Pakpak Bharat – Dalam rangka upaya memerangi Perjudian di Wilayah Kabupaten Pakpak Bharat, Satuan Reserse Kriminal Polres Pakpak Bharat beserta Polsek jajaran himbau warga melalui pemasangan Spanduk DILARANG BERJUDI KAMI AKAN MENEGAKKAN HUKUM TERHADAP SEGALA BENTUK PERJUDIAN (20/04/2024).
Adapun lokasi pemasangan Spanduk Dilarang Berjudi pada beberapa tempat strategis yang dipantau sering menjadi lokasi Tempat Permainan Judi, seperti di Wilayah Polsek Sukaramai dan Wilayah Polsek Salak. Kegiatan ini juga didukung oleh Polsek Sejajaran Polres Pakpak Bharat.
Selain ditempat tersebut Spanduk dipasang di Warung-Warung dan tempat umum terkait himbauan larangan Permainan Perjudian, agar Masyarakat mengetahui dan memahami terkait dengan larangan Tindak Pidana Perjudian.
Kapolres Pakpak Bharat AKBP Bambang C Utomo, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat AKP Saut Rapolo, S.H, menyampaikan himbauan dan sosialisasi kepada Masyarakat agar tidak melakukan Tindak Pidana Perjudian.
Bahwa upaya antisipasi permainan judi melalui Spanduk ini juga memerlukan peran aktif dari Masyarakat untuk mendukung Kepolisian memberantas Perjudian.
“Permainan Perjudian tersebut bukan hanya menjadi tanggung jawab Aparat Kepolisian semata, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh Elemen Masyarakat” Ucap Kasat Reskrim.
Selain itu, Kasat Reskrim juga menyebutkan bahwa Permainan Judi adalah ancaman serius bagi Generasi Muda Bangsa. Oleh karena itu, saya mengajak seluruh Masyarakat untuk bersatu dan berperan aktif dalam memerangi Permainan Judi di wilayah Kota Pakpak Bharat.
Terpantau, ada penekanan hukuman kepada Permainan Perjudian yang tertulis dalam himbauan Spanduk, seperti ancaman hukuman kepada pelaku Permainan judi.
Dalam hal ini, Polres Pakpak Bharat mendapat dukungan penuh dari Masyarakat sekitar daerah pemasangan Spanduk, serta menyampaikan ucapan terima kasih atas upaya yang dilakukan oleh Aparat Kepolisian dalam upaya memerangi Perjudian.