Diduga Mengangkut BBM Bersubsidi Ilegal, Dua Unit Mobil Tangki Milik PT Bulukumba Berkah Mandiri jadi Sorotan

LIPUTAN 1

- Redaksi

Sabtu, 20 April 2024 - 21:29 WIB

60240 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wajo | Mobil Tangki PT Bulukumba Berkah Mandiri yang bertuliskan penyalur BBM industri yang di duga ilegal sedang melintas di wilayah hukum Polres Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan pada hari Sabtu sekitar pukul 01.00 Wita 20 April 2024 .

Dua Unit Mobil Tangki Industri yang di duga Transportir ilegal dengan nomor polisi KT 8704 NL ( DD 8604 HG) melintas dengan kecepatan tinggi di Desa Sakkoli Kecamatan Sajoanging Kabupaten Wajo.

Ketika awak Media berusaha untuk meng konfirmasi kepada Supir tersebut, namun ke dua Unit mobil tersebut tancap gas saat kerap di konfirmasi media mengelak dan tidak mau berhenti jelasnya

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya mobil tangki industri biru putih tersebut, sama dengan nomor polisi yang di bebaskan beberapa waktu Lalu di Sidrap, kini kembali di temukan mengakut solar yang di duga BBM bersubsidi.

Mobil tangki industri biru putih bertuliskan dari PT Bulukumba Berkah Mandiri dan Diduga mendapatkan Jalur melalui Polda Sulsel.

Awak Media meminta kepada Kapolri untuk memeriksa Pemilik PT Bulukumba Berkah Mandiri, yang Saat ini banyak Mafia BBM Bersubsidi melintas di Provinsi Sulawesi Selatan.

Dalam Hal ini awak Media sangat perlu mempertanyakan menyangku Mobil Tangki tersebut. Karena ada dugaan terhadap Mobil Tangki yang dinilai tidak sesuai SOP dan UU.

Di sisi lain, Pasal 53 jo. Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) kemudian mengatur bahwa:

Setiap orang yang melakukan:
Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);

(Tim Media)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kalapas Pekanbaru Gerak Cepat Kumpulkan Seluruh Warga Binaan Kasus Tipikor, Ada Apa?
Cegah dan deteksi dini gangguan keamanan di Lapas. Kapolsek Rumbai Iptu SAID KHAIRUL IMAN SH,MH cooling system pimpin Patroli sambang skala besar ke Lapas Narkotika klas IIB Rumbai 
PENGECEKAN SENJATA LAPAS TELUK KUANTAN OLEH POLRES KUANTAN SINGINGI
Negara Rugi Rp46 Miliar Lebih,Bank BUMN di Bengkalis dibobol sindikat mafia
LAPAS NARKOTIKA RUMBAI GELAR SKRINING HIV DAN SIFILIS
Lapas Narkotika Rumbai Gelar Sosialisasi SPI KPK Pada Masyarakat 
Lapas Narkotika Rumbai Terima Mutasi 34 Orang Warga Binaan Dari Rutan Pekanbaru
Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan DPOTersangka SL Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 13:22 WIB

Kodim 0102/Pidie Gelar UKJP II Tahun 2024, Untuk Tingkatkan Kesiapan Fisik Prajurit.

Selasa, 5 November 2024 - 15:03 WIB

Begini Langkah kapolres Pidie Mendukung Ketahanan Pangan

Senin, 4 November 2024 - 22:23 WIB

Kasatlantas Polres Pidie Ingatkan Kepada Pemilik Ternak, Jangan Lepas Hewan Ternak di Jalan Raya

Senin, 4 November 2024 - 19:23 WIB

Babinsa Koramil 10/Glumpang Tiga Ikut Serta Mantau Pengolahan Lahan Sawah

Senin, 4 November 2024 - 19:17 WIB

Kapolres Pidie Tinjau Pelipatan Kertas Suara Pilkada Di Gudang Logistik KIP Setempat.

Minggu, 3 November 2024 - 21:17 WIB

Babinsa Koramil 10/Glumpang Tiga Ikut serta Dalam Kegiatan Sosialisasi Narkoba

Minggu, 3 November 2024 - 07:24 WIB

Bhayangkari Cabang Pidie Gelar Syukuran HKGB Ke -72

Jumat, 1 November 2024 - 23:09 WIB

Kapolres Pidie Himbau Ke Masyarakat Agar Jauhi Yang Namanya Judi Online

Berita Terbaru