Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Audensi Bersama PN Pasir Pengaraian Tentang Eksekusi Lahan PT Torus Ganda

HAMDI RAMADHAN

- Redaksi

Selasa, 21 Mei 2024 - 19:13 WIB

60101 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

 

LIPUTAN1.COM | ROHUL – Beberapa hari waktu yang lalu Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan (AMAPEL) melayangkan surat pemberitahuan Aksi damai ke Polres Rokan Hulu. Aksi damai itu akan dilaksanakan hari selasa (21/05/2204) pukul 14.00 WIB. Aksi itu merupakan penyampaian bahwa akan meminta permohonan eksekusi lahan PT Torus Ganda seluas 5.600 Ha segera dilaksanakan.

 

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, setelah melalui dialog yang cukup alot bersama pihak intel Polres Rohul maka aksi damai ditiadakan dan diganti dengan Audiensi yang bertempat di ruang mediasi Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian.

 

Hadir saat mediasi antra lain Ketua PN Pasir Pengaraian Rony Suata SH MH, wakil ketua PN Pasir pengaraian, perwakilan kepolisian Polsek Rambah dan Polres Rohul, sementra dari pihak AMAPEL, hadir Darbi, Nirwanto, Muhajirin Ringo dan beberapa Mahsiswa yang ada di Kabupaten Rokan Hulu.

 

Dalam kesempatan mediasi ketua PN pasir pengaraian membuka acara Audiensi, dan mempersilahkan perwakilan AMAPEL untuk menyampaikan Aspirasi, Darbi sebagai juru bicara AMAPEL menyampaikan bahwa aksi ini dilakukan agar putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap ditolaknya kasasi PT Torus Ganda terhadap lahan 5.600 Ha didalam kawasan hutan.

 

“Tentunya kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada PN Pasir Pengaraian, yang telah meluangkan waktu untuk beraudiensi bersama kami, dan menyampaikan apresiasi yang setinggi tinggi atas respon pisitif PN Pasir pengaraian terhadap putusan MA Ini,” kata Darbi dalam kesempatan itu.

 

Darbi juga menyampaikan terkait banyaknya kasus perdata yang sudah inkrah tapi sampai hari ini proses eksekusinya tidak dilaksanakan.

 

“Maka dari itu kami pada hari ini menyampaikan kepada Ketua PN pasir pengaraian supaya kasus PT Torus Ganda tidak mandek seperti kasus kasus lainnya,” imbuhnya.

 

Darbi juga menegaskan bahwa AMAPEL Akan selalu mengingatkan dan mengawal terhadap keputusan MA tersebut agar kawasan hutan seluas 5.600 Ha yang sudah dirubah menjadi kebun kelapa sawit oleh PT Torus Ganda bisa direboisasi sesuai dengan Amar Putusan MA.

 

Setelah mendengar aspirasi perwakilan AMAPEL Ketua PN Pasir Pengaraian Rony Suata SH MH menyampaikan kepada pihak audiensi bahwa saat ia ditugaskan di PN Pasir Pengaraian ada beberapa putusan eksekusi yang belum dilaksanakan.

 

“Namun selama saya bertugas sudah hampir semuanya sudah terselesaikan,” imbuhnya.

 

Demikian juga tentang putusan MA yang menolak kasasi PT Torus Ganda, kata dia hal itu merupakan keputusan yang sudah fianal namun untuk melaksanakan eksekusi butuh proses dan pengkajian yang harus teliti, karna menurutnya akan memakan biaya yang tidak sedikit.

 

“Kami dari PN Pasir pengaraian sangat berterima kasih atas apa yang telah kita lakukan pada hari ini sehingga terjadi Audiensi, sehingga apa yang menjadi keraguan kita bisa dijelaskan, dan tahapan tahapan eksekusi ini merupakan hal yang sangat perlu kita sampaikan kepada pihak AMAPEL dan pihak pihak lain,” katanya.***

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sembari Olahraga Dirlantas Polda Riau Sapa Pengunjung CFD Pekanbaru
Dirlantas Polda Riau & Istansi Terkait Tinjau Langsung Jalan Lintas Riau – Sumbar Yang Longsor.
Diminta Kepada Kemenag Dan Inspektorat Mesuji Audit Terkait Penyaluran Dan Pengunaan Dana BoS Dan PIP Di Sekolah MTS Darussalam Mesuji
Keluarga Besar (PW FRN) Propinsi Aceh Ucapkan Selamat Kepada Bupati Terpilih 03 (AZAN)
Diduga Dana Bantuan Olahan lahan rawa Petani selewengkan Oknum Ketua Gapoktan Suka Makmur
MPP siap dukung Rumah Zakat dalam program Sekolah peduli kemerdekaan Palestina
Usai Pilkada, Projo Pekanbaru Himbau Masyarakat Kembali Bersatu bersama- sama untuk kemajuan kota Pekanbaru 
Diminta Kepada Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Tulangbawang Usut Tuntas Atas Dugaan Korupsi Dana BOS Afirmasi Di Sekolah SMP ISLAM AL MUTTAQIN Tahun 2020
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 00:32 WIB

Lapak Judi Bebas Beroperasi Dijalan Bunga Rampe Raya Kel.Siamalingkar B Kec.Medan Tuntungan Warga: Polisi Ngapain Aja?

Senin, 14 Oktober 2024 - 08:49 WIB

Pelantikan DPC GRIB Jaya Medan, Hercules Rosario Marshal Tekankan Sinergi dengan Pemerintah

Rabu, 2 Oktober 2024 - 13:55 WIB

Endang Kabag Keuangan Rumah Sakit Haji Medan Tidak Tranparans Atas Dugaan Mark’up Hutang Dengan Pihak Penyedia

Jumat, 30 Agustus 2024 - 22:46 WIB

Di usung 6 Parpol, Edy Rahmayadi Dan Hasan Basri Resmi Daftar Pilgub

Rabu, 21 Agustus 2024 - 23:52 WIB

Ketua Umum Horas Bangso Batak : Seribu Kader HBB Hadiri Silaturahmi Kamtibmas Yang Dihadiri Bapak Wakapolri

Rabu, 21 Agustus 2024 - 02:53 WIB

Dirikan Usaha di Taman Kota, Camat Johor Dinilai Diam Terhadap Usaha Durian “Mak Ropo”

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 02:02 WIB

Sudah Dilaporkan ke Polisi, Siapakah Pengemudi Fortuner Diduga BK 1804 UM dan Temannya Yang Ancam Bisa Datangkan Pasukan ?

Jumat, 9 Agustus 2024 - 04:59 WIB

Kuasa Hukum Hadirkan Ahli Pidana Forensik pada Persidangan Prapid Dokter Paulus

Berita Terbaru