SIARAN PERS NO. 72/SP/HM.01.02/POLHUKAM/4/2024
Liputan 1| Polhukam, Jakarta – Pemerintah akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) terkait penanganan pornografi anak. Pasalnya, korban kasus pornografi anak jumlahnya cukup besar serta beragam tingkatannya mulai dari SD, SMP, SMA bahkan PAUD dan disabilitas.
“Permasalahan ini sangat serius, korbannya tidak tanggung-tanggung. Korban dari disabilitas, anak-anak SD, SMP, SMA, bahkan PAUD menjadi korban. Memang rata-rata usia 12-14 tahun, termasuk anak didik yang ada di Pondok Pesantren, yang sering menjadi korban. Dan pelakunya adalah justru orang yang dikenal atau orang dekat,” ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto usai memimpin rapat kordinasi membahas Penanganan Pornografi Online di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (18/4/2024).
Hadir dalam rapat koordinasi tersebut Menteri Sosial Tri Rismaharini, serta Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi.
Berdasarkan data National Center for Missing and Exploited Childre (NCMEC), konten kasus pornografi anak Indonesia selama 4 tahun sebanyak 5.566.015 kasus. Indonesia masuk peringkat 4 secara internasional dan peringkat 2 dalam regional ASEAN.
Sementara berdasarkan laporan statistik Bareskrim Polri dan Kementerian Sosial, temuan kasus dan konten pornografi anak di Indonesia ini tidak mencerminkan jumlah kasus yang sebenarnya terjadi di lapangan. Karena ada juga korban-korban yang tidak mau melaporkan kejadian yang sebenarnya, menutupi karena takut aib dan sebagainya. Sedangkan dari Menkominfo, per 14 September 2023 telah memutus akses terhadap 1.950.794, semuanya sudah di take-down.
Menurut Menko Hadi, upaya-upaya untuk bisa memitigasi, menyelesaikan permasalahan ini sebenarnya sudah ada, namun setiap Kementerian sudah memiliki regulasi sendiri-sendiri. Oleh sebab itu dari rapat koordinasi ini tidak mungkin setiap Kementerian melakukan sendiri-sendiri, harus ada sinergi dan kolaborasi lintas Kementerian.
“Karena masing-masing Kementerian sudah memiliki regulasi yang sangat kuat, kita tinggal mengimplementasikan. Kita akan bentuk satgas untuk mensinergikan, mengkolaborasikan dengan lintas Kementerian, dengan merumuskan rencana aksi,” kata Menko Hadi.
Mantan Menteri ATR/BPN ini menjelaskan, Satgas Penanganan Pornografi ini akan melakukan langkah penanganan secara sinergi mulai dari tahap pencegahan, penanganan, penegakan hukum, dan pasca kejadian. Kementerian-kementerian yang terlibat nantinya akan disatukan, kemudian akan dikoordinasikan di bawah Kementerian Koordinator Bidang Polhukam.
“Kita akan menangani permasalahan-permasalahan baik yang online maupun offline. Yang akan terlibat di dalamnya adalah Kemendikbud Ristek, Kementerian PPA, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, Kementerian Kominfo, Polri, KPAI, Kemenkumham, Kejaksaan, LPSK, dan PPATK,” katanya.
“Kita akan merumuskan, karena permasalahan ini saya yakin adalah fenomena gunung es. Di lapangan akan lebih banyak, tidak sesuai dengan data yang kita berikan. Mudah-mudahan Satgas yang nanti kita bentuk ini bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang terjadi di masyarakat dan kita akan memberikan edukasi, memberikan sosialisasi, dan melibatkan Kementerian/Lembaga yang saya sebutkan tadi,” sambungnya.
[A1]