Sulfur Milik PT PEMA Disimpan Dilapangan Terbuka Kuala Langsa : LBH Iskandar Muda Aceh Minta Polda Harus Ambil Tindakan

REDAKTUR UTAMA

- Redaksi

Sabtu, 30 Maret 2024 - 07:53 WIB

60153 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Langsa – Sulfur Milik PT PEMA saat ini disimpan di lapangan terbuka bukan didalam Gedung, seharusnya Sulfur itu harus disimpan di dalam gedung agar tidak terganggu masyarakat sekitar.

Ketua Yayasan Lembabaga Bantuan Hukum Iskandar Muda Aceh (LBH-Iskandar Muda Aceh) Muhammad Nazar, SH, meminta Polda Aceh, atau dirkrimsus segera periksa pihak PT PEMA yang menyimpan Sulfur di Kuala Langsa didugaan sementara tidak memiliki ìzin, yang seharusnya disimpan di didalam gedung.

Kita minta Polda Aceh, melalui dirkrimsus harus segera melakukan pemeriksaan terhadap Sulfur milik PT PEMA yang disimpan di Kuala Langsa, karena sulfur itu sangat berbahaya, ujar Muhammad Nazar, kepada sejumlah Wartawan di Langsa Sabtu ( 30/3/2024)

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tidak hanya itu kata dia, bau tidak sedap sudah terganggu warga sekitar, jelas Muhammad Nazar, alumni Fakultas Hukum Unsam.

Muhammad Nazar lebih lanjut mengatakan pihaknya sudah dua kali ke lokasi penyimpanan Sulfur itu di Kuala Langsa, termasuk tadi pagi,( sabtu) ujar nya.

Kata dia, ” kita ke lokasi untuk melihat langsung tempat penyimpananan sulfur itu di Kuala Langsa dan disimpan di tempat terbuka,” ujarnya.

Kata Nazar, Sulfur yang disimpan di Kuala Langsa diduga tidak mengantongi izin lengkap dari DLH Kota Langsa( atau belum ada izin dari Pemko Langsa), Polisi Polda Aceh harus gerak cepat dalam hal ini, karena benda itu sangat membahayakan penduduk sekitar, ujarnya.

Nazar juga menyebutkan, pada saat kita ke lokasi, bau Gas H2S diduga dari Sulfur milik PT PEMA sangat membahayakan udara lingkungan sekitar dan para wisatawan pengunjung setiap sore, sebut nya.

Sebut Nazar, Sulfur itu sudah disimpan PT PEMA sejak tahun 2023 lalu, dan harus diperiksa secepatnya oleh pihak yang berwajib, sebut nya lagi.

Kata dia, hingga saat ini benda diniai berbahaya itu masih tersimpan tanpa menggunakan atap, mengandalkan pagar dengan rempelan seng saja, samping kiri kanan.

Maka dalam hal ini kita mendesak pihak Polisi segera perikas PT PEMA, dugaan kita belum ada dokumen terhadap izin penyimpanan sulfur tersebut.

Kita minta penegak hukum yaitu Polda Aceh harus secepatnya memeriksa kelapangan terkait sulfur milik PT PEMA, yang diambil dari PT Medco di Aceh Timur itu, tutup Nazar,

Sementara itu media ini dapat kabar dari Kabid Tata Lingkungan DLH Kota Langsa Zulkarnaini, membenarkan untuk izin lengkap terhadap tempat penyimpanan Sulfur di Kuala Langsa belum ada.

Mereka hanya diberi rokomendasi saja oleh DLH Kota.

Terpisa, Direktur Pemasaran PT PEMA, Panca Tri Handayani, kepada media ini yang diminta tanggapannya Kamis 14 Maret 2024 dikuala Langsa menyebutkan, pihaknya mengakui sudah ada izin untuk menyimpan sulfur, itu sudah dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa. []

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mualem Ketua Kwarda Aceh lantik Pj. Walikota Langsa dan Sekda Ir. Said Mahdum Majid
Pj. Walikota Langsa Serahkan Bantuan Masa Panik Korban Kebakaran Di Tualang Tengoh
Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia Cabang Langsa Menyelenggarakan Kegiatan Diskusi Nasional “Who The Next Leader”
Partai Nasdem Terima Berkas Pendaftraan Haji Faisal Riza Sebagai Calon Bupati Aceh Timur.
Diawali Dengan Himne Aceh, Kunker Para Kechik dari Aceh Timur di Sambut Hangat Oleh Kemendes
PUSDA : Apresiasi PJ Walikota Langsa Tercepat Cairkan Dana Desa Tahap II di Aceh
T Wariza Aris Munandar Terpilih Sebagai Ketua PW SEMMI ACEH Periode 2024-2026
PJ Gubernur Aceh Diharap Tidak Larut Dalam Jabatan, Aceh Butuh Hilirisasi Industri dan Pertanian
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 13:47 WIB

Kejati Riau Melakukan Tes Urine Kepada Seluruh Pegawai serta PPNPN

Senin, 8 Juli 2024 - 12:37 WIB

Hari Kedua, Pengunjung Bhayangkara Fest 2024 Capai 41.914 Orang

Minggu, 7 Juli 2024 - 22:28 WIB

Ahad Berkah, Pj. Bupati Haili Yoga Santuni Masyarakat di Kampung Pondok Gajah Kec. Bandar

Minggu, 7 Juli 2024 - 16:39 WIB

Cukup Menggunakan KTP, Masyarakat Dapat Menggunakan UHC Saat Berobat

Minggu, 7 Juli 2024 - 16:34 WIB

Komitmen Polres Bintan dalam memberantas Aksi Balap Liar diwilayah hukumnya

Minggu, 7 Juli 2024 - 15:31 WIB

Pemerintah Kampung Kecubung Jaya Laksanakan Penyuluhan Kamtibmas 

Jumat, 5 Juli 2024 - 14:33 WIB

Sinergi TNI, Media dan Pengacara untuk Keadilan

Jumat, 5 Juli 2024 - 10:42 WIB

Bongkar Rumah Warga, Satu Pelaku di Tangkap Satu Lagi Melarikan Diri

Berita Terbaru

BATAM

STOP PRESS WARTAWAN Media Online Liputan 1

Senin, 8 Jul 2024 - 20:03 WIB