Laporan: Kabiro Karimun Liputan 1 : M. Nainggolan.
Karimun, Sebanyak 1.694,6 Gram Sabu, 763 Pil Ekstasi dan 60 Butir Happy Five berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Karimun serta meringkus 3 (tiga) tersangka berinisial DH, BI dan AL di Kabupaten Karimun.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan melalui konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Alfin Dwi, S.Tr.K., S.I.K. dan Kasubsipenmas Ipda Zulfikar, Kamis (09/5/2024).
Kapolres Karimun menyampaikan, kasus ini terungkap berawal dari adanya informasi yang didapatkan oleh Sat Resnarkoba Polres Karimun pada Selasa tanggal 23 April 2024 sekira pukul 20.15 wib, yaitu adanya seseorang yang tanpa hak melawan hukum menyimpan, memiliki atau melakukan transaksi narkotika di Perumahan Levander Kelurahan Tebing Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun.
Selanjutnya personil Sat Resnarkoba Polres Karimun segera menindak lanjuti dan terbukti berhasil mengamankan tersangka 3 (satu) orang laki-laki sedang berada didalam kamar rumah.
Lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan 4 (empat) bungkus besar narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 1.689,3 (seribu enam ratus delapan puluh sembilan koma tiga) gram, 1 (satu) paket kecil narkotika diduga jenis sabu dengan berat bersih 5,3 (lima koma tiga) gram, 376 (tiga ratus tujuh puluh enam) butir pil ekstasi berlogo Barcelona warna biru, 387 (tiga ratus delapan puluh tujuh) butir pil ekstasi berlogo Tengkorak warna merah muda dan 60 (enam puluh) butir Happy five yang disimpan dikamar dalam lemari”, ungkap Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H.
Selanjutnya anggota satresnarkoba melakukan Hasil introgasi yang dilakukan, DH mengakui barang tersebut didapatkan dari seorang warga negara Malaysia inisial FR ( DPO ) yang berada di Johor Malaysia.
“Berdasarkan pengakuan DH, Narkoba tersebut dibawa dari Malaysia ke Tanjung Balai Karimun menggunakan Kapal Ferry melalui Pelabuhan Kukup Malaysia. Setibanya diperairan depan Coastal Area Karimun, DH melemparkan ke laut dan disambut tersangka BI dan AL yang sudah menunggu dengan menggunakan perahu sampan berwarna coklat milik BI”, jelas Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus, S.I.K., M.H.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang–Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dan Pasal 62 Undang–Undang RI No 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah). []