Subulussalam – Kepala Dinas pendidikan kota Subulussalam Harus Nonjobkan kepala Sekolah rangkap jabatan yang menjadi pj.kepala Desa, Supaya yang bersangkutan Amanah dalam mengemban tugas menjadi pelayanan Masyarakat Desa yang di pimpinnya,
Pantau media ini dilapangan, Masih Aktifnya kepala Sekolah tersebut walaupun juga sudah mengemban Amanah menjadi Pj.kepala Desa, terkesan kepala Dinas pendidikan tutup Dengan semua ini??
Wartawan pun mencoba menghubungi kepala Dinas Pendidikan kota Subulussalam.M.Syahrul Harahap.S.Pd,Melalui via whsab namun tidak Ada respon, Chat kami Di baca namun tidak di balas, sungguh terlalu.
Menurut Informasi di lapangan, Pengakatan ASN mengisi kekosongan Kepala Desa tersebut Sudah berjalan 6 bulan.mulai oktober 2023, Dan Sudah pernah terjadi di tahun Sebelumnya,Namun Kepala Dinas Sebelum tidak tutup mata Langsung memberhentikan dari Jabatan kepala Sekolah tidak menunggu lama,
Namun Kali ini Macam Ada pembiaran seolah-olah tidak pernah di lakukan kepala Dinas Sebelumnya, Sehingga menjadi sorotan Publik,kenapa kepala Dinas pendidikan tidak memberhentikan dari jabatan kepala sekolah.
Berdasarkan Undang-undang, rangkap jabatan merupakan kondisi seorang yang memegang dua atau lebih jabatan di Pemerintahan pada saat yang sama.
Perihal rangkap jabatan oleh Kepala sekolah menjadi Pj. Kepala Desa telah diatur dalam pasal 29 Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Dalam pasal tersebut, kepala Sekolah dilarang merangkap jabatan menjadi PJ. Kepala Desa, selanjutnya dalam Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4 Tahun 2019, menyebutkan, bahwa apabila terdapat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dipilih/ diangkat menjadi Kepala Desa atau Perangkat Desa.
Maka yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya sebagai Kepala Sekolah, selama menjadi kepala Desa/ perangkat Desa tanpa kehilangan haknya sebagai pegawai Negeri Sipil. []