KPU Aceh Timur Buka Tiga Kali Kotak Rekapitulasi, Teuku Okta Randa: Ada Apa?

LIPUTAN 1

- Redaksi

Sabtu, 11 Mei 2024 - 00:38 WIB

60108 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Kandidat DPRA Dapil 6 Aceh Timur Teuku Okta Randa, SH MH mempertanyakan ada apa dengan KPU (KIP) Aceh Timur, sehingga sudah membuka tiga kali kotak suara rekapitulasi hasil pemilihan umum DPR, DPD, DPRD tahun 2024, hal ini diketahui berdasarkan surat yang kami terima, katanya, Jumat (10/5/2024), di Jakarta.

Menanggapi hal ini, sebagai salah saorang kontestan yang saat ini sedang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), Teuku Okta Randa meduga ada yang tidak benar (tidak beres) dalam penyelesaian sengketa pileg di Aceh Timur, ujarnya.

Bahkan ada isu beberapa kotak suara sudah kosong saat dibuka sebelum ini, kejadian yang sangat aneh, tambah Okta.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada pihak keamanan dan lembaga hukum diminta untuk menyelidiki hal ini, dan mengambil tindakan sesuai dengan hukum yang berlaku, tegas Teuku Okta Randa.

Berdasarka surat yang Ia terima tadi sore, isinya lebih kurang begini:

Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur.

Surat tertanggal, Jumat 10 Mei 2024. menyurati Ketua Partai Politik/Partai Politik Lokal, peserta pemilu tahun 2024, (masing-masing).

Berdasarkan surat KPU RI nomor 632/PY.01.1/SD/07/204, tanggal 24 April 2024 perihal pembukaan kotak suara.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka dengan ini kami memberitahukan, bahwa KIP Kabupaten Aceh Timur akan melakukan pembukaan kotak
rekapitulasi kecamatan guna untuk penambahan alat bukti,
berupa C hasil untuk di jadikan sebagai kelengkapan alat bukti dalam persidangan mahkamah konstitusi (MK) tentang perselisihan hasil pemilihan umum DPR, DPD, DPRD tahun 2024.

Maka dengan ini diberitahukan kepada bapak/ibu, pelaksanaan pembukaan kotak rekapitulasi kecamatan dilaksanan pada hari Jumat 10 Mei 2024, pukul 18.00 WIB s.d selesai, bertempat di Kantor KIP Kabupaten Aceh Timur.

Surat tersebut di tandatangani oleh, A.n Ketua Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur, Sayed Reza Fachlevi

Sebelumnya surat yang sama menyangkut prihal buka kotak suara, juga sudah kami terima pada
Minggu 28 April 2024, dan pelaksanaanya ditulis pada pukul 15.00 s/d selesai.

Ada pun surat tersebut ditanda tangani ole Ketua Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur, Yusri.

Pelaksanaan tersebut diatas kemudian ditunda/diundur, dan akan di laksanakan pada senin, 29 April 2024, pukul 10.00 WIB.

Kabar ini kami ketahui serelah kami terima surat yang di tandatangani oleh Ketua Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Timur, Yusri.

Selanjutnya, dikatakan Teuku Okta Randa, Ia kembali menerima surat yang dikirim Jumat 03 Mei 2024.
Agendanya juga sama yaitu melakukan pembukaan kotak
rekapitulasi kecamatan guna untuk penambahan alat bukti dalam persidangan mahkamah konstitusi (MK) tentang perselisihan hasil pemilihan umum DPR, DPD, DPRD tahun 2024.

Pelaksanaannya pada Jumat 03 Mei 2024, pukul 15.30 WIB s.d selesai.
Melalui bukti surat tersebut, maka KPU (KIP) Aceh Timur telah melakukan tiga kali buka kotak suara.

Dengan itu, Teuku Okta Randa kembali meminta pihak berwajib, penegak hukum dan lembaga-lembaga terkait untuk menyelidiki hal ini, jelas Ampon Okta.

Ini permasaalahan besar, ini adalah dokumen negara yang harus dijaga dengan baik, apalagi dengan kelalaian dan tidak amanah bisa membuat orang lain celaka, tutup Teuku Okta Randa.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Demi Mengembalikan Indonesia Menjadi Macan Asia, Jaga Ketat Keselamatan Presiden Prabowo!
Unggul Atas Bustami H – Fadhil Rahmi di Pilgub Aceh, Anggota DPR RI Partai Golkar Ucapkan Selamat Buat Mualem – Dek Fadh
Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024
Kejaksaan Agung Tangkap Tersangka HL dalam Kasus Korupsi Komoditas Timah
Kapolri Resmi Lantik Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Wakapolri yang baru
Kemenkumham Siap Bertransformasi dalam Kabinet Merah Putih
Jaksa Agung ST Burhanuddin Adalah Fenomena Wibawa Penegakan Hukum di Indonesia
Jaksa Agung RI Lantik JAM-Pidmil dan Kajati Daerah Khusus Jakarta
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 Oktober 2024 - 00:32 WIB

Lapak Judi Bebas Beroperasi Dijalan Bunga Rampe Raya Kel.Siamalingkar B Kec.Medan Tuntungan Warga: Polisi Ngapain Aja?

Senin, 14 Oktober 2024 - 08:49 WIB

Pelantikan DPC GRIB Jaya Medan, Hercules Rosario Marshal Tekankan Sinergi dengan Pemerintah

Rabu, 2 Oktober 2024 - 13:55 WIB

Endang Kabag Keuangan Rumah Sakit Haji Medan Tidak Tranparans Atas Dugaan Mark’up Hutang Dengan Pihak Penyedia

Jumat, 30 Agustus 2024 - 22:46 WIB

Di usung 6 Parpol, Edy Rahmayadi Dan Hasan Basri Resmi Daftar Pilgub

Rabu, 21 Agustus 2024 - 23:52 WIB

Ketua Umum Horas Bangso Batak : Seribu Kader HBB Hadiri Silaturahmi Kamtibmas Yang Dihadiri Bapak Wakapolri

Rabu, 21 Agustus 2024 - 02:53 WIB

Dirikan Usaha di Taman Kota, Camat Johor Dinilai Diam Terhadap Usaha Durian “Mak Ropo”

Sabtu, 17 Agustus 2024 - 02:02 WIB

Sudah Dilaporkan ke Polisi, Siapakah Pengemudi Fortuner Diduga BK 1804 UM dan Temannya Yang Ancam Bisa Datangkan Pasukan ?

Jumat, 9 Agustus 2024 - 04:59 WIB

Kuasa Hukum Hadirkan Ahli Pidana Forensik pada Persidangan Prapid Dokter Paulus

Berita Terbaru