LIPUTAN1. ONLINE – Polrestabes Semarang | Serang pria inisial S (56) Warga Kec. Semarang Barat membacok tangan seorang DC, lantaran permasalahan tagihan cicilan.
Kejadian tersebut terjadi pada 22 Maret 2024 di lokasi depan rumah pelaku yang terletak di Kel. Manyaran waktu tujuh malam.
Saudara S harus naik pitam lataran istrinya yang didatangi oleh dua orang DC meminta angsuran dengan cara memaksa.
Kapolsek Semarang Barat Kompol Andre Bachtiar Winanomo menjelaskan, ” sekitar pukul 14.00 WIB hari itu. Saat itu korban Bersama temannya menagih angsuran terhadap penghutang istri pelaku sebesar Rp 52.000 di rumah, tetapi korban tidak bertemu.”
Selanjutnya, karena tidak bertemu dengan istri pelaku akhirnya kembali lagi pada pukul 19.30 WIB.
Dari kesaksian pelaku S (56) mengkatakan “mereka terlalu memaksakan, padahal saya sudah bilang besok datang lagi saya kasih,” Selain itu, menurutnya ada perkataan korban yang kurang sopan terhadap istrinya.
Sebelum kejadian Saudara S sedang berbuka puasa, terengar ribut-ribut didepan rumahnya merasa ingin melindungi istrinya dari perlakuan korban WC (29)
” istri saya cuma punyak uang 20.000, terus saya bilang “besok saja, malah gak mau” terang saudara S
Saudara S lantas mengajak kesisi rumah, dan menyuruh istrinya masuk. Akhirnya tidak menemui kesepakatan saudara S kembali kerumah untuk mengambil sebilah celurit yang langsung ditegaskan ke korban WC (29).
Akibat kejadian tersebut akhirnya WC dan rekannya melarikan diri dan melakukan pengobatan ke RS. Colombia, korban mendapat luka di bagian pergelangan tangan kanan
Tak lama berselang pihak kepolisian mendatangi rumah saudara S untuk dibawa ke Polsek Semarang Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Akibat pembacokan yang dilakukan oleh saudara S, Kapolsek menyatakan jika dia terancam pasa 351 KUHP (red)