Mahasiswa Minta KPK dan Jaksa Agung Periksa Penggunaan CSR BUMN di Aceh

LIPUTAN 1

- Redaksi

Senin, 29 April 2024 - 01:07 WIB

60254 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh – Kewajiban Corporate Sosial Responsibility (CSR) perusahaan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang diatur melalui Undang-undang Perseroan Terbatas (PT) nomor 40 tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah nomor 47 tahun 2012. Hal itu juga berlaku bagi perusahaan BUMN, dimana setiap BUMN diwajibkan untuk mengalokasikan anggaran sebagai tanggung jawab sosial kepada masyarakat.

Namun, hal yang sangat miris tentunya jika alokasi anggaran CSR yang begitu besar di Aceh justru terindikasi berpotensi rawan digunakan untuk kepentingan pribadi pihak tertentu yang memiliki kekuasaan.

“Yang namanya anggaran CSR BUMN semestinya digunakan untuk masyarakat, namun jika itu digunakan untuk pribadi pihak tertentu dengan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi apakah itu untuk usaha pribadinya atau usaha keluarganya tentu itu tidak dibenarkan secara aturan. Untuk itu, kita meminta Kejaksaan Agung maupun KPK sebagai penegak hukum untuk menelusuri indikasi kemungkinan anggaran yang begitu besar ini disalahgunakan untuk kepentingan pribadi pihak tertentu,” ungkap Ketua DPW Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (Alamp Aksi) Aceh Mahmud Padang, Minggu malam 28 April 2024.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Mahmud, selama ini belasan hingga puluhan BUMN beroperasi di Aceh semestinya jika anggaran CSR nya dipergunakan maksimal tentunya akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Kita meminta penegak hukum khususnya KPK dan Kejagung untuk dapat menelusuri aliran anggaran CSR di Aceh karena sangat rawan disalahgunakan oleh oknum tertentu yang memiliki kekuasaan, misalkan untuk membuka usaha atas nama masyarakat padahal secara riilnya usaha tersebut milik pribadi atau keluarga pejabat tertentu, ini perlu diselidiki lebih lanjut. Apalagi anggaran CSR itu sedikit lebih mudah dan sangat rawan untuk disalahgunakan,”tegasnya.

Pihaknya juga mensinyalir adanya kemungkinan penarikan fee atau bahkan gratifikasi dalam penggunaan CSR BUMN yang dilakukan atas rekom atas usulan pihak tertentu yang memiliki kekuasaan untuk itu. “Misalkan ada pembangunan rumah ibadah lalu ketika anggarannya turun dilakukan pengutipan sehingga uang yang semestinya diterima masyarakat tidak lagi utuh, itu tentunya tidak dibenarkan. Ataupun bisa saja alokasi anggaran yang diperuntukkan untuk pembukaan jalan dan sebagainya diberikan namun pihak yang menjadi perantara meminta imbalan tertentu berupa lahan dengan luar tertentu dan sebagainya,”jelasnya.

KPK dan Kejagung juga perlu menelusuri adanya kemungkinan penggunaan CSR BUMN untuk kampanye pada Pemilu.

Dia menyebutkan, jika hal tersebut terjadi maka fungsi CSR BUMN yang semestinya diperuntukkan untuk rakyat justru dinikmati oleh rakyat. “Anggaran besar dalam bentuk CSR BUMN merupakan tanggung jawab sosial sebuah perusahaan kepada masyarakat di sekitar perusahaan itu berada dan jumlahnya relatif besar. Untuk di Aceh, sudah menjadi perbincangan di masyarakat bahwa untuk mengakses anggaran CSR BUMN ini, masyarakat harus berdasarkan rekom pihak tertentu yang disebut-sebut orang dalam, ini harus dicek kenapa bisa demikian, apa ada permainan dan penyalahgunaan.

Selama ini, lanjut Mahmud, kurangnya transparan ke publik besaran hingga alirannya untuk apa saja penggunaan CSR ini membuka peluang terjadinya korupsi dan penyalahgunaan. “Jangan sampai ada pula yang punya kavling-kavling dan quota untuk penggunaan CSR yang digunakan untuk kepentingan pribadi dan bahkan memperkaya diri. KPK atau Kejagung kita harapkan dapat menelusuri peruntukannya agar CSR BUMN di Aceh terbebas dari praktek korupsi,”tutupnya.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Memalukan, Warga Aceh, Indonesia Jadi Umpan Senjata di Negara Malaysia
Ketua DPP FPA : Posisi Azwardi Sebagai Komut Sudah Sesuai Aturan
Fajarul Arwalis: Status Azwardi sebagai Komut Bank Aceh Tidak Langgar Aturan
Hawanis: Kritik Dr. Taufik Abd Rahim Tidak Berdasar, Verifikasi Rumah Dhuafa Bukti Kinerja Nyata Pj Gubernur Aceh
Aminullah Ajak Kabupaten/Kota Majukan Tenis, Gelar Turnamen
Pangdam Iskandar Muda Resmikan Panggung Siswa SMA Negeri 2 Banda Aceh
Aminullah Ajak Persiraja Mania Dukung Tim Lantak Laju Lolos ke Liga 1
Irjen Achmad Kartiko Resmikan Lapangan Tenis Trengginas Polda Aceh
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Januari 2025 - 00:34 WIB

Panglima TNI Mungkin Belum Tau Ada Oknum Praka NM Yang Dilaporkan Berjinah Dengan Istri Sahabat nya Yang Diduga Kebal Hukum ??

Selasa, 28 Januari 2025 - 22:22 WIB

Polda Sumut Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Putri Purwanto Apresiasi Kinerja Polisi

Jumat, 24 Januari 2025 - 00:42 WIB

FAKTA dan REALITA PT Medan Canning Lakukan Penjajahan Kepada Karyawan

Jumat, 24 Januari 2025 - 00:34 WIB

Miris!!! Hampir 1 Tahun Laporan Dugaan Perzinahan Mengendap, Suami Datangi Pomdam I/BB

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:22 WIB

Luar Biasa !! Universitas Audi Indonesia Menerima 3 Penghargaan Sekaligus Dari LLDIKTI Wilayah I

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:37 WIB

Permasalahan Bangunan Ray Cafe Dan Munculnya Ketua DPRD Kota Medan Wong Cun Sen Tak Perlu Dibesar-besarkan . Ini Kata Ketum MPSU

Senin, 21 Oktober 2024 - 00:32 WIB

Lapak Judi Bebas Beroperasi Dijalan Bunga Rampe Raya Kel.Siamalingkar B Kec.Medan Tuntungan Warga: Polisi Ngapain Aja?

Senin, 14 Oktober 2024 - 08:49 WIB

Pelantikan DPC GRIB Jaya Medan, Hercules Rosario Marshal Tekankan Sinergi dengan Pemerintah

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Tegas, Imigrasi Kendari Deportasi 1 WNA Asal China yang Bermasalah

Rabu, 29 Jan 2025 - 00:11 WIB