Simalungun – Dua pemuda berinisial FA (18) dan AJS (20) ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Simalungun pada Selasa, 26 Maret 2024, sekitar pukul 16.30 WIB, di Huta III, Nagori Sahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Mereka diduga kuat terlibat dalam pemilikan narkotika jenis sabu.
Berdasarkan laporan dari masyarakat, personil Sat Narkoba yang dipimpin oleh IPTU Dian Putra S.Sos.I.MH langsung menuju lokasi kejadian. Saat kedua tersangka yang mengendarai sepeda motor merah merk Verza disergap, ditemukanlah bukti berupa sebuah bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu dengan berat bruto 0.11 gram, sebuah hp android warna hijau merk Infinix, dan motor yang mereka gunakan.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan interogasi, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut adalah milik mereka yang didapat dari seorang pria di daerah perkebunan sawit Sipef. Akibat perbuatan mereka, FA dan AJS kini dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kepala Satuan Narkoba Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memerangi narkoba di wilayah hukumnya. “Kami tidak akan memberikan ruang kepada pelaku kejahatan narkoba di Simalungun,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat tentang bahaya narkoba, khususnya di kalangan remaja. Polres Simalungun terus mengajak masyarakat untuk bekerja sama dalam memerangi narkoba dengan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas terlarang tersebut di lingkungan sekitar.(joe)
#Humas_Polres_Simalungun