Ini Wajah Pemuda yang mengayun-ayunkan Clurit di Flyover Jatingaleh, Tertunduk Saat di Polrestabes Semarang

ANDIK PRASETYO

- Redaksi

Rabu, 27 Maret 2024 - 10:13 WIB

60309 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LIPUTAN1. ONLINE- Polrestabes Semarang | Aksi bang jago yang dilakukan oleh dua orang pria pada tgl 22 Maret 2024 itu terekam oleh warganet Kota Semarang yang menyebabkan medsos lokal Semarang heboh oleh aksinya.

Aksi ala koboi dijalan flyover Jatingaleh Semarang tersebut membuat resah warga Kota Semarang, pihak Kepolisian pun akhirnya turun tangan dan mencari sosok divideo viral tersebut.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena menerangkan dua sosok orang yang berada divideo tersebut pada acara konferensi pers, Rabu (27/3/2024).

” ini adalah Achmad Ridwan (28) alias Arab Petek orang yang membawa clurit di video flyover Jatingaleh yang viral itu,” terang Kasatreskrim saat membuka gelar perkara di Mapolrestabes Semarang.

Kompol Andika Dharma Sena mengatakan untuk sementara tersangka dijerat Pasal Undang-Undang darurat terkait senjata tajam.

” Dan untuk rekan tersangka satunya masih sebagai saksi karena belum bisa dilakukan pemeriksaan akibat kecelakaan saat penangkapan,”

Untuk tambahan, Arab Petek merupakan residivis dalam kasus penganiayaan terhadap petugas keamanan yang telah menjalani hukuman selama 18 bulan dan baru bebas Februari 2023 lalu.

Dari hasil penyilidikan tersangka mengaku ingin mencari seseoarang yang diduga mempunyai masalah dendam, yang dilatar belakangi tersangka diperiksa polisi lantaran dituduh terlibat kasus narkortika.

Dalam pengakuannya, Arab Petek menyebut, aksinya tersebut karena mabuk. Ia ketika melakukan aksinya bersama seorang temannya bernama Yayak.

“Alasan saya melakukan itu karena mabuk, ketika itu mau ke rumah teman,” ujarnya

Kasatreskrim Kompol Andika Dharma Sena juga menambahkan Terkait kasus penganiayaan masih menunggu laporan dari korban.

“Iya tersangka dijerat pasal UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 ancaman 10 tahun penjara,” pungkas Kompol Andika. (Red)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tegas, Imigrasi Kendari Deportasi 1 WNA Asal China yang Bermasalah
Sat Narkoba Polres Simalungun Bongkar Peredaran Narkoba, Tiga Tersangka Dibekuk Bersama 25 Gram Sabu
Diduga Ada Oknum APH Bermain di Kawasan Tambang Ilegal Parimo
Polres Pidie Jaya Tetapkan Pelaku Penganiayaan Wartawan Sebagai Tersangka
Kasus Dugaan Penganiayaan Jurnalis CNN Indonesia ke Tahap Penyidikan
Polres Lhokseumawe Tangkap Pelaku Eksploitasi Sumur Minyak Ilegal
Sat Narkoba Polres Simalungun Libas Peredaran Narkoba, Pelaku Tak Berkutik!
Kapolres Pelabuhan Makassar Pimpin Langsung Personilnya Pengamanan Kampanye Akbar di Tugu MNEK
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Januari 2025 - 00:34 WIB

Panglima TNI Mungkin Belum Tau Ada Oknum Praka NM Yang Dilaporkan Berjinah Dengan Istri Sahabat nya Yang Diduga Kebal Hukum ??

Selasa, 28 Januari 2025 - 22:22 WIB

Polda Sumut Tuntaskan Kasus Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Putri Purwanto Apresiasi Kinerja Polisi

Jumat, 24 Januari 2025 - 00:42 WIB

FAKTA dan REALITA PT Medan Canning Lakukan Penjajahan Kepada Karyawan

Jumat, 24 Januari 2025 - 00:34 WIB

Miris!!! Hampir 1 Tahun Laporan Dugaan Perzinahan Mengendap, Suami Datangi Pomdam I/BB

Kamis, 23 Januari 2025 - 22:22 WIB

Luar Biasa !! Universitas Audi Indonesia Menerima 3 Penghargaan Sekaligus Dari LLDIKTI Wilayah I

Rabu, 18 Desember 2024 - 23:37 WIB

Permasalahan Bangunan Ray Cafe Dan Munculnya Ketua DPRD Kota Medan Wong Cun Sen Tak Perlu Dibesar-besarkan . Ini Kata Ketum MPSU

Senin, 21 Oktober 2024 - 00:32 WIB

Lapak Judi Bebas Beroperasi Dijalan Bunga Rampe Raya Kel.Siamalingkar B Kec.Medan Tuntungan Warga: Polisi Ngapain Aja?

Senin, 14 Oktober 2024 - 08:49 WIB

Pelantikan DPC GRIB Jaya Medan, Hercules Rosario Marshal Tekankan Sinergi dengan Pemerintah

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Tegas, Imigrasi Kendari Deportasi 1 WNA Asal China yang Bermasalah

Rabu, 29 Jan 2025 - 00:11 WIB