Begini Penjelasan Kapolsek Darul Aman Iptu. Syamsul Bahri SH.
Laporan: Zainal Abidin Pjt, Aceh Timur.
Aceh Timur –22 Mai 2024 Restorative Justice atau Keadilan Restoratif merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pendekatan integral antara pelaku dengan korban dan masyarakat sebagai satu kesatuan untuk mencari solusi serta kembali pada pola hubungan baik dalam masyarakat, sebagaimana yang sering kali disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Tertuang dalam Surat Edaran No. 2/II/2021,dan Perpol 08 Tahun 2021, Keadilan Restoratif merupakan alternatif maupun upaya penyelesaian perkara lewat mediasi atau dialog atau kesepakatan beberapa pihak yang terkait.
Dan hal ini telah dilakukan dan diterapkan oleh Kapolsek Darul Aman, kabupaten Aceh Timur Iptu Syamsul Bahri,SH didampingi Kanit Intelkam AIPDA Setiaman dan Kasium Bripka Rorlly.N.SH.
Selaku pimpinan di Polsek Darul Aman dalam mendamaikan warga Desa buket raya Kecamatan Darul Aman yang tengah berperkara dalam dugaan tindak pidana dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) KUHP Jo Pasal 56 KUHP yang dilakukan oleh MH (32) dan MD (35)
terhadap korban AR (31) dan (AM) yang telah lama terjadi pada hari Jum’at tanggal (5/4/2024).
Pada tanggal (18/5/2024) pihak perangkat desa berupaya melalukan perdamaian kedua belah pihak namun tidak membuahkan hasil, sehingga pada hari ini Rabu (22/5/2024) sekitar pukul 13:30 wib warga tersebut bersama kepala desa
melakukan upaya mediasi dan musyawarah di kantor Polsek setempat.
Kedua belah pihak warga yang berselisih paham dengan tahapan sesuai Perpol 08 tahun 2021 tentang Penyelesaian Restorasi, dimana dalam mediasi dan musyawarah tersebut Kapolsek bersama anggotanya berupaya melakukan mediasi dengan pendekatan humanis.
Upaya Restorative Justice tersebut akhirnya membuahkan kesepakatan, kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan atas terjadinya dugaan pengancaman dan dugaan Kekerasan terhadap Korban dan Korban pun menerima permintaan maaf atas terjadinya kesalahpahaman dan yang terakhir kedua belah pihak sepakat menempuh jalan damai dan kekeluargaan, berjanji untuk tidak mengulangi lagi .
Dalam kesempatan tersebut Naswadi/Kepala Desa buket raya mengucapkan rasa terima kasih kepada Polsek Darul Aman terutama Kapolsek yang telah menjembatani upaya mediasi dan musyawarah terhadap warganya yang tengah berperkara sehingga terjadi kesepakatan damai.
Kapolsek Darul Aman Iptu Syamsul Bahri SH sangat mengharapkan kejadian seperti ini tidak lagi terjadi, upaya mediasi dan musyawarah dilakukan agar para warga yang terlibat benar-benar memikirkan dampak dan konsekuensi yang akan ditanggung nantinya jika terus terjadi perselisihan hingga terjadinya pelanggaran hukum yang lebih berat, sehingga satu-satunya jalan adalah jalur hukum.
“Kami harap antara kedua belah pihak yang tengah berperkara agar saling mengambil pelajaran berharga atas kejadian ini dan upaya yang ditempuh melalui mediasi dan musyawarah hasilnya sama-sama saling dihargai dan dihormati,” Ujar Kapolsek.
“Kami berpesan tidak hanya pada warga yang berselisih paham, namun kepada seluruh warga masyarakat yang ada di kecamatan Darul Aman mari bersama-sama saling menjaga stabilitas kamtibmas, hindarkan segala potensi yang dapat mengganggu kekondusifan di kecamatan kita.pungkas Kapolsek Darul Aman IPTU Syamsul Bahri SH.[]