JAKARTA | Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengeksekusi terpidana penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ke Lapas Salemba. Mereka akan menjalani hukuman usai putusannya berkekuata hukum tetap atau inkrah.
“Iya sudah (dieksekusi ke Lapas Salemba) Mario Dandy dan Shane Lukas,” ujar Kasi Pidum Kejari Jakarta Selatan, Hafiz Kurniawan saat dikonfirmasi, Selasa (26/3/2024).
Lebih lanjut Hafiz mengatakan, Mario Dandy dan Shane Lukas dieksekusi pada Rabu (20/3/2024). Keduanya telah menjalani enam hari masa hukuman dari yang telah ditetapkan hakim.
Namun, Hafiz tak merinci lebih lanjut apakah Mario Dandy dan Shane Lukas berada di satu sel yang sama. Pasalnya, semua itu menjadi kewenangan dari pihak Lapas Salemba.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera mengeksekusi hukuman 12 tahun penjara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas pasca putusan penolakan kasasi Mahkamah Agung (MA).
“Biasanya segera kita eksekusi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dikutip pada Sabtu (9/3/2024).
Menurut Ketut, Kejagung akan mengeksekusi putusan tersebut paling lambat satu bulan setelah putusan dibacakan. Namun, dia belum mengungkap watu pelaksanaanya.
“(Eksekusi putusan MA) paling lambat 1 bulan setelah putusannya,” ucapnya.
(PMJ)