PTN-BH, UKT tidak lagi menjadi tanggung jawab negara, tetapi diserahkan pada mekanisme pasar,” tambahnya.
Ia juga menekankan bahwa setiap warga negara harus mendapatkan kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan tinggi.
“Kampus tidak boleh hanya memberikan karpet merah kepada golongan tertentu. Semua orang berhak mendapatkan pendidikan tinggi yang berkualitas dan berkeadilan,” tutup Aditya dengan tegas.
Keputusan sementara ini, menurut KAPPRA, hanyalah upaya untuk menenangkan situasi tanpa memberikan solusi jangka panjang. Tanpa perubahan kebijakan yang mendasar, ancaman kenaikan UKT akan terus menghantui mahasiswa di seluruh negeri. A1*
[Sumber: Umar Hakim]