E_N Penanggung jawab PT Bulukumba Berkah Mandiri jadi Sorotan, Terkait BBM Bersubsidi ilegal

LIPUTAN 1

- Redaksi

Senin, 22 April 2024 - 23:24 WIB

6081 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wajo | Inisial E_N sebagai Penanggung jawab PT Bulukumba Berkah Mandiri jadi Sorotan publik, diduga terkait dengan dua mobil Tangki yang mengangkut BBM Bersubsidi illegal.

Kini E_N perlu dipertanyakan terhadap Dua Unit Mobil Tangki Milik PT Bulukumba Berkah Mandiri yang jadi perbincangan hangat saat ini.senin 22/4/24.

Informasi kejadian bermula ada Mobil Tangki PT Bulukumba Berkah Mandiri yang bertuliskan penyalur BBM industri yang diduga ilegal sedang melintas di wilayah hukum Polres Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan pada hari Sabtu sekitar pukul 01.00 Wita 20 April 2024 .

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui Dua Unit Mobil Tangki itu memakai Plat nomor polisi KT 8704 NL dan DD 8604 HG.

Sering ditemukan kedua mobil tangki itu selalu melintas dengan kecepatan tinggi di Desa Sakkoli Kecamatan Sajoanging Kabupaten Wajo.

Ketika awak Media berusaha untuk meng konfirmasi kepada Supir tersebut, namun ke dua Unit mobil tersebut, tancap gas saat kerap dikonfirmasi media, mengelak dan tidak mau berhenti jelasnya.

Sebelumnya, mobil tangki industri biru putih tersebut, sama dengan nomor polisi yang di bebaskan beberapa waktu Lalu di Sidrap, kini kembali di temukan mengakut solar yang diduga BBM bersubsidi.

Mobil tangki industri biru putih bertuliskan dari PT Bulukumba Berkah Mandiri Diduga mendapatkan Jalur melalui Polda Sulsel.

Dugaan dengan adanya permainan para mafia BBM berupa Solar yang bersubsidi tersebut, bisa meraup keuntungan puluhan juta rupiah perhari serta merugikan Negara dan menguntungkan pribadi para oknum mafia yang bermain secara terang benderang.

Dalam Hal ini awak Media mempertanyakan terkait menyangkut kedua Mobil Tangki tersebut. Karena ada dugaan dinilai tidak sesuai SOP dan melanggar UU.

Untuk itu, di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:

Setiap orang yang melakukan:
Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

Awak media sangat kuat mempertanyakan dugaan adanya indikasi Terkait hal Penyimpanan. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);

Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Menyangkut hal ini, Tim Awak Media meminta kepada Kapolri berserta jajaran Polri dan BPH Migas untuk segera menindak dan memeriksa Pemilik PT Bulukumba Berkah Mandiri. Karena diduga kuat sebagai biangnya Mafia BBM Bersubsidi yang merajalela di Propinsi Sulawesi Selatan.

 

(Tim Media)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tegas, Imigrasi Kendari Deportasi 1 WNA Asal China yang Bermasalah
Sat Narkoba Polres Simalungun Bongkar Peredaran Narkoba, Tiga Tersangka Dibekuk Bersama 25 Gram Sabu
Diduga Ada Oknum APH Bermain di Kawasan Tambang Ilegal Parimo
Polres Pidie Jaya Tetapkan Pelaku Penganiayaan Wartawan Sebagai Tersangka
Kasus Dugaan Penganiayaan Jurnalis CNN Indonesia ke Tahap Penyidikan
Polres Lhokseumawe Tangkap Pelaku Eksploitasi Sumur Minyak Ilegal
Sat Narkoba Polres Simalungun Libas Peredaran Narkoba, Pelaku Tak Berkutik!
Kapolres Pelabuhan Makassar Pimpin Langsung Personilnya Pengamanan Kampanye Akbar di Tugu MNEK
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Januari 2025 - 00:34 WIB

Panglima TNI Mungkin Belum Tau Ada Oknum Praka NM Yang Dilaporkan Berjinah Dengan Istri Sahabat nya Yang Diduga Kebal Hukum ??

Selasa, 28 Januari 2025 - 22:22 WIB

Polda Sumut Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Putri Purwanto Apresiasi Kinerja Polisi

Jumat, 24 Januari 2025 - 00:42 WIB

FAKTA dan REALITA PT Medan Canning Lakukan Penjajahan Kepada Karyawan

Jumat, 24 Januari 2025 - 00:34 WIB

Miris!!! Hampir 1 Tahun Laporan Dugaan Perzinahan Mengendap, Suami Datangi Pomdam I/BB

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:22 WIB

Luar Biasa !! Universitas Audi Indonesia Menerima 3 Penghargaan Sekaligus Dari LLDIKTI Wilayah I

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:37 WIB

Permasalahan Bangunan Ray Cafe Dan Munculnya Ketua DPRD Kota Medan Wong Cun Sen Tak Perlu Dibesar-besarkan . Ini Kata Ketum MPSU

Senin, 21 Oktober 2024 - 00:32 WIB

Lapak Judi Bebas Beroperasi Dijalan Bunga Rampe Raya Kel.Siamalingkar B Kec.Medan Tuntungan Warga: Polisi Ngapain Aja?

Senin, 14 Oktober 2024 - 08:49 WIB

Pelantikan DPC GRIB Jaya Medan, Hercules Rosario Marshal Tekankan Sinergi dengan Pemerintah

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Tegas, Imigrasi Kendari Deportasi 1 WNA Asal China yang Bermasalah

Rabu, 29 Jan 2025 - 00:11 WIB