PATI – Personil gabungan Satreskrim, Satpolair Polresta Pati dan Unit Reskrim Polsek Juwana berhasil mengungkap Kasus pembunuhan yang korbannya di temukan Mengapung di Lokasi pakir Kapal di Sungai Silugonggo, wilayah Desa Kauman Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.
“Kini, enam orang tersangka berhasil diamankan terutama berinisial MH (22), YD (18), MA (22), JS (20) Warga Juwana, RH (19) Warga Ngarus Pati dan AM (22) Warga Jakenan Pati.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol M Alfan Armin M. mengungkapkan, bahwa Korban diketahui bernama Iskak Harahap (36) warga Desa Tobing Jae Kecamatan Huristak Kabupaten Padang Lawas, Sumut dan berdomisili Kost di Desa Growong Kidul Kecamatan Juwana Kabupaten Pati.
Terlihat untuk jenazah korban ditemukan pada hari Sabtu, 13 April 2024 sekitar Pukul 14.00 Wib di sekitar lokasi parkir Kapal dan kemudian dilakukan evakuasi oleh personel Satpolair Polresta Pati bersama Puskesmas Juwana dibawa ke Kamar Jenazah RSUD RAA Soewondo Pati.
Kasat Reskrim Polresta Pati menambahkan, untuk kronologis kejadian awal mulanya pada tanggal 4 April 2024 dini hari dan keenam tersangka nongkrong sambil minum Miras di depan kost korban sampai sore hari ketika bangun tidur.
Tersangka berinisial MA merasa kehilangan HP-nya, lalu 2 Tersangka lainnya pergi ke Alun-Alun Juwana menemui Korban yang sedang nongkrong untuk menanyakan terkait HP itu.
“Saat ditanya, Korban menjawab tidak tahu, lalu tersangka inisial MH meminta untuk ikut ke Kost dan sepanjang perjalanan di tanyakan mengenai HP.
Sampai di dekat pertigaan sukun.” Korban tiba-tiba lompat dari motor dan berlari ke arah Musholla. Tetapi tersangka inisial MH yang membonceng berusaha mengejar namun tidak terkerjar.
“Kemudian, Tersangka inisial MH menghubungi keenam temennya untuk menyebar mencari.” Hingga kemudian korban ditemukan di sebuah gang di Desa Growong Lor Kecamatan Juwana.
Korban dipukuli oleh lima tersangka dengan tangan kosong dan juga batu.” Sehingga korban tidak sadarkan diri.
Maka para tersangka panik, lalu Tersangka YD datang dan keenam temennya membantu membuang jasad ke Sungai Silugonggo di bawah Jembatan Pantura Juwana.
“Dalam motif pembunuhan tersebut, menurut pengakuan para Tersangka karena kesal korban tidak mengaku saat ditanya terkait Handphone dari salah satu tersangka yang hilang”, kata Kasat Reskrim Polresta Pati dihadapan awak media, Jumat (19/4/24).
Kompol M. Alfan menambahkan, atas kejadian tersebut keenam tersangka telah ditahan di Sat Reskrim Polresta Pati dan barang bukti di sita berupa tiga unit motor, pakaian tersangka yang dipakai saat kejadian beserta dompet korban
“Pelaku akan disangkakan dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Subs 170 ayat 2 ke-3 tentang kekerasan secara bersama-sama menyebabkan mati”, tutup Kompol M. Alfan. (@Gus Kliwir)