ROKAN HULU- Menyoal Land Aplikasi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Sumatera Karya Agro (SKA), Desa Sungai Kuning Kecamatan Rambahsamo Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), kini menuai kegelisahan dan keresahan dari Masyarakat.
Hal ini, membuat respon dan tanggap cepat dari Camat Rambahsamo H Amri S Sos, MM di dampingi Kepala Desa (Kades) Sungai Kuning Abdul Halik, Kamis (23/5/2024), langsung turun ke Lokasi pembuatan Land Aplikasi PT SKA.
“Saya bersama Kades turun langsung ke lapangan, nampaknya apa yang disampaikan Masyarakat, memang betul jarak dari pemukiman Warga hanya sekitar 50 Meter,” kata Camat Rambahsamo H Amri S Sos, MM.
Sebagai Camat, dirinya akan berkomunikasi dengan pihak Perusahaan. “Kalau bisa Kami meminta kepada pihak perusahaan supaya dicarikan tempat yang lainnya,” pinta H Amri S Sos, MM
Hal lanjutnya, tambah Camat untuk mengantisipasi dampak yang ditimbulkan limbah pabrik tersebut kepada Masyarakat.
“Sebab kita tidak tahu, setelah dapat penolakan dari Masyarakat, makanya Kita kelapangan, intinya harus ada persetujuan dari Masyarakat,” tegasnya.
Diketahui, masalah Land Aplikasi dari PT SKA Sungai Kuning ini, selain mendapat penolakan dari Masyarakat, juga disetubuhi Kepala Dusun (Kadus), RT RW, Imam Masjid dan lainnya.
Seperti yang disampaikan, Ketua RW Ridwan, juga mengaku kecewa, sebab pihak atau oknum PT SKA Desa Sungai Kuning, sebelumnya sudah ada kesepakatan soal Titik Land Aplikasi sebelum perusahaan berdiri.
“Namun, sepertinya perusahaan mengarahkan ke lahan Masyarakat dekat Sungai, padahal hal itu sangat berbahaya pada kelestarian lingkungan hidup,” tuturnya.
Sementara, Humas PT SKA R Sinurat dan Humas PT Fortius Agro Asia (FAA) M Harahap, saat dikonfirmasi lebih memilih bungkam serta tak memberikan jawaban apapun.
(Raja Paluta)
Keterangan Gambar: Camat Rambahsamo H Amri S Sos, MM di dampingi Kepala Desa (Kades) Sungai Kuning Abdul Halik, Kamis (23/5/2024) saat meninjau Land Aplikasi PT SKA