Tapanuli Tengah | Polres Tapanuli Tengah, menetapkan Taufan Iqbal Efendy dietapkan tesangka terhadap perkara tindak pidana pencemaran nama baik Sahala Tua Pasaribu.
Taufan Iqbal Efendy yang saat ini diketahui menjabat sebagai Kordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka oleh Reskrim Polres Tapteng pada 05 Februari 2024.
Taufan Iqbal Efendy disangkakan Pasal 310 ayat (1) dari KUHPidana yakin “Barang siapa sengaja
menyerang kehomatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal iu diketahui umum”.
Namun meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Taufan Iqbal Efendy masih aktif menjabat sebagai Kordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Penetapan tersangka Taufan Iqbal Efendy terkesan dilakukan pembiaran oleh Pihak Polres Tapanuli Tengah dan Kejaksaan Negeri Sibolga.
Sebelumnya, Sahala Tua Pasaribu melaporkan Taufan Iqbal Efendy sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / B/393 /XI/2023 / SPKT/ RES TT/POLDASU, Tanggal 13 November 2023 seusai terjadi percekcokan di Kims Kopi di Jalan Arion, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli tengah, Sumatera Utara.
Seperti diketahui, Polres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim telah mengeluarkan surat penetapan tersangka yang ditunjukkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga dengan nomor : T/106/II/RES1.14/2024/Reskrim.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah, AKP Arlin P Harahap saat dikonfirmasi terkait tindak lanjut kasus penetapan tersangka tersebut masih belum memberikan keterangan.
Hal yang sama, Kasipidum Kejaksaan Negeri Sibolga yang juga dikonfirmasi terkait surat pemberitahuan penetapan tersangka Taufan Iqbal Efendy yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sibolga juga masih belum memberikan keterangan resmi hingga berita ini diterbitkan.
Berdasarkan hasil dan penetapan Taufan Iqbal Efendy sebagai tersangka oleh Polres Tapanuli Tengah, Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara diminta untuk segera menonaktifkan Taufan Iqbal Efendy sebagai Kordinator Sekretariat Bawaslu Tapanuli Tengah karena diduga akan mempengaruhi kinerjanya di Bawaslu.