Aceh Utara – Koordinator Percepatan Pembangunan Aceh (PPA), Tri Nugroho Panggabean Sebut PJ. Bupati Aceh Utara Mahyuzar Cawe – Cawe atau tak serius Soal pengelolaan pada Badan usaha Milik Daerah.
Tri juga menilai, Mahyuzar sebagai kepala Daerah tidak melakukan penyelamatan pada Bank BPR Aceh Utara, padahal pada pada 30 Maret 2023, OJK telah menetapkan BPR Aceh Utara dalam status pengawasan Bank dalam penyehatan.
Hal itu dengan pertimbangan tingkat kesehatan yang dinilai Predikat tidak sehat.
“Namun nyatanya, PJ.Bupati Aceh Utara tidak melakukan Fight untuk mempertahankan BUMD tersebut dengan melakukan pendekatan maupun penekanan pada direksi Bank, “Ungkap Tri Nugroho Panggabean pada Rabu (27/03/2024).
Selain itu, Tri menduga, bahwa PJ. Bupati Mahyuzar memutasi beberapa pejabat lingkungan pemkab dengan tujuan interpensi Pejabat terkait untuk mewujudkan hasratnya.
“Proses mutasi para pejabat di beberapa eselon diduga juga dilakukan untuk mengintervensi para pejabat untuk tidak melawan dengan keputusannya dalam mewujudkan hasrat kepemimpinan bagi dirinya,” jelasnya.
Tri melanjutkan, PJ Bupati juga mengancam PT. Bank Aceh karena tidak menyertakan modal untuk PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Aceh Utara dengan menarik saham Aceh Utara pada Bank lokal provinsi Aceh tersebut.
“memang tak salah Pak Mahyuzar, tapi seharusnya dia tahu bahwa BPR merupakan bank konvensional, sedangkan PT Bank Aceh merupakan bank Syariah, otomatis menurut Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang telah efektif berlaku pada Januari 2002 itu tidak bisa,” jelas Tri Nugroho lagi.
Masih tri,” kenapa PJ. Bupati Mahyuzar tidak mencari cara lain dengan menempatkan Investasi dari kabupaten sendiri, mengingat potensi Aceh Utara sangat besar dengan 852 Desa, dan beberapa perusahaan Rakasa, bahkan tidak ada usaha dari pemkab untuk mengkonversi BPR ke Syariah, tentunya ini patut dipertanyakan,” jelasnya.
Ia juga menyinggung tentang PT. Bina Usaha yang juga merupakan Badan Usaha Milik Daerah Aceh Utara yang diduga hingga saat ini masih belum ada kejelasan tentang laporan pendapatan Asli daerah (PAD), bahkan kabarnya belum menghasilkan pendapatan untuk kabupaten Aceh Utara.
“Padahal, pengutipan retribusi dari sewa menyewa pasar los lancar-lancar saja, seperti dari sejumlah kios di Pasar Inpres Lhokseumawe. Lalu kemana mengalir uang tersebut setiap tahunnya dari pengutipan retribusi?, kenapa pak Mahyuzar tak pernah bahas akan hal itu,“ tanya Tri Nugroho Heran.
Ia berharap, kepada Kementerian Dalam Negeri dan pihak terkait untuk mengevaluasi kinerja Penjabat. Bupati Aceh Utara tersebut, karena dinilai tak mau menerima masukan dari siapa pun termasuk jajaran pengelola BUMD dan beberapa eselon terkait. [Tim]