Tubaba – Seorang pensiunan mantri di Tiyuh Suka Jaya Kecamatan Gunung Agung, Tulang bawang Barat Lampung diduga membuka praktik pengobatan ilegal, Senin (20/05/2024).
Hal itu di ketahui setelah salah seorang warga setempat memberkan atas pembukaan praktik berobat yang di ketahui sejak puluhan tahun silam di curigai tidak berizin lantaran tidak melambangkan plang di lokasi praktik.
“Tempat praktik pengobatan itu sudah lama buka sekira sepuluh tahun memang sudah buka, tapi hingga saat ini tempat pengobatan itu juga tidak ada plang di lokasi,” Ungkap salah seorang warga yang masih di rahasikan identitas nya belum lama ini.
Sementara, dari hasil investigasi wartawan di lapangan pada Sabtu 19/05/2024 lalu di lokasi praktik, pada saat itu oknum mantri kedapatan sedang melayani salah seorang warga setempat yang berobat, mulai dari pemberian obat hingga melakukan penyuntikan.
Sementara, dari hasil investigasi wartawan di lapangan pada Sabtu 19/05/2024 lalu di lokasi praktik, pada saat itu oknum mantri kedapatan sedang melayani salah seorang warga setempat yang berobat, mulai dari pemberian obat hingga melakukan penyuntikan.
“Benar pak saya baru berobat di tempat praktik ini karena meriang, barusan di suntik dan di beri obat pak oleh pak mantri nya,” Ungkap……..
Disisi lain, Zainal membenarkan jika dirinya merupakan pensiunan perawat sejak 5 tahun lalu, dirinya mengaku selama ini membuka praktik pengobatan tidak di sertai dengan izin praktik dari pemerintah daerah setempat.
“Saya fikir setelah pensiun tidak perlu lagi untuk membuat izin, sebelumnya saya memang ada rekomendasi dari kepala dinas kesehatan Tulang bawang Barat pak Marjril itupun waktu saya masih aktif sebagai tenaga kesehatan sebelum pensiun,” Kata Zainal kepada wartawan.
Soal lama nya buka praktik pengobatan, Zainal menyebut jika dirinya membuka sejak sepuluh tahun lalu, dan dirinya berencana pada tahun depan akan menutup tempat praktik.
“Kalau buka praktik ini sudah sepuluh tahun pak, saya juga tahun depan mau tutup pak karena sudah tua, saya juga mau pulang kampung ke kampung halaman,” Katanya.
Diketahui, pada pasal 83 Undang-undang RI Nomor 26 Tahun 2014 Tentang Kesehatan. Dalam pasal itu tertulis setiap orang yang bukan tenaga kesehatan melakukan praktik seolah-olah sebagai tenaga kesehatan yang telah memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 dipidana penjara selama 5 tahun.
Atas informasi yang di himpun Awak media , dalam waktu dekat akan segera berkordinasi dengan pihak terkait
dan melaporkan oknum pensiunan perawat ke aparat penegak hukum atas dugaan praktik Ilegal.