Batu Bara – Sikapi dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam jabatan, Institusi penegak hukum Kab. Batu Bara dinilai lemah dalam pengawasan dan pencegahan. Hal itu di ungkap sejumlah aktivis pegiat hukum di Batu Bara. Minggu (31/3/2024).
Bukan tidak ada sebab, dari indikasi defisit anggaran kasda Batu Bara membuat sejumlah kegiatan yang belum di bayar kepada rekanan dan sejumlah penggeseran kegiatan akibat tidak terbiayai oleh pemkab Batu Bara hingga kini menjadi polemik ditengah masyarakat Batu Bara.
Kemudian di tenggarai beberapa kegiatan yang tidak memiliki payung hukum atas pelaksanaan nya (juknis) juga menjadi bagian dari persoalan di Batu Bara, seperti penggunaan anggaran RSUD T. A 2022 sebesar 26 Milyar yang diduga tidak mempunyai dasar hukum terhadap penggunaan anggaran nya.
Menurut Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Islam (GPI) Batu Bara, Sekjen Muklhis Asta mengatakan kepada Media ini, (31/3).
” Kita akan layangkan surat laporan kepada institusi APH agar melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada sejumlah pejabat terkait anggaran BLU RSUD T. A 2022 sebesar 26 Milyar, agar kita dapat mengetahui tindak lanjut proses laporan pengaduan atas dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan dalam jabatan para pejabat RSUD nantinya.” Ungkapnya
Sebelumnya, Media ini juga telah melayangkan surat laporan konfirmasi dalam bentuk klarifikasi kepada Pj Bupati Batu Bara Nizhamul SE, MM agar dapat mengetahui apa yang menjadi perhatian masyarakat Batu Bara terhadap pengelolaan dan penyelengaraan keuangan negara/daerah Kab. Batu Bara T. A 2022.
” Sudah kita sampaikan ke APH. ” Ulas Pj Bupati Nizhamul E, MM singkat
(Tim/Kasat)