Laporan : Kabiro Karimun Liputan 1. Maklum Nainggolan.
Karimun – Unit Reskrim Polsek Balai Polres Karimun berhasil .mengungkap kasus pencurian Sepeda Motor (Curanmor) serta mengamankan 1 (satu) orang pelaku berinisial “MDA” (21) di Kolong Jl. Ahmad Yani Kelurahan Sungai Lakam Timur Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun. Jumat (26/04/2024).
Terungkapnya kasus Pencurian ini berdasarkan adanya Laporan Polisi tanggal 24 April 2024 dimana telah terjadi kehilangan sepeda Motor pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 sekira jam 18.10 wib di Jalan Teluk Air RT 002 / RW 001 Kelurahan Teluk Air Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun.
Kronologi kejadian berawal pada saat pelaku keluar dari rumahnya dengan berjalan kaki menuju rumah temannya yang berada di simpang tiga Rutan Teluk Air melalui jalan pintas (Gang kecil). Sebelum sampai di rumah temannya, pelaku melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna Hijau Putih yang berada di parkiran sebelah teras depan rumah korban yang saat itu kunci sepeda motor tersebut masih berada di kontak sepeda motor.
Lalu sekira pukul 18.30 wib pelaku langsung mendorong sepeda motor lalu meninggalkan lokasi dengan mengendarai sepeda motor milik korban.
Kemudian ketika korban (pemilik) hendak pergi membeli pempers anaknya, ternyata sepeda motor miliknya sudak tidak ada di parkiran. Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Unit Reskrim Polsek Balai.
Kapolsek Balai Karimun AKP Melky Sihombing, S.H. langsung menindak lanjuti laporan tersebut dengan memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku MDA(residivis) di Jl. Ahmad Yani Karimun Sei Lakam Timur,
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).” Ucap Kapolsek Balai Karimun
“Terhadap pelaku disangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun penjara.” Pungkasnya. []