Satresnarkoba Polres Karimun Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Serta Meringkus Tiga Tersangka.

KABIRO KARIMUN LIPUTAN 1

- Redaksi

Kamis, 9 Mei 2024 - 13:22 WIB

60251 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Laporan: Kabiro Karimun Liputan 1 : M. Nainggolan.

Karimun, Sebanyak 1.694,6 Gram Sabu, 763 Pil Ekstasi dan 60 Butir Happy Five berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Karimun serta meringkus 3 (tiga) tersangka berinisial DH, BI dan AL di Kabupaten Karimun.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan melalui konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Alfin Dwi, S.Tr.K., S.I.K. dan Kasubsipenmas Ipda Zulfikar, Kamis (09/5/2024).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Karimun menyampaikan, kasus ini terungkap berawal dari adanya informasi yang didapatkan oleh Sat Resnarkoba Polres Karimun pada Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 20.15 wib, yaitu adanya seseorang yang tanpa hak melawan hukum menyimpan, memiliki atau melakukan transaksi narkotika di Perumahan Levander Kelurahan Tebing Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun.

Selanjutnya personil Sat Resnarkoba Polres Karimun segera menindak lanjuti dan terbukti berhasil mengamankan tersangka 3 (satu) orang laki-laki sedang berada didalam kamar rumah.

Lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 4 (empat) bungkus besar narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 1.689,3 (seribu enam ratus delapan puluh sembilan koma tiga) gram, 1 (satu) paket kecil narkotika diduga jenis sabu dengan berat bersih 5,3 (lima koma tiga) gram, 376 (tiga ratus tujuh puluh enam) butir pil ekstasi berlogo Barcelona warna biru, 387 (tiga ratus delapan puluh tujuh) butir pil ekstasi berlogo Tengkorak warna merah muda dan 60 (enam puluh) butir Happy five yang disimpan dikamar dalam lemari”, ungkap Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H.

Selanjutnya anggota satresnarkoba melakukan Hasil introgasi yang dilakukan, DH mengakui barang tersebut didapatkan dari seorang warga negara Malaysia inisial FR ( DPO ) yang berada di Johor Malaysia.

“Berdasarkan pengakuan DH, Narkoba tersebut dibawa dari Malaysia ke Tanjung Balai Karimun menggunakan Kapal Ferry melalui Pelabuhan Kukup Malaysia. Setibanya diperairan depan Coastal Area Karimun, DH melemparkan ke laut dan disambut tersangka BI dan AL yang sudah menunggu dengan menggunakan perahu sampan berwarna coklat milik BI”, jelas Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang–Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dan Pasal 62 Undang–Undang RI No 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah). []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Viral RSUD Nene Mallomo Pangkajene Sidrap Menui Sorotan Dari Masyarakat Tidak Mengutamakan Pelayanan
AR Silalahi Merebut Kembali Lahan Miliknya Berkat Bantuan Gabungan Ormas Pemuda Pancasila Sumut dan Riau
Sembari Olahraga Dirlantas Polda Riau Sapa Pengunjung CFD Pekanbaru
Dirlantas Polda Riau & Istansi Terkait Tinjau Langsung Jalan Lintas Riau – Sumbar Yang Longsor.
Diminta Kepada Kemenag Dan Inspektorat Mesuji Audit Terkait Penyaluran Dan Pengunaan Dana BoS Dan PIP Di Sekolah MTS Darussalam Mesuji
Keluarga Besar (PW FRN) Propinsi Aceh Ucapkan Selamat Kepada Bupati Terpilih 03 (AZAN)
Diduga Dana Bantuan Olahan lahan rawa Petani selewengkan Oknum Ketua Gapoktan Suka Makmur
MPP siap dukung Rumah Zakat dalam program Sekolah peduli kemerdekaan Palestina
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Januari 2025 - 00:34 WIB

Panglima TNI Mungkin Belum Tau Ada Oknum Praka NM Yang Dilaporkan Berjinah Dengan Istri Sahabat nya Yang Diduga Kebal Hukum ??

Selasa, 28 Januari 2025 - 22:22 WIB

Polda Sumut Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Putri Purwanto Apresiasi Kinerja Polisi

Jumat, 24 Januari 2025 - 00:42 WIB

FAKTA dan REALITA PT Medan Canning Lakukan Penjajahan Kepada Karyawan

Jumat, 24 Januari 2025 - 00:34 WIB

Miris!!! Hampir 1 Tahun Laporan Dugaan Perzinahan Mengendap, Suami Datangi Pomdam I/BB

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:22 WIB

Luar Biasa !! Universitas Audi Indonesia Menerima 3 Penghargaan Sekaligus Dari LLDIKTI Wilayah I

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:37 WIB

Permasalahan Bangunan Ray Cafe Dan Munculnya Ketua DPRD Kota Medan Wong Cun Sen Tak Perlu Dibesar-besarkan . Ini Kata Ketum MPSU

Senin, 21 Oktober 2024 - 00:32 WIB

Lapak Judi Bebas Beroperasi Dijalan Bunga Rampe Raya Kel.Siamalingkar B Kec.Medan Tuntungan Warga: Polisi Ngapain Aja?

Senin, 14 Oktober 2024 - 08:49 WIB

Pelantikan DPC GRIB Jaya Medan, Hercules Rosario Marshal Tekankan Sinergi dengan Pemerintah

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Tegas, Imigrasi Kendari Deportasi 1 WNA Asal China yang Bermasalah

Rabu, 29 Jan 2025 - 00:11 WIB