Komisi Kejaksaan Dorong Kejagung Jadi Panglima Pemberantasan TPPU

SRI IMELDA

- Redaksi

Rabu, 17 April 2024 - 21:31 WIB

6073 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, SahabatAdhyaksa.com – Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mendorong Kejaksaan RI untuk menjadi “Panglima” penegakan hukum pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kejaksaan RI bisa menempatkan peran strategisnya membantu negara dalam upaya penegakan hukum TPPU.

 

Kewenangan yang saat ini dimiliki Kejaksaan dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi mampu menyasar pengembalian kerugian keuangan negara. Lewat penyitaan dan perampasan uang dan aset milik koruptor.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Sudah saatnya Kejaksaan RI menjadi “Panglima” pemberantasan Tinda Pidana Pencucian Uang. Penanganan berbagai kasus mega korupsi mampu menjerat para tersangka, baik individu maupun korporasi. Kejaksaan turut menyita dan merampas uang dan aset koruptor dan korporasi untuk dikembalikan ke negara atas pidana korupsi,” ujar Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH.MH kepada wartawan, Rabu 17 April 2024.

 

Komisi Kejaksaan RI meminta Kejaksaan untuk terus membangun koordinasi dan sinergitas dengan lembaga negara lainnya dalam penegakan hukum tindak pidana pencucian uang. Komisi Kejaksaan akan mendorong pemerintah untuk membuat regulasi terbaru yang mengatur tentang koordinasi dan sinergitas penegakan hukum TPPU ini.

 

“Porsi peran Kejaksaan RI dalam pemberantasan TPPU harus lebih ditingkatkan,” pinta Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pujiyono Suwadi, yang juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Solo ini.

 

Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan, Kejaksaan selalu berkomitmen untuk mengedepankan pendekatan follow the money dan follow the asset dalam pengungkapan suatu perkara. Segenap regulasi untuk mendukung hal tersebut telah ditetapkan, bahkan Kejaksaan memperluas area prioritas penyelidikan TPPU dan TPPT hingga berskala antarnegara, termasuk yang melibatkan korporasi.

 

Negara telah membentuk Komite TPPU, Kejaksaan RI turut menjadi anggota dalam komite ini. Komite TPPU bertugas mengoordinasikan penanganan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

 

Negara menerbitkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 3, 4, dan 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 Tahun dan denda 10 Miliar.

 

Hari ini, Rabu 17 April 2024, Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang (TPPU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (TPPT) memperingati 22 (dua puluh dua tahun) berdirinya organisasi ini. Presiden Joko Widodo didaulat memberikan sambutan pada even ini.

 

Presiden Jokowi menyampaikan sejumlah arahan dalam Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Terorisme (APU PPT). Jokowi menyoroti pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terus mencari cara baru, utamanya dalam memanfaatkan teknologi.Ia menyampaikan, penanganan TPPU harus komprehensif dilakukan.

 

Presiden Joko Widodo mewanti-wanti agar Indonesia tidak ketinggalan saat memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT). Sebab, menurut Jokowi, pelaku TPPU kerap mencari cara baru dengan memanfaatkan digitalisasi. Perubahan pola transaksi hingga munculnya instrumen investasi baru turut digunakan pelaku tindak pidana melancarkan aksinya.

 

Adapun beberapa instrumen yang berisiko dimanfaatkan oleh pelaku TPPU meliputi crypto currency, aset virtual, NFT, aktivitas lokapasar, uang elektronik, dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang digunakan untuk mengotomasi transaksi.

 

Di sisi lain, Indonesia harus waspada terhadap ancaman pendanaan terorisme. Ia berharap, lembaga terkait termasuk PPATK serta kementerian/lembaga lain terus meningkatkan sinergi dan inovasinya.

 

“Kita harus dua atau tiga langkah lebih maju dari para pelaku dalam membangun kerja sama internasional, dalam memperkuat regulasi dan transparansi, dalam menegakkan hukum yang tanpa pandang bulu serta pemanfaatan teknologi yang penting,” kata Jokowi.

 

Selain itu, Presiden Jokowi mengucapkan selamat kepada PPATK dan kementerian/lembaga terkait karena Indonesia akhirnya menjadi anggota tetap Financial Action Task Force (FATF) pada Oktober 2023.

 

Keanggotaan Indonesia, kata Jokowi, ditempuh dengan cara yang tidak mudah. Diterimanya Indonesia sebagai anggota FATF merupakan bentuk pengakuan dunia internasional terhadap Indonesia yang anti pencucian uang dan pendanaan terorisme.

 

“Karena ini merupakan pengakuan dunia internasional atas efektivitas regulasi kita, atas efektivitas koordinasi kita, atas efektivitas implementasi di lapangan terhadap antipencucian uang dan juga pendanaan terorisme di negara kita Indonesia,” katanya.

 

“Saya berharap keanggotaan penuh ini menjadi momentum yang baik untuk terus menguatkan komitmen pencegahan dan pemberantasan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang), sehingga kredibilitas ekonomi kita menjadi meningkat, kemudian juga persepsi mengenai sistem keuangan kita juga semakin baik, semakin positif, ini penting sekali. Dan, akhirnya ini akan mendorong berbondong-bondongnya investasi untuk masuk ke negara kita Indonesia. Reputasi itu penting, penilaian dunia internasional itu penting,” ujar Presiden Jokowi.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kemenkumham Siap Bertransformasi dalam Kabinet Merah Putih
Jaksa Agung ST Burhanuddin Adalah Fenomena Wibawa Penegakan Hukum di Indonesia
Jaksa Agung RI Lantik JAM-Pidmil dan Kajati Daerah Khusus Jakarta
Keynote Speaker Acara Bincang Hukum CNBC,JAM-Intelijen Tekankan Fungsi Intelijen Penegakan Hukum dalam Pembangunan Nasional
Survey Indikator Prof Burhanuddin : Andi Sudirman-Fatma 63% dan Danny Pomanto-Azhar 17%, Pengamat : Sangat Sulit Terkejar
Presiden Jokowi : Berikan Kesetaraan Pelayanan, Polri Telah Membangun 19.105 Fasilitas Layanan Kaum Rentan Anak dan Penyandang Disabilitas
Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan DPOTersangka SL Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Keren! Acara Bedah Buku Novel dan Cerpen Karya Pudji Isdriani K
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 02:03 WIB

Wakapolres Pimpin Rakor Bersama Bhabinkamtibmas: Dukung Program 100 Hari Presiden dan Sukseskan Pilkada

Rabu, 6 November 2024 - 03:34 WIB

Pilkada Serentak, Bhabinkamtibmas Gusung Giatkan Patroli Dialogis, Rangkul Warga Jaga Situasi Aman

Rabu, 6 November 2024 - 03:33 WIB

Cooling System Pilkada Serentak: Bhabinkamtibmas Melayu Baru Perkuat Sambang Masyarakat

Rabu, 6 November 2024 - 03:30 WIB

Unit Gakkum Satlantas Polres Pelabuhan Makassar Sukses Tekan Angka Kecelakaan Hingga Nomor Satu di Polda Sulsel

Selasa, 5 November 2024 - 00:41 WIB

Dengan Canda Tawa, Personil Polsubsektor Kepulauan Sangkarrang dan Babinsa Ajak Satlinmas Sukseskan Pilkada

Rabu, 30 Oktober 2024 - 22:31 WIB

Kapolres Pelabuhan Makassar Pastikan Pengawalan Ketat Distribusi Surat Suara Pilkada 2024

Rabu, 30 Oktober 2024 - 22:28 WIB

Cooling System, Bhabinkamtibmas Pulau Barrang Caddi Berikan Imbauan Kamtibmas Pilkada Serentak

Selasa, 29 Oktober 2024 - 22:23 WIB

Pengamat Politik Muhammad Asratillah Nilai Pasangan Andi Sudirman-Fatma Unggul Dalam Debat Perdana

Berita Terbaru